Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan fatwa atau Petunjuk Teknis (Juknis) melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 perihal Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tersebut ditanda tangani pada tanggal 06 Januari 2017. Dalam Juknis tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain adalah selaku berikut:
Bahwa pembayaran tersebut didasarkan atas beberapa Prioritas, antara lain yakni:
- Masa Kerja/Pengabdian Sebagai Guru RA/Madrasah;
- Usia Guru;
- Rasio Guru-Murid di Madrasah;
- Tingkat Kendala Geografis;
- Tingkat Kendala Prasarana Transportasi;
- Intensitas Dampak Bencana Alam;
- Intensitas Dampak Konflik Sosial;
- Jarak Lokasi Madrasah dengan Negara Lain.
Download Juknis TKG RA/Madrasah Tahun 2017
Untuk selengkapnya silahkan mendownload Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017 dalam tautan berikut ini:
Demikianlah berita perihal Juknis Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017. Semoga Bermanfaat.