Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 disusun selaku ajaran serta prosedur penyaluran, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban operasional dana BOS pada seluruh jenjang pendidikan madrasah dari RA, MI, MTs, dan MA/MAK.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) dikontrol lewat SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 yang ditanda tangani di Jakarta pada 1 November 2021.
Juknis BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2022 ini berisikan prosedur penggunaan, pelaporan, penilaian dan monitoring penggunaan dana yang telah di alokasikan oleh Kemenag terhadap sasaran madrasah dan RA yang telah memenuhi patokan.
Kriteria Penerima dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 salah satunya ialah madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK sudah melakukan pemutakhiran data lewat Emis 4.0 sebagai basis data pendidikan Islam yang mulai dipakai pada tahun sebelumnya. Selain itu, RA/Madrasah juga sudah mempunyai izin operasional (IJOP).
Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022
Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, serta Operator Madrasah yang membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022 silahkan dapat mengunduhnya lewat tautan berikut ini: Format Surat BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Kami_madrasah