Juknis Tpg Madrasah Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan profesi guru (TPG) bagi guru Madrasah tahun anggaran 2021.

Petunjuk teknis (Juknis) TPG madrasah tahun anggaran 2021 ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) Madrasah Tahun 2021 bagi stakeholder terkait.

Pemberian pemberian profesi guru (TPG) Madrasah yang dikontrol melalui Juknis TPG madrasah tahun budget 2021 ini bertujuan untuk:

  • Upaya mengembangkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar akseptor latih;
  • Meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan peran dan fungsinya;
  • Meningkatkan Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  • Pelaksanaan kegiatan PKB lewat pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan atau organisasi profesi guru yang lain.
 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru  Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah akseptor pinjaman profesi yaitu sebagai berikut:

  • Memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnyaS-1 atau D-IV;
  • Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah tercatat pada laman Simpatika lewat format S26e. Setiap guru cuma memiliki satu NRG meskipun guru memiliki lebih dari satu akta pendidik;
  • Memiliki hasil PKG minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan penduduk dan telah mempunyai izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan penduduk dan sudah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melakukan peran pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan sudah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah peserta bantuan profesi:
  1. Masih aktif melakukan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau sekurang-kurangnyamemverifikasi hasil PKG 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 guru pada binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus: 1) Memenuhi jumlah sekurang-kurangnyamadrasah binaan, yaitu 5 madrasah; 2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG sekurang-kurangnya15 guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  4. Memiliki SKMT & SKBK yang diterbitkan oleh Kemenag RI melalui laman Simpatika Kemenag dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  • Tidak menjadi tenaga tetap atau pada instansi selain madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, maupun legislative
  Juknis Banpres (Perlindungan Bakat Dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019

Kriteria Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Madrasah

Adapun syarat manajemen Satminkal guru Madrasah yang memenuhi syarat pembayaran TPG bagi guru madrasahnya yaitu selaku berikut:

  1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah mempunyai izin operasional dari Kementerian Agama;
  2. Jumlah siswa dalam satu Rombel dan jumlah Rombel pada madrasah mengacu pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk periode Januari – Juni 2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020, perihal Juknis PPDB pada Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk abad Juli – Desember 2021.
  3. Bertugas pada madrasah yang memiliki IJOP dari Kemenag dan memenuhi rasio akseptor asuh terhadap guru.
  4. Pada jenjang RA, satu rombongan mencar ilmu mampu diampu oleh dua guru secara tim (team teaching);
  5. Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia memakai struktur kurikulum pelengkap selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 2675 Tahun 2013.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah tahun 2021 menampung beberapa ketentuan terkait penyaluran derma profesi guru (TPG) madrasah tahun 2021 antara lain:

  • Sumber dan besaran budget TPG Madrasah tahun 2021
  • Syarat penerima TPG Madrasah 2021
  • Syarat Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal)
  • Simpatika Kemenag
  • Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2021
  • Evaluasi dan monitoring penyaluran TPG Madrasah 2021.

Selengkapnya terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 dapat diunduh lewat tautan berikut: Juknis TPG 2021.

Diharapkan Juknis TPG Madrasah 2021 ini mampu dijadikan pemikiran seluruh faktor terkait untuk mampu melakukan penyaluran TPG Madrasah 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meraih tujuan yang diharapkan.

Demikialahn gosip terkait Juknis TPG Madrasah Kemenag Tahun 2021, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah