Juknis (Petunjuk Teknis) PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 mengontrol ihwal mekanisme penyaluran serta pelaporan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 disahkan serta ditandangani melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 di Jakarta pada 17 Februari 2020.
Dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 diterangkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah menampung persyaratan siswa madrasah penerima PIP Tahun 2020, prosedur pencairan PIP Madrasah Tahun 2020 serta pelaporan serta monitoring penyaluran dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020.
Baca Juga: Juknis PIP Kemenag Tahun 2019
Nilai Bantuan PIP bagi siswa Madrasah Tahun 2020 pada jenjang MI yaitu Rp. 450.000, bagi siswa MTs Rp. 750.000, dan bagi siswa MA yaitu Rp. 1.000.000, dengan alokasi tiap siswa menerima dana PIP sekali dalam satu tahun budget.
Mekanisme Penetapan Siswa Madrasah Penerima PIP Tahun 2020 dijalankan dengan cara Penetapan lewat 2 jalur yakni: 1. Melalui pemadanan data di Kemensos RI, 2. Melalui proposal FUM (Form Usulan Madrasah).
Baca Juga: Panduan Emis PIP Kemenag Tahun 2019
Pengajuan melalui FUM dapat dikerjakan kalau kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan yang dijalankan oleh Madrasah divalidasi secara berjenjang oleh Kementerian Agama Kab/Kota dan Kementerian Agama Tingkat Wilayah (Kanwil).
Download Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020
Selengkapnya terkait Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dapat Bapak/Ibu unduh lewat tautan berikut ini: Download (1) atau Download (2).
Demikianlah informasi tentang Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020, agar dapat menunjukkan manfaat.
Kami_Madrasah