– Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama menetapkan untuk memperkuat tugas KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM dengan membangun komunitas berguru guru yang paling akrab dengan daerah kerja mereka (gugus).
Berdasarkan seni manajemen tersebut, maka pihak Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan perlu membuatkan isyarat teknis derma bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-acara pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.
Adapun sasaran penerima dukungan ini adalahsebagaiberikut:
- Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
- Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
- Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
- Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)
Manfaat pertolongan ini ialah untuk membangun sistem kenaikan wawasan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Daftar Isi
Syarat Pengajuan Bantuan
- Memiliki dasar hukum penyelenggaraan acara KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sedikitnya berisikan pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
- Memiliki program kerja tahunan dua tahun kedepan.
- Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.
Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, yaitu:
- Mengajukan usulan permohonan dukungan (pola proposal terlampir);
- Menandatangani surat penyataan kemampuan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana dukungan;
- Menyertakan saran dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
- Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM (bank pemerintah);
- Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai acara yangdilaksanakan.
b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
- Direktur GTK Madrasah sebagaiPPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang ialah tim bareng antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
- Tim Seleksi melaksanakan verifikasi tawaran yang dikirim olehcalon akseptor bantuan sesuai dengan standar yangtelah ditetapkan.
- Hasil seleksi tawaran dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai kandidat akseptor pinjaman ke Direktur Jenderal lewat Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
- Direktur GTK Madrasah sebagaiPPK menetapkan akseptor bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS lewat SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Unduh Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019
Untuk mengunduh Juknis Bantuan tersebut silahkan melalui tautan berikut ini:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Tahun Anggaran 2019 dibuat untuk menjadi acuan pelaksanaan acara pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam menyebarkan komunitas berguru.
Demikianlah gosip perihal Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019, agar bermanfaat.