close

Kabar Gembira, Tidak Lulus Passing Grade Akhirnya Bisa Ikut SKB Tes CPNS 2023

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara & Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB resmi memberikan nafas lega pada peserta Tes CPNS 2018 yg tak lulus Passing Grade atau PG. Melalui Peraturan Menteri yg baru dikeluarkan, Menpan-RB akhinya akan memberi potensi bagi akseptor yg tak lulus untuk bisa ikut Tes Kompetensi Bidang atau SKB.

Melalui Permenpan No 61 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dlm seleksi CPNS 2018. Dalam peraturan Menteri ini terdapat beberapa poin penting yg mesti diketahui oleh semua pihak. Adapun beberapa hak dlm Permenpan nomor 61 ini sebagai berikut:

1. Nilai Komulatif Minimal semua jurusan adalah 255, kecuali putra-putri Papua & Honorer Eks Kategori 2 yg cuma 220. (Pasal 3)
2. Jika Tidak ada akseptor yg lolos Passing grade maka akan diambil metode rangking dgn optimal 3 kali jumlah deretan untuk ikut SKB. (Pasal 5)
3. Jika ada peserta yg lolos passing grade maka akan diambil metode rangking dgn optimal 3 kali selisih jumlah antara gugusan & yg lolos passing grade. (Pasal 6b)
4. Peserta yg lolos passing grade akan ikut serta SKB kelompok pertama (Pasal 6a)
5. Jika ada penerima yg mempunyai nilai sama, maka yg diambil adalah ranking dgn menyaksikan nilai TKP, TIU, & TWK

Secara keseluruhan Peraturan Menteri ini sangat menunjukkan angin segar pada semua kontestan baik yg lulus Passing Grade & Tidak. Pasalnya Pemerintah telah menggolongkan dua golongan untuk yg ikut Sleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Untuk lebih detilnya, mampu pribadi di download Peraturan Menteri Terkait Tes CPNS di bawah ini.

  Definisi Bahan Ajar

Download Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Formasi PNS dlm CPNS 2018

Salinan Permenpan No 61 Tahun 2018 – DOWNLOAD DISINI

Itulah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara & Reformasi Birokrasi yg paling ditunggu. Semoga kebijakan ini menjadi angin segar & pastinya menjadi peluang berguna bagi para Peserta tes CPNS. Semoga bermanfaat