Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021 dikelola lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021.
Persyaratan calon Kepala Madrasah (Kamad) sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 menampung standar biasa dan patokan administratif. Persyaratan biasa ialah standar biasa yang mesti dimiliki oleh bakal kandidat Kepala Madrasah (Kamad).
Sedangkan Persyaratan manajemen ialah kelengkapan dokumen yang mesti dimiliki oleh calon kepala madrasah sebagai bukti bahwa bakal kandidat Kepala Madrasah. Persyaratan lazim dan kriteria administratif kandidat kepala Madrasah selengkapnya mampu diunduh pada simpulan artikel ini.
Download Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bermaksud untuk dijadikan teladan dalam penyelenggaraan pengangkatan Kamad baik oleh satuan pendidikan madrasah, Kemenenterian Agama tingkat Kab/Kota, Kanwil, hingaa Dit. GTK Madrasah.
Selengkapnya terkait Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021, silahkan unduh Disini.
Demikianlah isu ihwal Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Terbaru 2021, biar mampu memberikan guna dan manfaat.