– Dirjen Pendis sudah mengeluarkan Juknis Bos Madrasah Tahun 2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis Bos Madrasah ini ditetapkan Di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2019 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Sinkronisasi Simulasi UAMBN-BK Tahun 2019
BOS yakni program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana acara wajib berguru. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni ongkos untuk bahan atau perlengkapan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada berbagai macam pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara rincian jenis aktivitas yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Baca Juga: Download RPP IPA Kelas 8 Kurikulum 2013
Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019, ialah semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta.
Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilaksanakan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dikerjakan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Download Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2019
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 dimaksudkan sebagai bimbingan bagi para pihak baik di pusat dan tempat yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah. Berikut ialah Petunjuk Teknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yang mampu sobat unduh pada tautan berikut ini:
Demikianlah info perihal Juknis Bos Pada Madrasah Tahun 2019, agar ada guna dan manfaatnya!