Adapun kedudukan dan fungsi pancasila tersebut dapat diuraikan selaku berikut:
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan sebuah wawasan yang menyeluruh kepada kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
- Kerangka pola baik untuk menata kehidupan diri eksklusif maupun dalam interaksi antar manusia dalam penduduk serta slam sekitarnya.
- Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh alasannya itu dalam menempatkan Pancasila selaku persepsi hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan peluangkemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka merealisasikan kehidupan bareng menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu persepsi hidup Negara yaitu Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan pancasila selaku dasar negara menawarkan arti bahwa segala sesuatu yang bekerjasama dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus menurut Pancasila. Juga mempunyai arti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia mesti bersumber pada Pancasila. atau dengan kata lain, Pancasila yaitu sumber dari segala sumber aturan. Oleh alasannya adalah itu semua langkah-langkah kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat mesti berdasarkan peraturan hukum. Selanjutnya, aturan pulalah yang berlaku selaku norms di dalam Negara, sehingga negara Indonesia mesti dibangun menjadi suatu negara aturan.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mampu dirinci sebagai berikut :
- Pancasila selaku dasar negara ialah merupakan somber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
- Pancasila ialah asas kerohanian tertib aturan Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dij abarkan dalam empat pokok anggapan.
- Mewujudkan keinginan hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norms yang mewajibkan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan kalangan fungsional memegang teguh impian tabiat rakyat yang luhur.
- Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah tergolong penyelenggara partai dan golongan fungsional.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea mempunyai arti rant wajah, perawakan, pemikiran dan buah pikiran dan logis bermakna aliran. Dengan demikian ideologi ialah fatwa atau ilmu tentang ide dan buah fikiran atau science des ideas. Pengertian Ideologi secara umum adalah sebuah kumpulan pemikiran , ide, iktikad serta doktrin yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam banyak sekali bidang kehidupan seperti:
- Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
- Bidang sosial
- Bidang kebudayaan
- Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti keinginan negara atau harapan yang menjadi basis bagi suatu teori atau tata cara kenegaraan untuk seluruh rakyat.
4. Pancasila selaku Pemersatuan Bangsa
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak sekali macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai konkret bagi Indonesia selaku negara yang bermacam-macam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua yakni prinsip berpengaruh bangsa Indonesia meskipun Indonesia adalah bangsa beragam yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
Itulah empat kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia. Mudah-mudahan memberi ilmu bermanfaat.