Kebijakan Keuangan Negara : Utang Luar Negeri


PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Pengertian Kebijakan Keuangan Negara
          Pengertian Kebijakan menurut H. Lasswell dan Kaplan adalah Kebijakan ialah suatu acara yang diproyeksikan tujuan, nilai dan praktek.
          Sedangkan Keuangan Negara yaitu hak dan keharusan negara yang dapat dinilai dengan duit, baik duit maupun barang yang mampu dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan keharusan tersebut dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingannya.
Kebijakan berdasarkan Amara Raksa Sahaya ialah Kebijakan merupakan sebuah seni manajemen dan strategi yang diarahkan untuk meraih tujuan, alasannya adalah itu sebuah kebijakan menguat 3 unsur : Pertama, Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai. Kedua, Taktik dan strategi dari banyak sekali langkah untuk tujuan yang diinginkan. Dan ketiga, Penyediaan banyak sekali input untuk memungkinkan pelaksanaan secara aktual, strategi dan strategi. Sedangkan Keuangan Negara ialah hak dan keharusan negara yang dapat dinilai dengan uang, baik duit maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingannya.
2.2 Pengertian Pembangunan Ekonomi
          Pembangunan ekonomi adalah suatu proses peningkatan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan dibarengi dengan perubahan mendasar dalam struktur ekonomi sebuah negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk sebuah negara. Pembangunan ekonomi tak mampu lepas dari kemajuan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong perkembangan ekonomi, dan sebaliknya, perkembangan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
          Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yakni proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pemasukan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami kemajuan ekonomi jika terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya perkembangan ekonomi ialah indikasi kesuksesan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yakni adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output buatan yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan bikinan, namun juga terdapat pergantian-perubahan dalam struktur buatan dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian mirip dalam lembaga, wawasan, sosial dan teknik.Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menjadikan pemasukan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga unsur penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi :
1. Pembangunan sebagai suatu proses
          Pembangunan selaku sebuah proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap penduduk atau bangsa. Sebagai contoh, insan mulai lahir tidak eksklusif menjadi sampaumur namun untuk menjadi akil balig cukup akal mesti lewat tahapan-tahapan kemajuan. Demikian pula, setiap bangsa mesti menjalani tahap-tahap pertumbuhan untuk menuju keadaan yang adil, sejahtera, dan makmur.
2. Pembangunan sebagai sebuah usaha untuk mengembangkan pendapatan perkapita
          Sebagai suatu perjuangan, pembangunan merupakan tindakan aktif yang mesti dilaksanakan oleh sebuah negara dalam rangka memajukan pemasukan perkapita. Dengan demikian, sungguh diperlukan tugas serta masyarakat, pemerintah, dan semua komponen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilaksanakan sebab peningkatan pemasukan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
3.Peningkatan pendapatan perkapita mesti berjalan dalam jangka panjang
          Suatu perekonomian mampu dinyatakan dalam kondisi berkembang kalau pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak mempunyai arti bahwa pemasukan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi petaka bencana alam ataupunkekacauan politik, maka menimbulkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, keadaan tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut aktivitas ekonominya secara rata-rata berkembangdari tahun ke tahun.
          Ada beberapa aspek yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yakni faktor ekonomi dan aspek nonekonomi.
          Faktor ekonomi yang memengaruhi kemajuan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keterampilan atau kewirausahaan.
          Sumber daya alam, yang mencakup tanah dan kekayaan alam mirip kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil maritim, sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan materi baku produksi. Sementara itu, keterampilan dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga selaku proses buatan).
          Sumber daya insan juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar ialah pasar berpotensi untuk memasarkan hasil-hasil buatan, sementara kualitas penduduk memilih seberapa besar produktivitas yang ada.
          Sementara itu, sumber daya modal diharapkan manusia untuk mengolah materi mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi kemajuan dan kelangsungan pembangunan ekonomi sebab barang-barang modal juga mampu meningkatkan produktivitas.
          Faktor non-ekonomi meliputi keadaan sosial kultur yang ada di penduduk , kondisi politik, kelembagaan, dan sistem yang meningkat dan berlaku. Faktor non-ekonomi ini juga berpengaruh besar alasannya semua kebijakan (policy) yang hendak dirumuskan serta ditetapkan menjadi UU dan tertuang dalam APBN merupakan hasil proses politik pada tataran kelembagaan baik eksekutif maupun legislatif. Sistem yang dianut dan dipegang oleh para pemangku kepentingan nasional pun  turut menunjukkan efek pada versi serta rumusan kebijakan pembangunan ekonomi.
2.3 Implikasi Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
          Pembangunan ekonomi merupakan hasil kebijakan sebuah negara yang tertung dalam APBN dan UU. Diharapkan memberikan efek (implication)yang besar serta nyata untuk pembangunan nasional. Pada faktanya Pembangunan Ekonomi yang berjalan di sebuah negara membawa imbas, baik nyata maupun negatif.
