– Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjungan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Dalam Juknis TPG Tahun 2019 tersebut diuraikan beberapa hal terkait target dan tolok ukur yang mesti dipenuhi oleh Guru Madrasah untuk dapat mendapatkan Tunjangan Profesi.
Kriteria serta target peserta TPG Madrasah Tahun 2019 di verifikasi melalui Aplikasi SIMPATIKA Kemenag secara berjenjang lewat Admin Kab/Kota lalu Admin Kantor Wilayah Kementerian Agama RI sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2019
Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah Kementerian Agama RI yaitu:
- Guru PNS yang memiliki Sertifikat Pendidik, NRG, Memenuhi Beban Kerja, dan Melaksanakan peran seusai fungsinya sebagaimana Perundang-ajakan yang berlaku.
- Guru Non-PNS yang memiliki Sertifikat Pendidik, NRG, Memenuhi Beban Kerja, dan Melaksanakan tugas seusai fungsinya sebagaimana Perundang-usul yang berlaku.
Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Berikut ialah Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang dapat sobat unduh lewat tautan berikut ini:
Demikianlah informasi wacana Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019, biar ada guna dan manfaatnya.