Juknis PPDB Madrasah tingkat RA MI MTs dan MA Tahun Pelajaran 2021/2022 dikontrol lewat SK Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun Pelajaran 2021.
Dalam Juknis PPDB Madrasah RA MI MTS MA tersebut diterangkan terkait prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Madrasah serta Jadwal aktivitas PPDB Madrasah Tahun 2021/2022 baik Madrasah Negeri maupun Swasta.
Diharapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Madrasah mampu dijadikan anutan oleh Madrasah baik Negeri maupun Swasta dalam melaksanakan acara penerimaan akseptor bimbing baru, apalagi PPDB Madrasah Tahun 2021/2022 dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19.
Sehingga dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, pihak madrasah harus mengamati serta menerapkan protokol kesehatan, sehingga keselematan calon penerima bimbing baru dan orang bau tanah/wali tetap menjadi prioritas utama.
Dalam melakukan PPDB Madrasah Tahun 2021/2022, satuan Madrasah mampu menggunakan tata cara online dalam pelaksanaan Program Penerimaan Siswa Baru Madrasah Tahun 2021/2022, hal tersebut untuk menghalangi penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Dalam Pedoman pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun 2021/2022, setidaknya dijelaskan terkait hal-hal penting yang harus diamati oleh Madrasah seperti Jadwal PPDB dan mekanisme yang lain.
Kamimadrasah