2.3.1   Implikasi Positif Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
1.      Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih tanpa hambatan dan mampu mempercepat proses perkembangan ekonomi.
2.      Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
3.      Terciptanya lapangan pekerjaan balasan adanya pembangunan ekonomi secara pribadi bisa memperbaiki tingkat pemasukan nasional.
4.      Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya pergantian struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh negara akan kian bermacam-macam dan dinamis.
5.      Pembangunan ekonomi menuntut kenaikan mutu SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.3.2 Implikasi Negatif Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi
1.        Adanya pembangunan ekonomi yang tidak berkala dengan baik menyebabkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
2.        Industrialisasi menjadikan berkurangnya lahan pertanian.
3.        Sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat perbaharui suatu dikala bisa habis atau musnah. Minyak bumi, emas, batubara dan sejenisnya suatu dikala akan habis dieksploitasi manusia.
4.        Lingkungan mengalami kerusakan fisik.
Eksploitasi yang tidak terkendali untuk memproduksi barang dan jasa mampu menghancurkan lingkungan, seperti hutan jadi botak dan ekosistem menjadi rusak.
5.        Terjadi pencemaran air, udara, tanah dan suara.
Berbagai limbah dan imbas samping mirip bisingnya bunyi pabrik dari pembangunan ekonomi bisa mencemari air, udara, tanah dan bunyi.
6.        Kesehatan dan keamanan insan terancam.
Akibat pencemaran dan bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian insan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan insan. Air tercemar, udara kotor, kekeringan, banjir dan tanah longsor yakni teladan pencemaran dan petaka yang mengancam manusia balasan pembangunan ekonomi yang tidak sadar lingkungan.
7.        Berubahnya pola hidup Pembangunan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemantapan keimanan dan jati diri, mampu mengganti pola hidup masyarakat menjadi konsumtif, individualis, materialistis dan hedonistis
2.4 Pengertian Pinjaman Luar Negeri
          Pinjaman mancanegara diartikan selaku penerimaan negara dalam bentuk devisa ataupun dalam bentuk devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diterima dari Pemberi Pinjaman atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) yang mesti dibayar kembali dengan tolok ukur tetentu atau hutang mancanegara ialah sumber pembiayaan negara yang berasal dari negara gila, badan atau lembaga keuangan internasional atau dari pasar duit internasional yang berbentuk devisa, barang, dan atau jasa tergolong penjaminan yang mengakibatkan pembayaran di abad yang mau datang yang harus dibayar kembali sesuai kesepakatan bareng .
          Pinjaman adalah sebuah alat anti inflasi yang dapat mengurangi tenaga beli baik swasta maupun pemerintah. Utang mancanegara atau tunjangan luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri mampu berupa pemerintah, perusahaan, atau individual. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional mirip IMF dan Bank Dunia.
          Utang Luar Negeri (ULN) atau Pinjaman Luar Negeri Indonesia adalah posisi kewajiban faktual penduduk Indonesia kepada bukan masyarakatpada sebuah waktu, tidak tergolong kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan atau pokok pada waktu yang hendak tiba.
          Dalam rangka pencapaian tujuan suatu negara maka diperlu adanya program-acara pembangunan yang berkelanjutan dengan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Salah satu syarat utama untuk meraih tujuan pembangunan yakni cukup tersedianya dana investasi. Kebutuhan dana investasi tersebut secara ideal seharusnya mampu didanai dari dana (tabungan) dalam negeri. Tetapi dalam kenyataannya mirip negara meningkat lainnya, Indonesia masih menghadapi persoalan kekurangan modal dalam negeri yang dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan. Hal tersebut tercermin dengan adanya  kesenjangan antara tabungan dalam negeri dengan dana investasi yang dibutuhkan.
          Untuk menutup investasi yang diperlukan ini, pinjaman luar negeri merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi Indonesia. Di samping itu, bantuan luar negeri diperlukan dalam upaya menutup kesenjangan antara kebutuhan valuta asing yang telah ditargetkan dengan devisa yang diperoleh dari penerimaan hasil kegiatan ekspor.
          Pinjaman luar negeri juga mempunyai keunggulan kalau ketimbang sumber pembiayaan yang lain. Pembiayaan dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) secara berlebihan akan banyak menyerap duit dari sektor swasta yang mampu menimbulkan pertumbuhan sektor swasta terhambat.
          Demikian juga jikalau sumber pembiayaannya dari pemasaran aset, cara ini cenderung akan memajukan duit yang beredar dalam masyarakat sehingga mampu menimbulkan inflasi. Sumber pembiayaan dari pemberian luar negeri ialah alternatif yang dapat menghindari terjadinya kelemahan-kelemahan tersebut. Disamping itu perlindungan luar negeri mempunyai keunggulan lain adalah mampu memasukkan teknologi maju/tenaga ahli.
