Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah

Petunjuk teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Pengawas Madrasah ini diharapkan mampu mendukung kelangsungan proses proyeksi kebutuhan, rekrutmen, seleksi dan pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Pengawas sekolah pada madrasah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana dikelola dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Sekolah pada Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Berdasarkan hal tersebut, pengawas sekolah mempunyai peran yang signifikan untuk peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan, sehingga diharapkan jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah yang tepat dengan rasio keperluan pada semua bidang pengawasan.

Isntrumen Monev Raudlatul Athfal oleh Pengawas Madrasah

Juknis ini dikembangkan dengan pendekatan gender. Yakni memperbaiki proporsi yang lebih simetris dengan menawarkan peluang yang serupa kepada pria dan wanita dalam proses seleksi tetapi tetap mengedepankan mutu dan kompetensi.

Persyaratan Bakal Calon Pengawas sekolah pada madrasah

Bakal kandidat Pengawas Madrasah mesti menyanggupi standar, baik standar biasa maupun tolok ukur manajemen yang sudah ditentukan. Adapun persyartan biasa calon pengawas sekolah pada madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil;
  2. Masih berstatus selaku guru dan memiliki akta pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun dan diutamakan pernah ditugaskan sebagai kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan kepala madrasah dengan periode peran sekurang-kurangnya4 tahun ;
  3. Berijazah terendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang Pendidikan untuk pengawas RA dan MI, dan diutamakan berijazah Magister (S2) untuk pengawas menengah MTs, MA dan MAK;
  4. Usia optimal 52 Tahun
  5. Memiliki pangkat sekurang-kurangnyaPenata, kalangan ruang III/c;
  6. Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan/ Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Memiliki kesepakatan dan keunggulan dalam pelaksanaan peran selaku guru atau kepala madrasah, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya kenaikan mutu di madrasah baik di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional;
  8. Sehat Jasmani dan rohani, serta bebas dari NAPZA dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit (RS) pemerintah;
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai ketentuan UU.
  10. Tidak sedang berstatus tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
  Petunjuk Teknis POP Bimbingan Konseling (BK) Pada Madrasah

Selain persyaratan umum diatas, kandidat pengawas madrasah juga mesti memenuhi Persyaratan Administrasi, adalah patokan berbentukkelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang selaku bukti bahwa bakal calon Pengawas Madrasah sudah menyanggupi patokan yang sudah diputuskan.

Persyaratan Administrasi calon Pengawas madrasah yakni selaku berikut:

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. FC ijazah kualifikasi akademik
  3. FC sertifikat pendidik
  4. FC Kartu Tanda Penduduk
  5. FC NUPTK/NPK
  6. FC surat keputusan CPNS, surat keputusan PNS dan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
  7. Surat informasi pengalaman mengajar sebagai guru pada madrasah yang ditandatangani oleh kepala madrasah atau surat informasi pengalaman selaku kepala madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  8. Fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat Rekom Pengawas Sekolah pada Madrasah Pembina

Download Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah

Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah dikontrol melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3933 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, Dan Pengangkatan Pengawas Sekolah Pada Madrasah.

Baca Juga: Panduan Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19

Bagi Bapak/Ibu yang memerlukan Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah, silahkan mampu mengunduhnya disini: Unduh File.

Juknis Seleksi dan Pengangkatan Pengawas Madrasah menjadi landasan dalam seleksi dan pengangkatan Calon Pengawas Madrasah bagi Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Direktorat GTK Madrasah.

Demikianlah isu perihal Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah, semoga dapat memberikan dan manfaat.
Kami_Madrasah