close

Jasa-Jasa Perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.

Pertama, selaku penyedia prosedur dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menawarkan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini yaitu tugas bank yang terpenting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang cuma dapat diperdagangkan dengan cara barter yang mengkonsumsi waktu.

Kedua, dengan mendapatkan tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, memiliki arti bank mengembangkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi sebuah negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, duit cuma berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat mendapatkan derma dan bisnis tidak dapat dibangun alasannya mereka tidak memiliki dana bantuan.

Jasa-jasa bank ialah aktivitas perbankan yang dikerjakan oleh sebuah bank untuk memperlancar aktivitas menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan kian baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut alasannya adalah nasabah merasa nyaman melakukan aktivitas keuangan dari satu bank saja.

Bank melakukan jasa ini tidak cuma untuk menarik minatnasabah semata-mata, tetapi juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.

Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

  1. Biaya administrasi. Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan manajemen khusus,umumnya dikenakan untuk pengelolaan akomodasi tertentu.
  2. Biaya Kirim. Diperoleh dari jasa pengantaran duit atau yang umum disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun mancanegara.
  3. Biaya Tagih. Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dijalankan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun mancanegara.
  4. Biaya Provisi dan Komisi. Biaya ini dibebankan terhadap jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas pertolongan bank kepada sebuah fasilitas perbankkan.
  5. Biaya Sewa. Biaya ini dibebankan terhadap nasabah yang menggunkan akomodasi safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang digunakan.

A. Pengiriman Uang (Transfer)

Transfer adalah sebuah acara jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk selaku penerima transfer.

Dalam arti lain, transfer yaitu kiriman duit yang diterima bank tergolong hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang hendak diteruskan terhadap bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer) Baik transfer duit keluar atau masuk akan menyebabkan adanya kekerabatan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya jika satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Transfer Keluar

Salah satu jenis pengiriman duit yang mampu menyederhanakan lalu lintas pembayaran yakni dengan pengiriman duit keluar. Media untuk melaksanakan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer Keluar:

Bila terjadi penghapusan transfer, haruslah diamati bahwa penghapusan tersebut hanya mampu dilakukan jikalau transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima duit dan untuk itu bank pemberi amanat mesti memberi perintah berupa “stop payment” terhadap cabang pembayaran. Pembayaran peniadaan ini gres dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat terhadap nasabah pemberi amanat cuma kalau telah diterima informasi konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

Transfer Masuk

Transfer masuk, dimana bank mendapatkan amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang terhadap seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer terhadap rekening nasabah beneficiary kalau ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi sebab si nasabah pemberi amanat sudah dibebankan sejumlah komisi pada dikala menawarkan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :

Jika terjadi penghapusan, pertama – tama yang harus dikerjakan yaitu menyelidiki apakah hasil transfer telah dibayarkan terhadap beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk lalu dikembalikan terhadap cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

B. Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melaksanakan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar sesudah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso ialah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berbentukpenagihan sejumlah duit terhadap seseorang atau tubuh tertentu di kota lain yang sudah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Warkat Inkaso

  1. Warkat inkaso tanpa lampiran, yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berguna
  2. Warkat inkaso dengan lampiran, adalah warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen- dokumen yang lain seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen- dokumen penting.

Jenis Inkaso

  1. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih sebuah warkat yang sudah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
  2. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank cuma memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat terhadap pihak ke tiga.

C. Kliring

  Bagaimana Keberlangsungan Hidup, Politik Budaya Di Kalimantan Barat ?

Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang hendak dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibuat dan dikoordinir oleh Bank Indonesia saban hari kerja, dan akseptor kliring ialah bank yang telah mendapat ijin dari BI.

Tujuan dilakukan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Agar perkiraan solusi utang piutang dapat dilaksanakan dengan lebih gampang, kondusif dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Warkat-warkat yang mampu dikliringkan atau terselesaikan di lembaga kliring ialah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti : cek, bilyet giro, wesel bank, Surat bukti penerimaaan transfer, Lalu lintas giral / nota kredit.

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di forum kliring (dilihat dari sisi bank)

  1. Kliring Keluar, menenteng warkat kliring ke forum kliring (Nota debet/kredit keluar)
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari forum kliring (Nota debet/kredit masuk)
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak menyanggupi syarat yang telah ditentukan.

Mekanisme Kliring

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara Jasa-Jasa Perbankan

    1. Tn. A bertansaksi dengan Tn B
    2. Tn. A memperlihatkan Cek pada Tn B

Tn. B selaku nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’

  1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
  2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat terhadap Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
  3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan terhadap Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
  4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perkiraan kliring untuk mengenali apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.Bank yang menang kliring ialah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melampaui pembayaran warkat kliringnya. Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.

