close

Jurnal Akuntansi Pemasukan (Skpd) Bagi Pemerintah Tempat

I. DEFINISI AKUNTANSI PENDAPATAN
Dalam PP No 24 tahun 2005 perihal Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan selaku berikut : “Pendapatan yakni semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana tanpa hambatan dalam kala tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak butuhdibayar kembali.” Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, mendefinisikan pemasukan sebagai hak pemerintah tempat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan higienis. Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah. 
Kelompok pemasukan yang diterima oleh PPKD yakni selaku berikut:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD)
– Dana Perimbangan (pemasukan transfer)
– Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Dari golongan pemasukan di atas, hanya Pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua golongan pemasukan yang lain cuma ada di PPKD. Rincian dari golongan PAD berdasarkan kedua peraturan pemerintah tersebut, ialah:
PP No. 24 tahun 2005 
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Lain-lain PAD yang sah

Permendagri No. 13 Tahun 2006

  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Lain-lain PAD yang sah
1. Akuntansi Pendapatan SKPD
  1. Transaksi pemasukan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga. 
  2. Koreksi atas pengembalian pemasukan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berlangsung, dicatat sebagai pengurang pemasukan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pemasukan abad sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat selaku pengurang ekuitas dana lancar).
  3. Pengembalian yang sifatnya wajar dan berulang atas penerimaan pemasukan era berlangsung atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan. 
  4. Akuntansi pemasukan dikerjakan berdasarkan azas bruto.
  Tahapan Dan Prosedur Bantuan Kredit
Transaksi 
Dokumen Sumber
Penerimaan PAD – Surat Ketetapan Pajak Daerah
– Surat Ketetapan Retribusi
– Surat tanda bukti pembayaran
– Bukti penerimaan yang lain

Standar Jurnal Transaksi Pendapatan
Berikut yaitu kriteria jurnal untuk mencatat transaksi penerimaan pemasukan di SKPD :

Transaksi 
Standar Jurnal
Penerimaan pendapatan
pajak tempat
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank .…… xx
             Cr. Pendapatan Pajak Daerah …………… xx
Penerimaan pemasukan
Retribusi daerah
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ….… xx
             Cr. Pendapatan Retribusi Daerah ……… xx
Penerimaan hasil
pengelolaan kekayaan
tempat yang dipisahkan
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank …….. xx
             Cr. Hasil pengelolaan kekayaan daerah
             yang dipisahkan ……………………………… xx
Penerimaan Lain-lain
PAD yang sah
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ……… xx
            Cr. Lain-lain PAD yang sah ………………. xx

Berikut adalah tolok ukur jurnal untuk mencatat transaksi penyetoran pendapatan ke Kas Daerah :

Transaksi 
Dokumen Sumber
Penyetoran
Pendapatan Ke Kas Daerah
Dr. RK-PPKD …………………………. xx
        Cr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ……. xx

Baca Juga

Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian keunggulan pendapatan yang mesti dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian keunggulan pemasukan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di kurun berlangsung atau kala sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam masa berjalan. PPK-SKPD berdasarkan gosip transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian keunggulan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :

  Analisis Data

Pengembalian kelebihan
pendapatan
Dr. Pendapatan …………………………………. xx
        Cr. RK-PPKD ……………………………………… xx

Pada dikala pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dikerjakan lewat Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi pengembalian keunggulan pendapatan tersebut dengan jurnal sebagai berikut : 

Pengembalian keunggulan
Pendapatan Satker yang dicatat
oleh PPK-PPKD
Dr. RK-SKPD ………………………… xx
        Cr. Kas di Kas Daerah ……………….. xx

Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pemasukan kala sebelumnya, Satuan Kerja tidak melaksanakan pencatatan. Pencatatan dijalankan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal sebagai berikut : 

Pengembalian kelebihan
Pendapatan, bersifat tidak
berulang (non recurring)
Dr. SiLPA …………………………………… xx
        Cr. Kas di Kas Daerah ………………….. xx