2.4.1 Klasifikasi Pinjaman Luar Negeri
          Secara biasa , pendanaan mancanegara berasal dari sumber-sumber sebagai berikut: (1) bilateral (pemerintah negara lain) berbentukhibah, bantuan lunak dan dukungan adonan; (2) lembaga multilateral atau internasional berbentukhibah dan sumbangan, dan; (3) perbankan atau forum keuangan internasional berupa akomodasi kredit ekspor dan perlindungan komersial. Besarnya nilai utang luar negeri dapat disebabkan penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah yang tidak sepadan. Rendahnya penerimaan pajak, sementara pengeluaran pemerintah akhir impor barang modal tinggi.
          Berdasarkan sifatnya pemberian mancanegara mampu dibedakan menjadi dua, ialah Concessional Loan dengan ciri-ciri bunganya rendah, grace periode dan repayment-nya usang, dan ada bagian hibahnya; serta Non-Concessional Loan.
          Berdasarkan bentuknya Pinjaman atau Hibah Luar Negeri dapat berupa devisa, barang, dan atau jasa. Sedangkan jika dilihat dari penggunaannya tunjangan luar negeri ada yang berupa pemberian proyek dan ada yang berbentuk derma program. Bantuan proyek ialah penerimaan dana bantuan luar negeri dalam bentuk barang dan atau jasa bagi keperluan proyek pembangunan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Adapun yang dimaksud dengan santunan acara yakni pinjaman mancanegara berbentuk materi pangan dan atau devisa (tunai) yang dirupiahkan. Prioritas penggunaannya untuk pembiayaan proyek pembangunan, namun penentuan proyeknya diserahkan kepada pemerintah RI. Bantuan program dapat pula berbentukkomoditi tertentu yang nilai musuh rupiahnya digunakan untuk menutup kekurangan pangan dan non pangan di dalam negeri.
          Selain jenis bantuan mirip yang disebutkan di atas, ada jenis tunjangan mancanegara lainnya antara lain dukungan komersial dan kemudahan kredit ekspor. Pinjaman komersial adalah pertolongan yang diperoleh dari bank-bank atau lembaga-forum keuangan internasional dalam bentuk devisa tunai, dengan patokan komersial sesuai keadaan pasar duit internasional untuk berbagai keperluan baik untuk pembiayaan proyek maupun untuk menyangga neraca pembayaran, tergolong ke dalam jenis derma ini ialah obligasi dan leasing. Sedangkan yang dimaksud akomodasi kredit ekspor yaitu tunjangan yang diterima Indonesia yang berasl dari suatu bank atau forum keuangan bukan bank suatu negara guna mengeluarkan uang barang-barang yang diperlukan Indonesia yang merupakan produk dari negara pemberi tunjangan.
          Pinjaman Luar Negeri mampu dibedakan kedalam berbagai jenis antara lain :
1.    Utang mancanegara pemerintah ialah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, berisikan utang bilateral/multilateral, fasilitas kredit ekspor (FKE), utang komersial, dan leasing, termasuk pula Surat Berharga Negara (SBN) (yang diterbitkan di luar maupun di dalam negeri) yang dimiliki oleh bukan penduduk.  SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN terdiri dari Obligasi Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang berjangka waktu sampai dengan dua belas bulan. SBSN terdiri dari SBSN jangka panjang (Ijarah Fixed Rate/IFR) dan Global Sukuk.
2.    Utang luar negeri bank sentral ialah utang yang dimiliki oleh Bank Indonesia dalam rangka mendukung neraca pembayaran dan cadangan devisa.  Termasuk dalam utang luar negeri Bank Indonesia yakni keharusan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dimiliki oleh bukan penduduk serta simpanan (deposits) bukan penduduk di Bank Indonesia.
3.    Utang mancanegara swasta ialah utang luar negeri penduduk (selain pemerintah dan bank sentral) kepada bukan penduduk dalam valuta abnormal dan atau rupiah menurut perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian yang lain, simpanan, dan keharusan lainnya.  Termasuk dalam unsur utang luar negeri swasta yakni keharusan berupa surat utang yang diterbitkan di dalam negeri dan dimiliki oleh bukan penduduk. Sektor swasta meliputi bank dan bukan bank.  Swasta bukan bank berisikan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan perusahaan bukan forum keuangan, serta individual.
4.    Pinjaman Bilateral – Pemerintah merupakan pemberian luar negeri yang berasal dari pemerintah sebuah negara melalui sebuah forum keuangan dan/atau lembaga nonkeuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melakukan perlindungan pemberian.
5.    Pinjaman Komersial – Pemerintah merupakan tunjangan luar negeri yang diperoleh dengan standar yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari forum penjamin kredit ekspor.
