Kebijakan Gres, Guru Diwajibkan Mengajar Di Sekolah 40 Jam Per Minggu

Pemerintah akan menerapkan kebijakan gres pada guru bantu-membantu orang-orang Perlu melakukan pekerjaan 8 jam perhari ataupun percis yang dengannya 40 jam perminggu. Mengingat selama ini, guru mengajar 24 jam perminggu. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, Sumarnasura Pranata, semisal dilansir beritasatu.com
Kabar baiknya, kebijakan ini tak diberlakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh guru. Akan akan tetapi, pemberlakuan kebijakan ini dikhususkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru yng telah menerima perlindungan profesi. Dengan memikirkan UU Guru serta Dosen No. 14 pasal 35 ayat (1) UU, di situ disebutkan sesungguhnya ada 5 tugas guru yng mencakup, menyiapkan, melakukan (mengajar), membimbing, menganggap, serta tugas perhiasan yng lain. Sementara pada ayat (2) disebutkan juga bahu-membahu beban kerja yang telah di sebutkan minimal 24 sedangkan maksimal 40 jam tatap wajah.

  Pemahaman Meroda