D. Bank Garansi

Bank garansi yaitu salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu duit yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya kalau pihak yang dijamin melaksanakan cidera akad. Perjanjian bisa berupa kesepakatanjual- beli, sewa, perjanjian -mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin umumnya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang menyelenggarakan sebuah persetujuandengan nasabah

Jasa ini dapat juga dibilang selaku Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jikalau pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera komitmen. Dengan adanya BG pemilik proyek menerima kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.

Jenis Bank Garansi

  1. Bank Garansi Pembelian. Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik selaku jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
  2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau. Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai selaku jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin yakni pabrik rokok.
  3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk. Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
  4. Bank Garansi Tender (Bid Bond). Bank garansi yang diberikan terhadap pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas sebuah proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu patokan kontraktor/leverensi mampu mengikuti tender yakni menyerahkan bank garansi.
  5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond). Bank garansi yang diberikan terhadap pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin yakni kontraktor/leverensi.
  6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond). Bank garansi yang diberikan terhadap pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
  7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond) Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah tertuntaskan oleh kontraktor/leverensi.

Manfaat Bank Garansi:

  1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank;
  2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
  3. menunjukkan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal terhadap bank

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara Jasa-Jasa Perbankan

  1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
  2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
  3. Bank memberikan Sertifikat BG
  4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
  5. Pemilik Proyek menunjukkan proyek pada kontraktor
  6. Bila kontraktor cedera kesepakatan maka pemilik proyek mampu mencairkan akta BG pada bank
  7. Bank penjamin akan mengeluarkan uang sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan tertuntaskan oleh kontraktor maka sertifikat BG mesti dikembalikan

E. Safe Deposit Box

Kotak pengamanan tabungan atau safe deposit box ialah salah satu sistem pelayanan bank terhadap penduduk , dalam bentuk menyewakan sebuah boks dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang berguna dengan rentang waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci boks pengaman tersebut. Kotak pengaman simpanan yaitu tabungan dalam bentuk tertutup, dalam arti pejabat tidak boleh menilik/menyaksikan wujud/bentuk barang yang disimpan.

Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan yakni terbatas paa barang-barang selaku berikut :

  • Mata duit, barang berharga, logam mulia;
  • Kertas-kertas berguna, akta, atau dokumen-dokumen penting lainnya;
  • Barang-barang lain yang disetujui oleh bank secara tertulis.

Safe Deposit Box mempunyai dua anak kunci, yang satu berupa cadangan yang disimpan oleh bank dan kunci yang satu lagi disimpan oleh penyewa. Maka pihak penyewa diwajibkan untuk mengeluarkan uang uang sewa dan uang jaminan kunci.

F. Bank Card

Bank card ialah kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai daerah. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, adalah:

  1. Bank selaku penerbit dan pembayar
  2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
  3. Pemegang kartu / card holder, selaku yang berhak melakukan transaksi.

Keleluasaan dan kebebasan dalam memakai sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.

  • Charge card, suatu system dimana pemegang kartu mesti melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
  • Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada ketika jatuh tempo
  • Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada dikala membuka kartu
  • Smart card, berfungsi selaku rekening terpadu
  • Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu tubuh perjuangan (bukan bank) dan penggunaan kartu cuma sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.

G. Perdagangan Valuta Asing (Money Changer)

Valuta aneh (foreign exchange) dipergunakan transaksi ekonomi internasional. Bursa valuta ajaib (Foreign Ex- change Market) daerah terjadinya jual-beli/penukaran mata uang aneh. Convertible Currencies, mata duit yang mampu diperdagangkan pada pasar valas internasional (rupiah belum dianggap convertible.

Hard Currency, mata duit yang sering dipergunakan dalam transaksi ekonomi & keuangan internasional, sebab nilainya yang relatif stabil. Mata duit dimaksud antara lain U.S Dollar (USD), Yen Japan (JPY), Poundsterling Inggris (GBP), Uni Eropah (EURO), Australia Dollar (AUD) Hongkong Dollar (HKD), Singapore Dollar (SGD) .

Jenis Transaksi Perdagangan Valuta Asing

  1. Transaksi Tunai (Spot), adalah transaksi jual-beli mata uang antar bank yang penyelesaiannya 2 hari kerja berikutnya.
  2. Transaksi Berjangka (Forward) yaitu transaksi jual-beli mata duit yang penyerahannya pada waktu y.a.d, sedang kurs ditetapkan pada persetujuan.
  3. Transaksi Barter (Swap) yaitu kombinasi dari berbelanja dan memasarkan dua mata duit secara spot/tunai yang disertai dengan membeli dan memasarkan kembali mata duit yang serupa secara forward/berjangka.

H. Kustodion

Bank kustodian ialah bank yang mempunyai perjuangan berupa kustodian, daerah penyimpanan bagi investor atau pemilik barang. Tugas kustodian dimulai dengan penyimpanan atau penitipan barang. Atas tugas yang diterimanya, bank menerima fee secara harian, bulanan, atau tahunan. Umumnya, penyimpanan tersebut diharapkan lebih panjang agar ada kepastian bisnis unit kustodian tersebut di bank.

