– Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2019 ini disusun sebagai anutan dlm pengelolaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kesibukan SBSN, & prosedur-prosedur lainnya yg bekerjasama dgn kriteria proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan & Kelembagaan (KSKK) madrasah pada khususnya & satuan kerja Madrasah akseptor Program Proyek Pembiayaan melalui SBSN Tahun Anggaran 2019.
SBSN merupakan surat berguna dlm mata uang rupiah maupun valuta abnormal menurut prinsip syariah yg diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, baik dikerjakan dengan-cara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dijadikan selaku instrumen anggaran Negara dlm rangka mendukung & merealisasikan acara Peningkatan Mutu Madrasah yg difokuskan pada peningkatan fasilitas & prasarana madrasah dlm rangka menyanggupi Standar Nasional Pendidikan (SNP) & mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk merealisasikan layanan berkualitas pada Pendidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis ini dipakai untuk melakukan prosedur tertib administrasi serta untuk menghalangi timbulnya misprocurement, misimplementation & ineligible payment yg mampu menjadikan pelaksanaan program SBSN ini mampu dibatalkan. Selain itu penggunaan Petunjuk Teknis ini yakni untuk memajukan kinerja penyelenggaraan proyek dgn pembiayaan melalui penerbitan SBSN semenjak permulaan sampai final. Sekaligus menjamin pelaksanaan / pengelolaan proyek yg dibiayai lewat penerbitan SBSN sesuai dgn ketentuan & peraturan yg berlaku.
Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019
Sobat , berikut ialah petunjuk teknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019, yg dapat sobat unduh lewat tautan berikut ini: Juknis Program Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019.
Demikianlah informasi tentang Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019, gampang-mudahan berguna! Madrasah Hebat Bermartabat.