Juknis Penyusunan RPP RA (Raudlatul Athfal) Terbaru – Pembelajaran ialah acara faktual dari pelaksanaan pendidikan pada sebuah lembaga pendidikan. Pembelajaran yang bagus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Perencanaan pembelajaran pada RA ialah langkah awal yang sangat penting untuk memperlihatkan arah yang sempurna dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan memberikan tutorial dalam menyiapkan aktivitas pembelajaran yang cocok dengan kesanggupan anak RA.
Pendidik harus mampu mengorganisir kegiatan pembelajaran, mengembangkan teladan interaksi dengan aneka macam pihak yang terlibat, dan berperan selaku motivator dalam pembelajaran.
Baca Juga: Download Dokumen 1 RA Tahun 2018-2019
Baca Juga: KMA 792 Tahun 2019 – Pedoman Implementasi Kurikulum RA
Prosedur ialah tahapan-tahapan aktivitas untuk menyelesaikan suatu kegiatan. Prosedur penyusunan perencanaan pembelajaran RA menimbang-nimbang beberapa langkah sebagai berikut:
- Memahami Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA;
- Memahami KI, KD dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP) RA dan hubungan antara ketiganya;
- Menentukan tema, subtema dan sub-subtema;
- Menetapkan materi, tujuan pembelajaran dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP).
Langkah-langkah di atas, dipakai pendidik dalam menyusun Program Semester (PROSEM), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Hal yang perlu diketahui dalam melaksanakan tindakan di atas, antara lain:
Daftar Isi
A. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA
B. Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP)
bentuk KI Sikap Spiritual, KI Sikap Sosial, KI Pengetahuan, dan KI Keterarnpilan. Secara terencana kompetensi inti meliputi:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1), yakni kompetensi inti perilaku spiritual yang merefleksikan kecerdasan spiritual sebagai sikap kesadaran mengenal agama yang dianutnya;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2), yaitu kompetensi inti perilaku sosial yang mencerminkan kecerdasan sosial-emosional selaku sikap dan perilaku yang mengenal perasaan diri, orang lain, dan nilai-nilai sosial yang sesuai dengan norma serta budaya yang berlaku;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3), adalah kompetensi inti wawasan yang merefleksikan kecerdasan logika matematika, bahasa, natural, dan seni;
- Kompetensi Inti-4 (KI-4), yakni kompetensi inti keahlian yang mencerminkan kesanggupan praktis yang dibutuhkan dikuasai anak dalam bentuk hasil karya, gagasan, dan motorik
Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kalangan sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti selaku berikut:
- Kompetensi Dasar Sikap Spiritual (KD-1) dalam rangka menjabarkan KI- 1 ;
- Kompetensi Dasar Sikap So sial (KD-2) dalam rangka menjabarkan KI-2;
- Kompetensi Dasar Pengetahuan (KD-3) dalam rangka menjabarkan KI-3;
- Kompetensi Dasar Keterampilan (KD-4) dalam rangka menjabarkan KI-4).
Unduh Juknis Penyusunan RPP Raudlatul Athfal (RA)
Demikianlah isu ihwal Juknis Penyusunan RPP RA Tahun 2019, supaya dapat bermanfaat.