UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan sebagai berikut.
- Sebagai konstitusi negara.
- Sebagai hukum tertinggi.
- Sebagai sumber aturan tertulis.
- Sebagai alat kontrol kepada norma yang lebih rendah.
UUD NRI Tahun 1945 mempunyai sifat sebagai berikut.
- Tertulis
- Singkat dan supel
- Normatif
- Hukum faktual yang tertinggi
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai aturan dasar yang tertulis mempunyai fungsi selaku berikut.
- Sebagai alat pengawasan dalam sistem aturan di Indonesia.
- Sebagai pengatur kekuasaan negara, artinya Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengendalikan bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dikerjakan.
- Sebagai penentu hak dan keharusan, baik hak dan keharusan negara, aparat negara, maupun warga negara.