Tunjangan insentif bagi GBPNS Madrasah dikelola lewat SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 19 Tahun 2022 ihwal Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal (RA) & Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA & Madrasah Tahun 2022 tersebut di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani pada 03 Januari 2022.
Dalam Petunjuk Teknis pemberian tunjangan bagi GBPNS madrasah tersebut di atur segala prosedur penyaluran dana dukungan terkait sasaran & patokan akseptor, mekanisme pelaksanaan, sumber dana, serta pemantauan & evaluasi.
Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA, MI, MTs, MA Tahun 2022
Bagi bapak/ibu yg ingin mempelajari Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA & Madrasah Tahun 2022, silahkan dapat mengunduhnya disini: Unduh File.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, mengutip dr laman resmi Kementerian Agama RI di kemenag.go.id, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengharapkan bahwa tunjangan insentif bagi GBPNS madrasah ini mampu disalurkan ke rekening guru pada selesai juni 2022.
Sekian informasi ihwal Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA & Madrasah Tahun 2022, mudah-mudahan mampu memperlihatkan berita bagi guru-guru pada madrasah di Indonesia.