6.    Pinjaman Multilateral – Pemerintah ialah pinjaman mancanegara pemerintah yang berasal dari forum multilateral.
7.    Pinjaman Official Development Assistence (ODA) atau Concessional loan merupakan perlindungan luar negeri yang berasal dari sebuah negara atau lembaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk kenaikan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan mempunyai komponen hibah. Pinjaman oleh lembaga kredit ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor tidak termasuk dalam pemahaman ODA.
8.    Pencatatan utang mancanegara berdasarkan sektor ekonomi disusun atas dasar sektor ekonomi yang dipakai oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mencatat Produk Domestik Bruto, dengan menyertakan 1 (satu) sektor lain. Penambahan sektor ekonomi tersebut dilaksanakan untuk mengakomodasi pencatatan utang yang lain yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam 9 (sembilan) sektor ekonomi yang dipakai oleh BPS.
          Data utang mancanegara pemerintah bersumber dari Kementerian Keuangan sedangkan data utang luar negeri bank sentral bersumber dari Bank Indonesia. Kedua jenis data utang tersebut ialah hasil penatausahaan utang luar negeri yang dikerjakan oleh kedua instansi dengan menggunakan metode DMFAS.
2.4.2 Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
          Perencanaan di sini tujuannya adalah bagaimana mekanisme menemukan dukungan luar negeri. Perencanaan tunjangan luar negeri ini berbeda untuk bantuan bilateral, multilateral, dan akomodasi kredit ekspor.
          Untuk bantuan bilateral prosedurnya diawali dengan pengusulan proyek oleh Menteri atau Kepala Lembaga terhadap Kepala Bappenas. Usulan itu kemudian dinilai apakah sesuai dengan tujuan pembangunan dan mempunyai prioritas yang tinggi. Jika memiliki kelayakan ajuan tersebut masuk dalam daftar rencana untuk dibahas dan selanjutnya diajukan ke pemberi pemberian. Lalu pemberi perlindungan mengadakan penilaian kembali terhadap tawaran proyek yang disampaikan oleh Pemerintah RI. Jika evaluasi pemberi bantuan menyatakan proyek tersebut patut, maka pemberi bantuan memberi janji pembiayaan. Kemudian dilanjutkan dengan perundingan.
          Untuk tunjangan multilateral prosesnya tidak jauh berlawanan dengan dukungan bilateral. Prosesnya diawali dengan pengusulan proyek, persetujuan dari Bappenas, dan pengusulan pada kandidat lender. Dilanjutkan dengan Pre-appraisal dari lender untuk menghimpun dan mengecek data/materi, melihat suasana/keadaan lokasi proyek, dan menyelenggarakan obrolan dengan instansi terkait. Setelah itu melaksanakan obrolan dengan Departemen sebagaipelaksana teknis, Kemenkeu, dan Bappenas guna mendapatkan kejelasan mengenai antisipasi proyek dan lain-lain. Tahap final adalah negosiasi untuk menerima kesepakatan.
          Untuk Fasilitas Kredit Ekspor proses perencanaannya diawali dengan pengajuan usulan ke Bappenas. Jika disetujui akan masuk ke Blue Book. Selanjutnya Departemen/Lembaga/BUMN mengajukan alokasi kredit ekspor kepada Menko Perekonomian, tembusannya disampaikan terhadap Menkeu dan Kepala Bappenas. Lalu diterbitkan Alokasi Kredit Ekspor. Selanjutnya diadakan pelelangan dan penandatanganan persetujuan dengan rekanan. Setelah itu diadakan negosiasi dengan lender untuk menerima Credit Agreement.
2.4.3 Pelaksanaan Dan Pembayaran Pinjaman Luar Negeri
Pelaksanaan ini diawali dengan penganggaran dukungan luar negeri. Tahap selanjutnya adalah pelelangan. Mengenai prosedur pelelangan ini sesuai ketentuan dalam Loan Agreement. Tahap berikutnya yaitu penarikan sumbangan sesudah dipenuhi banyak sekali keadaan. Kondisi-keadaan tersebut yaitu Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri telah ditandatangani kedua belah pihak dan dinyatakan efektif.
Pembayaran ini mencakup pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya seperti Biaya komitmen (Commitment Fee/Charge), Biaya Manajemen, dan ongkos fee. 
2.5.      Persyaratan Dan Implikasi Pinjaman Luar Negeri
2.5.1    Persyaratan Pinjaman Luar Negeri
          Dalam  penyusunan  tawaran  kegiatan  bantuan  luar  negeri,  Kementerian, Lembaga,  Pemerintah Daerah  dan  BUMN  berpedoman  pada  Peraturan  Menteri  Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Nomor 4 Tahun 2011 wacana Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan Penilaian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang didanai  dari  Pinjaman  Luar  Negeri  dan  Hibah,  dan  memerhatikan  kebijakan pemanfaatan  pemberian  luar  negeri  sebagaimana  tertuang  dalam  Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN) 2015-2019.
