Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023 sebagaimana SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7475 Tahun 2022 ihwal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, & Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Dalam Juknis TPG Madrasah tahun 2023 tersebut, besaran dukungan yg akan diterima terbagi kedalam 4 kelompok, yaitu pertama guru & kepala madrasah yg berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan.
Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023 ini menjadi contoh bagi pengelola Simpatika & pelaksana pembayaran bantuan profesi guru madrasah, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah.
Itulah tadi sedikit informasi tentang isyarat teknis pembayaran TPG madrasah 2023, dengan-cara lengkap silahkan download file dlm lampiran tautan pada postingan ini.