Kejahatan Terhadap Harta Benda

A. PENCURIAN
     
     Pencurian menurut Pasal 362 KUHP yakni ”Barang siapa mengambil sesuatu barang. yang serupa sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan aturan (hak), dipidana alasannya adalah mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah”.
 Unsur-unsur Pencurian :
  1. Adanya tindakan mengambil;
  2. Yang diambil itu sesuatu barang;
  3. Barang itu semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain;
  4. Adanya maksud untuk mempunyai barang itu dengan melawan aturan.
Yang dimaksud dengan Mengambil yakni seseorang memindahkan barang tersebut dari tempat semula dan ingin menguasainya ketempat lain. Atau dengan kata lain mengambil ialah menenteng sesuatu barang kedalam kekuasaanya tanpa seizin dengn yang berhak.
Yang dimaksud dengan Barang yaitu segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang termasuk pula strom listrik alasannya dialirkan pada kawat (kabel).
Yang dimaksud dengan sebagian kepunyaan orang lain yaitu teladan : Ali dan Baso konsi (bareng ) membeli sebuah sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut disimpan dirumah Ali, lalu Baso tiba dirumah Ali untuk mencuri motor tersebut lalu memasarkan dan kesudahannya diambil semua oleh Baso.
Yang dimaksud dengan Melawan Hukum yakni melaksanakan tindakan yang bertentangan dengan aturan aturan artinya mengambil hak orang lain.
Jenis-jenis Pencurian :
  1. Pencurian Biasa ( Pasal 362 )
  2. Pencurian Berat atau berkualifikasi ( Pasal 363 )
  3. Pencurian Ringan ( Pasal 364 )
  4. Pencurian dengan kekerasan ( Pasal 365 )
  5. Pencurian dalam Kalangan keluarga ( Pasal 367 )
Yang termasuk Pencurian Berat atau berkualifikasi ialah :
a. Pencurian ternak ( Hewan)
    Yang dimaksud binatang yakni semua binatang yang memamak biak dan berkuku satu. Seperti  :        kuda, kambing, sapi, kerbau, dan babi. 
b. Pencurian pada waktu ada peristiwa : seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara dll.
c. Pencurian pada waktu malam hari pada suatu pekarangan  atau rumah tertutup.
d. Pencurian yang dijalankan oleh beberapa orang gotong royong.
e. Pencurian yang dilakukan dengan kejahatan lain contohnya membongkar atau menghancurkan, memanjat, atau memakai kunci artifisial serta jabatan palsu.
Pencurian Ringan yakni pencurian biasa tetapi barang yang dicuri itu harganya tidak lebih dari dua ratus lipa puluh ribu rupiah ( PAsal 364  kitab undang-undang hukum pidana ) nilai harga barang sekarang mesti diadaptasi dengan keadaan.
Pencurian dengan Kekerasan yang dijelaskan dalam PAsal 365 KUHP ialah Pencurian yang dijalankan dengan menggunakan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 kitab undang-undang hukum pidana.
Yang dimaksud Kekerasan yakni membuat orag pingsan atau tidak berdaya ( Pasal 89 KUHP ).
Pingsan artinya : tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya.
Tidak berdaya artinya : tidak memiliki kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak mampu menyelenggarakan perlawanan sedikitpun.
Perbedaan Pencurian dengan Penggelapan ialah :
Pencurian yaitu barang yang mau diambil itu belum ada daam penguasaanya, sedangkan penggelapan yakni barang yang hendak diambil sudah ada dalam penguasaanya.