Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada madrasah dikelola melalui Kerdirjen Pendis Kemenag Nomor 7476 Tahun 2022. Dalam Keputusan DIrektur Jenderal Pendidikan Islam yg ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 tersebut disampaikan beberapa hal terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) guru madrasah.
Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan pinjaman yg diberikan oleh pemerintah pada guru madrasah yg berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Dalam penyalurannya, pinjaman kinerja (Tukin) dikontrol lewat PP nomor 130 Tahun 2018 & PMA nomor 11 Tahun 2019.
Daftar Isi
Capaian Kinerja Guru Madrasah akseptor Tukin
Pemberian bantuan kinerja atau Tukin selain mengacu pada kehadiran guru, namun pula capaian kinerja guru. Capaian kinerja guru madrasah akseptor Tunjangan Kinerja adalah selaku berikut:
- Capaian kinerja guru mesti mendukung capaian kinerja madrasah serta capaian kinerja Kementerian Agama (Kemenag);
- Capaian kinerja dinalain eksklusif oleh atasan;
- Ketentuan capaian kinerja diatur oleh Keputusan Sekretaris Jenderal Pendidikan Islam.
Download Juknis Pembayaran TUKIN Guru ASN Madrasah Kemenag
Bagi Bapak/Ibu yg membutuhkan file Juknis Pembayaran TUKIN Guru ASN Madrasah Kemenag terbaru mampu mengunduhnya disini: Unduh File.
Sekian isu wacana Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada madrasah dibawah naungan Kementerian Agama, gampang-mudahan gosip ini memberikan guna & faedah.