- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
Permendagri No. 13 Tahun 2006
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
- Transaksi pemasukan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
- Koreksi atas pengembalian pemasukan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berlangsung, dicatat sebagai pengurang pemasukan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pemasukan abad sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat selaku pengurang ekuitas dana lancar).
- Pengembalian yang sifatnya wajar dan berulang atas penerimaan pemasukan era berlangsung atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
- Akuntansi pemasukan dikerjakan berdasarkan azas bruto.
Transaksi
|
Dokumen Sumber
|
Penerimaan PAD | – Surat Ketetapan Pajak Daerah – Surat Ketetapan Retribusi – Surat tanda bukti pembayaran – Bukti penerimaan yang lain |
Standar Jurnal Transaksi Pendapatan
Berikut yaitu kriteria jurnal untuk mencatat transaksi penerimaan pemasukan di SKPD :
Transaksi
|
Standar Jurnal
|
Penerimaan pendapatan pajak tempat |
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank .…… xx Cr. Pendapatan Pajak Daerah …………… xx |
Penerimaan pemasukan Retribusi daerah |
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ….… xx Cr. Pendapatan Retribusi Daerah ……… xx |
Penerimaan hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan |
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank …….. xx Cr. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ……………………………… xx |
Penerimaan Lain-lain PAD yang sah |
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ……… xx Cr. Lain-lain PAD yang sah ………………. xx |
Berikut adalah tolok ukur jurnal untuk mencatat transaksi penyetoran pendapatan ke Kas Daerah :
Transaksi
|
Dokumen Sumber
|
Penyetoran Pendapatan Ke Kas Daerah |
Dr. RK-PPKD …………………………. xx Cr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ……. xx |
Baca Juga
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian keunggulan pendapatan yang mesti dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian keunggulan pemasukan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di kurun berlangsung atau kala sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam masa berjalan. PPK-SKPD berdasarkan gosip transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian keunggulan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan pendapatan |
Dr. Pendapatan …………………………………. xx Cr. RK-PPKD ……………………………………… xx |
Pada dikala pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dikerjakan lewat Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi pengembalian keunggulan pendapatan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian keunggulan Pendapatan Satker yang dicatat oleh PPK-PPKD |
Dr. RK-SKPD ………………………… xx Cr. Kas di Kas Daerah ……………….. xx |
Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pemasukan kala sebelumnya, Satuan Kerja tidak melaksanakan pencatatan. Pencatatan dijalankan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan Pendapatan, bersifat tidak berulang (non recurring) |
Dr. SiLPA …………………………………… xx Cr. Kas di Kas Daerah ………………….. xx |