          Usulan  acara  dari  instansi  pengusul  yang  menyanggupi  penilaian kelayakan,  berikutnya  dicantumkan  dalam  Daftar  Rencana  Pinjaman  Luar  Negeri  Jangka  Menengah  (DRPLN-JM/Blue  Book)  2015-2019.  DRPLN-JM  2015-2019merupakan  dokumen  penyusunan rencana  yang  dipergunakan  sebagai  pola  dalam  mempersiapkan  kegiatan-acara  yang  akan  didanai  dengan  pemberian  luar  negeri  pada  periode  2015-2019,  tergolong  untuk  keperluan  kerjasama  dengan  para  mitra  pembangunan kandidat pemberi pinjaman.
          Penyajian  DRPLN-JM  2015-2019  menggunakan  pendekatan  berbasis acara  (Program  Based  Approach/PBA).  Usulan  aktivitas  pinjaman  luar  negeri  tersebut akan dikelompokkan ke dalam Program Pinjaman Luar Negeri berdasarkan  pada  kesamaan  hasil/outcomes.  Pengelompokan  ini  ditujukan  untuk  melihat  sinergi  antar aktivitas dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional
          Pinjaman mancanegara tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM/Blue Book) Tahun Anggaran yang berisikan :
Pendahuluan
1. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM/Blue Book) 2015-2019  merupakan dokumen planning perlindungan mancanegara jangka menengah yang menampung acara yang diusulkan untuk didanai dari bantuan mancanegara  pada kurun 2015-2019.
2. Instansi yang mampu mengajukan  ajuan  kegiatan untuk didanai dari perlindungan  mancanegara yakni:
a.  Kementerian/Lembaga;
b.  Pemda (Pemerintah Daerah); dan
c.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.  Kegiatan  yang  diusulkan  mengacu  pada  Rencana  Pembangunan  Jangka
Menengah  Nasional  (RPJMN)  2015-2019  dan  memerhatikan  Rencana
Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN) 2015-2019.
4. Usulan  aktivitas  tunjangan  luar  negeri  yang  diajukan  oleh  Instansi  Pengusul
akan  dinilai  kelayakannya  berdasarkan  dokumen  tolok ukur  proposal  yang
disampaikan (DIPK dan DUK Pinjaman, serta standar khusus yang lain).
5. Penyajian  DRPLN-JM  (Blue  Book)  2015-2019  akan  menggunakan  pendekatan berbasis acara (Program Based Approach/PBA), berbentukpengelompokan proposal aktivitas yang mempunyai  hasil/outcomes  yang sama ke dalam  program derma luar  negeri.  Pengelompokan  tersebut  akan  dijalankan  oleh    Kementerian PPN/Bappenas.
6. Buku  ini  terdiri dari  panduan  bagi  instansi  pengusul  untuk  merencanakan  proposal aktivitas yang akan didanai dari derma mancanegara, termasuk cara pengisian DIPK dan DUK Pinjaman beserta teladan.
Pengusulan Kegiatan
1.  Kementerian/Lembaga dapat menganjurkan:
a.  Kegiatan yang akan dilakukan sendiri dalam rangka pelaksanaan peran
dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b.  Kegiatan  yang  akan  dilaksanakan  gotong royong  dengan  instansi  lain
(multi-instansi pelaksana) sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi;
dan/atau
c.  Kegiatan  yang  sebagian  atau  semuanya  dijadwalkan  akan  dihibahkan
terhadap Pemda.
2. Pemerintah Daerah  dapat  mengusulkan  aktivitas  sebagai  bentuk  penerusan  pertolongan  luar negeri,  yang  dipergunakan  untuk  kegiatan  yang  dijalankan  sendiri  sesuai prioritas  pembangunan  daerah,  atau  aktivitas  yang  dijadwalkan  untuk
diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan oleh  Pemerintah Daerah  kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
3. BUMN  mampu  menganjurkan  acara  sebagai  bentuk  penerusan  perlindungan  mancanegara,  yang  dipergunakan  untuk  kegiatan  investasi  dalam  rangka memperluas/memajukan  pelayanan,  dan/atau  mengembangkan  penerimaan BUMN, termasuk aktivitas yang menjadi penunjukkandari Pemerintah.
4.  Kegiatan  yang  diusulkan  untuk  didanai  dengan  pemberian  luar  negeri  pada periode 2015-2019 menyanggupi persyaratan sebagai berikut :
a.  Kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019;
b.  Kegiatan  untuk   meraih  salah  satu  atau  lebih  tujuan  pembangunan
nasional dalam rangka:
1)  mendorong  perkembangan  perekonomian,  tergolong  aktivitas  dalam
rangka  pengembangan  kerjasama  pembangunan  yang  melibatkan
pihak swasta, pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN, atau
mendorong pembangunan di daerah;
2)  memajukan  jangkauan  (terusan)  dan  mutu  pelayanan  kepada
penduduk ; dan/atau
3)  pemerataan  pembangunan  untuk  mengurangi  kesenjangan  antar
daerah.
