Juknis BOS Madrasah & BOP RA Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022.
Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan BOS Madrasah & BOP RA merupakan panduan bagi satuan pendidikan jenjang RA MI MTs & MA/MAK dlm mengelola, melaporkan, serta melakukan pertanggungjawaban dana Operasional sekolah pada madrasah.
Sehingga dgn adanya Juknis BOS Madrasah & BOP RA Tahun Anggaran 2023, madrasah mampu memakai dana BOS yg diterima dengan-cara tepat serta mampu dipertanggungjawabkan.
Daftar Isi
Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023
Dokumen standar pencairan dana BOS RA & Madrasah Tahap 1 & Tahap 2 tahun 2023 pula telah diatur didalam isyarat teknis biaya operasional sekolah pada madrasah, rinciannya yaitu selaku berikut:
1) Tahap I (Januari-Juni 2023):
- Surat Permohonan Dana BOS Madrasah Tahap I yg dilampiri dgn Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Dokumen Pencairan BOS Madrasah Kemenag Terbaru
2) Tahap II (Juli-Desember 2023)
- Surat Permohonan Dana BOS Madrasah Tahap II yg dilampiri dgn Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS Kemenag 2023;
- Rencana Kerja & Anggaran Madrasah (RKAM);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
- Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
- Kwitansi/Bukti Penerimaan selaku dasar pencatatan.
Download Juknis BOS Madrasah & BOP RA Tahun Anggaran 2023
Secara rinci terkait mekanisme pengelolaan dana BOS pada Madrasah & Raudlatul Athfal (RA) tahun anggaran 2023 mencakup persyaratan pencairan, alokasi dana BOS madrasah, ketentuan penggunaan dana BOS & lain sebagainya sudah diuraikan di dlm petunjuk teknis.
Silahkan unduh Juknis BOS Madrasah & BOP RA Tahun Anggaran 2023 disini: Unduh File.
Demikianlah info perihal Juknis BOS Madrasah & BOP RA Tahun Anggaran 2023, gampang-mudahan mampu menjadi informasi yg berguna dlm upaya penyaluran dana biaya oprasional sekolah pada madrasah tahun 2023.