Atas penyimpanan atau penitipan barang itu, pemilik akan meminta bank untuk mengganti rugi kalau aset tersebut hilang atau rusak. Atas usul pemilik barang itu, pemilik melaksanakan transfer risiko dengan cara mengasuransikan aset yang disimpan di bank tersebut.

Bisnis usaha kustodian sangat dibutuhkan bila penanam modal tinggal di luar negara. Sebagai teladan, seorang investor yang berdomisili di Amerika Serikat melakukan investasi saham atau aset finansial lainnya di Indonesia. Dia akan lebih senang dan sungguh efisien jika aset finansial dalam bentuk saham atau aset finansial tersebut disimpan di kustodi sebuah bank di Indonesia.

Jika terjadi agresi korporasi yang dijalankan perusahaan di kawasan investor melakukan investasi, investor mampu meminta bank kustodian menjadi perwakilannya atas agresi korporasi itu. Investor akan membutuhkan dana besar (biaya angkutandan akomodasi) untuk datang ke Indonesia dalam rangka agresi korporasi tersebut. Demikian pula seorang manajer investasi sangat memerlukan jasa bank kustodian dalam rangka menyimpan atau juga selaku perwakilan manajer investasi atas aset finansial yang dimilikinya.

I. Waliamanat

Waliamanat yakni pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat duit. Bank Umum yang hendak bertindak sebagai Wali Amanat wajib apalagi dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar selaku Wali Amanat.

Manfaat dari Wali Amanat adalah:

  1. Memenuhi salah satu tolok ukur atas penerbitan obligasi.
  2. Meningkatkan keyakinan investor untuk berbelanja obligasi yang diterbitkan.
  3. Menambah keyakinan penanam modal atas bonafiditas emiten.

Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:

  1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
  2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut menemukan keuntungan/keuntungan.
  3. Laporan keuangan sudah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan usulan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

J. Travellers Cheque

Travelier cheque dikenal dengan nama cek rekreasi atau cek perjalanan, cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang bahagia bepergian. Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-cuilan tertentu seperti halnya duit kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang aneh.

Keuntungan jasa ini yaitu menawarkan kemudahan berbelanja, meminimalkan resiko kehilangan uang, menunjukkan rasa yakin diri, dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk korelasi biasanya tidak ada ongkos apapun.

K. Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen ialah salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka hingga dengan rentang waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pemahaman tersebut, tipe kontrakyang dapat difasilitasi LC terbatas cuma pada kontrakjual – beli, sedangkan kemudahan yang diberikan yakni berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari persetujuanLC mencakup banyak hal seperti rentang waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi persetujuantersebut, LC mampu dibedakan menjadi berbagai macam:

1. Ruang Lingkup Transaksi

  • LC Impor:yakni LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi perdagangan barang/jasa melalui batas – batas Negara.
  • LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang dipakai untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian

  • Sight LC:yaitu LC yang penangguhan pembayarannya hingga dengan dokumen tiba.
  • Usance LC:ialah LC yang penangguhan pembayarannya hingga wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih usang dari 180 hari).

3. Pembatalan

  • Revocable LC:yaitu LC yang mampu dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini umumnya digunakan sebagai bekal awal sebelum perundingan antara importir dan eksportir meraih komitmen simpulan.
  • Irrevocable LC:adalah LC yand tidak mampu dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap selaku irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak

  • Transferable LC:yaitu LC yang diberikan hak terhadap beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya mampu dijalankan satu kali.
  • Untransferable LC:yakni LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank

  • General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang mau menjadi advising bank.
  • Restricted/Straight LC:yakni LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran terhadap Beneficiary

  • Standby LC:ialah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa jika pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan adalah beneficiary.
  • Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang wajah oleh beneficiary. LC ini diterbitkan lazimnya cuma bila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
  • Clean LC:adalah LC yang pembayarannya terhadap beneficiary mampu dilaksanakan cuma atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa mesti menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diperlukan oleh bank dengan menawarkan fasilitas Letter of Credit terhadap nasabahnya antara lain yaitu:

  • Penerimaan ongkos manajemen berbentukprovisi/komisi yang ialah fee based income bagi bank.
  • Pengendapan dana setoran yang ialah dana murah bagi bank.
  • Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal terhadap bank.

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara Jasa-Jasa Perbankan

L. Menerima Setoran-Setoran dan Pembayaran-Pembayaran

Menerima Setoran-Setoran.Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang umum diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH

Melakukan Pembayaran, Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran honor, pensiun, bonus dan hadiah.

S. Maronie

selaku bahan kuliah Hukum Perbankan