5. Usulan  kegiatan  santunan  luar  negeri  harus  dilengkapi  dengan  Persyaratan
Umum dan Persyaratan Khusus:
a.  Persyaratan Umum meliputi:
1)  Daftar Isian Pengusulan Kegiatan (DIPK) Pinjaman; dan
2)  Dokumen Usulan Kegiatan (DUK) Pinjaman
Contoh  pengisian DIPK dan DUK Pinjaman terdapat pada Lampiran B  dan  C Petunjuk Penyusunan ini.
b.  Persyaratan  Khusus  diubahsuaikan  dengan  Instansi  Pengusul  dan  jenis  aktivitas yang diusulkan:
1. Usulan dari kementerian/lembaga:
i.  Surat  Persetujuan  dari  pimpinan  instansi  lain  (menteri/pimpinan forum/  pejabat  yang  ditunjuk),  untuk  aktivitas  yang  akan  dilaksanakan bantu-membantu dengan instansi lain;
ii.  Surat  Persetujuan  dari  Kepala  Daerah,  untuk  aktivitas  yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan terhadap  Pemda;
2. Usulan dari Pemda:
i.  Surat Persetujuan Pimpinan DPRD setempat;
ii.  Surat  Persetujuan  Direktur  Utama  BUMD,  untuk  acara  yang  dijadwalkan akan diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada  BUMD.
3. Untuk anjuran dari BUMN:
i. Surat Menteri BUMN  yang berisi  persetujuan atas usulan acara  dan  klarifikasi  tentang  kesanggupan  finansial  BUMN  yang  bersangkutan; dan
ii. Surat  Dewan  Komisaris  BUMN  yang  bersangkutan  yang  berisi  persetujuan atas kegiatan yang disarankan.
4. Usulan  kegiatan  tunjangan  luar  negeri  disampaikan  lewat  surat  yang  ditandatangani oleh:
i. Menteri  atau  Sekretaris  Jenderal/Sekretaris  Kementerian  atas  nama  Menteri, untuk ajuan yang berasal dari kementerian;
ii. Pimpinan  Lembaga  atau  Sekretaris  Utama  atas  nama  Pimpinan  Lembaga, untuk ajuan yang berasal dari forum;
iii. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk anjuran yang berasal dari Pemerintah Daerah;
iv. Direktur Utama, untuk proposal yang berasal dari BUMN.
5. Usulan kegiatan pertolongan luar negeri disampaikan terhadap:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310
Contoh surat proposal terdapat pada Lampiran A Petunjuk Penyusunan ini.
6. Berkas  ajuan  disampaikan  dalam  bentuk  cetakan  (hardcopy)  dan  elektronika  (softcopy).  Berkas  anjuran  dalam  bentuk  softcopy  dapat  disampaikan  ke  alamat
Email: bluebook@bappenas.go.id.
7. Form  pengisian  DIPK  dan  DUK  Pinjaman  dapat  diunduh  pada  laman
2.5.2 Implikasi Pinjaman Luar Negeri
          Dalam jangka pendek,tunjangan mancanegara sungguh menolong pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit budget pemasukan dan belanja negara, yang diakibatkan oleh pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Dengan adanya utang mancanegara membantu pembangunan negara Indonesia, dengan menggunakan komplemen dana dari negara lain. Laju pertumbuhan ekonomi mampu dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
          Dalam jangka panjang derma luar negeri mampu menjadikan banyak sekali macam duduk perkara ekonomi negara Indonesia, salah satunya mampu mengakibatkan nilai tukar rupiah jatuh (Inflasi). Utang luar negeri mampu memberatkan posisi APBN RI, alasannya adalah utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Negara akan dicap sebagai negara miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk menanggulangi perekonomian negara sendiri, (hingga membutuhkan campur tangan dari pihak lain).
Selain itu, hutang mancanegara bisa menawarkan manfaat sebagai berikut:
1. Membantu dan memudahkan negara untuk melaksanakan aktivitas ekonomi.
2. Sebagai penurunan ongkos bunga APBN
3. Sebagai sumber investasi swasta
4. Sebagai pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar
     modal
5.  Berguna untuk menunjang pembangunan nasional yang dimiliki oleh suatu
     Negara.
          Pinjaman luar negeri tersebut pastinya berhubungan dengan anggaran pemerintah. Apabila anggaran pemerintah salah target dalam mengeluarkan pembiayaan berkala dan pembiayaan pembangunan maka uang yang sudah dikeluarkan tersebut menjadi sia- sia bahkan yang terjadi ialah terhambatnya pembangunan balasan sasaran atau alokasi dana yang salah serta menyebakan keuangan negara terbuang tidak berguna tanpa ada yang mau bertanggung jawab, lalu proyek-proyek yang lain yang banyak terabaikan ataupun tidak terurus menimbulkan anggaran terus berkurang begitu saja. Anggaran yang defisi akan menciptakan pemerintah kekurangan dana untuk menutupi budget sehingga menimbulkan pemerintah meminjam dana utang dari mancanegara dan utang Indonesiapun semakin meningkat dan menumpuk dan usang kelamaan Indonesia dapat dikuasai oleh negara lain alasannya hutang yang menumpuk dan mampu menjadi negara yang termiskin balasan adanya utang tersebut dan kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat menjadi menurun.
