Juknis Pemberian Khusus Gbpns Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2021 sebagai aliran dalam pelaksanaan dan realisasi penyaluran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang bertugas pada daerah khusus untuk kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya tidak permanen/tidak tetap.

Sasaran pertolongan ini ialah guru Non-PNS sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesusahan yang dihadapi dalam melakukan tugas selaku guru RA dan Madrasah di tempat khusus.
 
Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2021 didedikasikan untuk mewujudkan amanat UU guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, mengembangkan kompetensi guru, mengembangkan profesi guru, mengembangkan mutu pembelajaran, dan mengembangkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Besaran Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2021 adalah Rp. 1.350.000 dan berlaku untuk 12 bulan mulai Januari s/d desember 2021, sehingga total sumbangan khusus guru madrasah untuk 1 (satu) tahun yakni Rp 16.200.000.

Download Juknis Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2021

Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2021 ini ialah salah satu upaya yang dilaksanakan Kemenag RI dalam mengembangkan kemakmuran guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Implementasi Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2021 mesti dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sempurna target, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan sasaran aktivitas ini dapat diraih secara optimal.
Selengkapnya terkait Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah dan RA Madrasah Tahun 2021, silahkan unduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.
Demikianlah info Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021, supaya informatif dan menunjukkan faedah.
Kami_Madrasah