Juknis Tunjangan Guru Bukan PNS Madrasah Tahun 2021

Wargamasyarakat.org – Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menetapkan Keputusan Nomor 7242 Tahun 2021 & 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif & Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil RA & Madrasah Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2021, besar pemberian insentif yaitu Rp. 250.000,- per orang per bulan, & berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yakni Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah itu diberikan pada guru dengan-cara sarat & tak dibenarkan adanya penghematan, pemotongan atau pungutan dgn argumentasi apapun, dlm bentuk apapun, & oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dgn ketentuan yg berlaku.

Tiap guru yg menyanggupi kriteria & persyaratan sebagaimana dikontrol dlm petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dlm setahun), walaupun mengajar pada 2 (dua) RA & Madrasah atau lebih.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021, Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS yakni Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, & berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yakni Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

Informasi selengkapnya, silahkan anda mendownload Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif & Khusus Guru Bukan PNS pada RA & Madrasah Tahun 2021 lewat tautan link di bawah ini:

Juknis Tunjangan GBPNS RA & Madrasah 2021 – Download

Demikianlah Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif & Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada RA & Madrasah Tahun 2021 yg mampu disampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

  Batas Waktu Verval PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2021