Selain hutang luar negeri yang menghalangi pembangunan ekonomi di Indonesia adalah aspek nasib pembangunan yakni pengangguran dan pengerjaan proyek-proyek pembangunan yang berhubungan dengan kehidupan massal penduduk . Pengangguran salah satu aspek yang menghambat pembangunan di Indonesia akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan dan kurangnya lapangan pekerjaan di tempat-kawasan. Kurangnya lapangan pekerjaan di kawasan serta tidak meratanya pemasukan mengakibatkan acuan pikir penduduk tempat bahwa bila ingin kaya harus bekerja di kota-kota besar.
          Akibatnya telah mampu ditentukan, “kecanduan” pada sumbangan luar negeri lunak menjadikan ketergantungan yang sungguh parah kepada negara-negara pendonor. Meminjam gambaran Kwik Kian Gie dalam menerangkan kondisi ketergantungan Indonesia, beliau menyatakan bahwa begitu parahnya ketergantungan Indonesia terhadap hutang luar negeri dikala ini, sehingga kita tidak dapat melepaskan diri lagi dari kenyataan bahwa yang memerintah Indoesia telah bukan pemerintah Indonesia sendiri.  Kita telah kehilangan kedaulatan dan kemandirian dalam mengontrol diri sendiri.  Kondisi ini telah ialah bulat setan karena terjerumusnya pemerintah kita ke dalam lubang yang disebut jebakan utang (debt trap).
          Setidaknya ada dua argumentasi mengapa pemerintah di negara-negara meningkat tetap memerlukan utang mancanegara. Pertama, utang mancanegara diperlukan sebagai embel-embel modal bagi pembangunan prasarana fisik. Infrastruktur ialah investasi yang mahal dalam pembangunan. Kedua, utang mancanegara dapat dipakai sebagai penyeimbang neraca pembayaran.
          Ada beberapa penyebab meningkat atau menurunnya utang Luar negeri Indonesia secara biasa adalah:
          1.  Defisit Transaksi Berjalan (TB)
          TB ialah perbandingan antara jumlah pembayaran yang diterima dari mancanegara dan jumlah pembayaran ke luar negeri. Dengan kata lain, memberikan operasi total jual beli luar negeri, neraca perdagangan, dan keseimbangan antara ekspor dan impor, pembayaran transfer.
          2. Meningkatnya keperluan investasi
          Investasi ialah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan lazimnya berjangka waktu lama dengan harapan menerima laba di abad-abad yang hendak datang. Hampir setiap tahun Indonesia menghadapi kekurangan dana investasi. Menurut pada tahun 2011, jumlah dana simpanan: 12,84 triliun sementara keperluan investasi Rp 2.458,6 triliun. Hal ini mendorong meningkatnya sumbangan LN. Di samping kelangkaan dana, meningkatnya utang LN juga didorong oleh perbedaan tingkat suku bunga.
          3. Meningkatnya Inflasi
          Inflasi yaitu suatu proses meningkatnya harga-harga secara lazim dan terus-menerus (kontinu) berhubungan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor . Laju inflasi menghipnotis tingkat suku bunga, sebab ekspektasi inflasi ialah komponen suku bunga nominal. trand inflasi meningkat menjadikan Bank Indonesia memangkas suku bunga. Dengan rendahnya suku bunga maka minat orang untuk berinvestasi rendah, maka pemerintah untuk memenuhi belanja negaranya melalui pemberian luar negeri.
          4. Struktur perekonomian tidak efisien
          Karena  tidak efisien dalam penggunaan modal, maka memerlukan invetasi besar. Hal ini akan mendorong utang luar negeri.
          Ada efek eksklusif dari utang yaitu cicilan bunga yang kian mencekik. Dan dampak yang paling hakiki dari utang tersebut adalah hilangnya kemandirian akhir keterbelengguan atas fleksibilitas arah pembangunan negeri, oleh si pemberi tunjangan. Dapat dilihat pula dengan adanya indikator-indikator baku yang ditetapkan oleh Negera-negara donor, mirip arah pembangunan yang ditentukan. Baik motifnya politis maupun motif ekonomi itu sendiri.
