Juknis PKG Madrasah Tahun 2021 ini sebagai fatwa pelaksanaan bagi pihak yang terkait perihal mekanisme dan mekanisme pelaksanaan PKG madrasah Tahun 2021, sebagai suatu tata cara evaluasi kinerja yang berbasis bukti.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah bertujuan untuk mendapatkan isu wacana kinerja guru madrasah, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat peraturan dan sekaligus menolong pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik profesional.
- Melakukan Penilaian guru madrasah dalam menerapkan semua kompetensi yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas pemanis.
- Memastikan guru melaksanakan peran, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional.
- Untuk perkiraan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas aksesori.
- Menjadi dasar dalam penyusunan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) selaku guru madrasah profesional.
- pedagogik
- kepribadian
- sosial, dan
- profesional
Unduh Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021
- SE Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 Instrumen dan Aplikasi PKG Kanwil Kemenag Jawa Timur
Untuk mampu mengikuti PKG, guru madrasah mesti mendaftarkan diri melalui lewat akun individu (PTK) di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 s/d 15 November 2021. Dan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AK-GTK) madrasah akan dilakukan secara berbarengan pada tanggal 19 – 21 November 2021.