          Pada kesannya arah pembangunan kita memang penuh kompromi dan disetir, membuat Indonesia semakin terjepit dan terbelenggu dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat negara Donor. Hal ini sungguh berdalih karena mereka sendiri harus menjaga, memantau dan memastikan bahwa pengembalian dari dukungan tersebut plus laba atas bantuan, bisa dikembalikan. Alih-alih untuk memfokuskan pada kemakmuran rakyat, pada akibatnya adalah desain tersebut asal jalan pada kala kepemimpinannya, juga kian membuat rakyat terjepit alasannya adalah mengembalikan pertolongan tersebut diambil dari pemasukan negara yang harusnya untuk dikembalikan kepada rakyat adalah kekayaan negara hasil bumi dan Pajak.
          Selain menunjukkan dampak seperti yang diatas, utang mancanegara memiliki aneka macam imbas baik aktual dan negatif adalah:
2.5.3 Solusi Pinjaman Luar Negeri
          Oleh karena itu, kalau ingin bangkit dari ketergantungan dari negara abnormal dan pembangunan pun meningkat maka mesti ada pergantian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, adalah :
          Pertama, Meningkatkan daya beli masyarakat, adalah lewat pemberdayaan ekonomi pedesaan dan perlindungan modal usaha kecil seluasnya. Dengan kenaikan daya beli penduduk ini membuat barang-barang hasil produksi dalam negeri terjual habis pasti akan memperlihatkan peningkatan kemakmuran penduduk . Apalagi yang terjual dan laku terbeli itu adalah produk hasil ekonomi pedesaaan dan usaha kecil, pasti akan menciptakan kemajuan yang signifikan bagi pertumbuhan usaha pedesaan dan usaha kecil sehingga bisa berkompetisi perusahaan besar milik swasta. Keuntungan lain dari kenaikan daya beli penduduk yakni perputaran uang akan lebih banyak terdapat di dalam negeri sehingga duit ini akan menambah pemasukan negara dengan pajak.
          Kedua, memajukan pajak secara progresif kepada barang glamor dan impor. Realitas yang ada saat ini pemerintah mengambil pajak barang mewah
          Ketiga, rancangan pembangunan yang berkesinambungan, berlanjut dan mengarah pada satu titik maksimalisasi kekuatan ekonomi nasional, melepaskan secara sedikit demi sedikit ketergantungan utang mancanegara. Telah di jelaskan pada awal prinsip pembangunan yang diusung Orde Baru yaitu mengutang untuk pembangungan, kini saatnya membangun Indonesia dari keringat peluh yang dihasilkan diri sendiri Indonesia meskipun harus bertahap sesuai dengan pendapatan yang diraih. Jangan asal cepat-cepat membangun negeri sehingga kita senantiasa bertumpu pada utang atau Investasi luar negeri tapi membangun negeri perlu proses sehingga diperlukan perilaku tabah yang tinggi pemerintah untuk membangun negeri. Masyarakat selaku rakyat mesti mendukung setiap tindakan pemerintah yang benar.
          Keempat, menggalakan kebanggaan akan bikinan dalam negeri, mengembangkan kemauan dan kesanggupan ekspor produk unggulan dan membina jiwa kewirausahaan penduduk . Hal yang memprihatinkan dengan televisi atau surat kabar di negeri ini ialah banyaknya iklan swasta produk luar negeri meningkat di dalam negeri, sadar atau tidak iklan-iklan ini mempengaruhi pergaulan masyarakat di negeri ini, Para sampaumur lebih senang masakan produk luar negeri ketimbang produk-produk dalam negeri seperti kacang rebus, ketela godok. Sehingga hasil jual lebih banyak keluar ketimbang ke dalam negeri.Padahal dari segi kandungan zat masakan tradisional inilah lebih banyak di banding produk mancanegara. Negeri ini kaya akan Sumber daya alam unggulan sehingga bila kita manfaatkan secara optimal maka akan menunjukkan devisa negara, akhir-final ini negeri kita mampu dengan “swasembada pangan” mengapa kita tidak swasembada kehutanan, pertambangan atau seterusnya. Permasalahan yang ada yaitu terkendala dana dan teknologi peraalatan, sebetulnya ini dapat disiasati dengan mempergunakan dana terbatas dan perlengkapan kurang itu untuk mendukung produksi hasil pada peluangyang sungguh besar.
          Kelima, membuatkan sumber daya manusia bermutu dan menempatkan kesejateraan yang berkeadilan dan merata selaku landasan penyusunan operasionalisasi pembangunan ekonom.Padahal negara kita akan menghadapi jual beli bebas sangat sungguh ironi kalau negara kita hanya bergantung dengan bangsa lain.
          Keenam, perbaikan planning budget negara yang salah dalam pembiayaan pembangunan negara.
          Dari penyelesaian Ekonomi nasionalis populis tersebut akan sukses bila ada sinergi antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tidak lupa hal terpenting yakni adanya kemauan rakyat untuk berubah dan bergerak bersama untuk menciptakan negara Indonesia yang mampu berdiri diatas kaki sendiri dan bertekad bangkit serta menuntaskan utang luar negeri.