Juknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan 2021

Wargamasyarakat.org – Halo sobat edukasi, pada postingan ini kami akan share Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan Tahun Anggaran 2021.

Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan yakni dukungan pemerintah yg diberikan pada Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan untuk pengembangan mutu sarana & prasarana yg mendukung proses kegiatan belajar mengajar bagi Madrasah.

Pemberian derma tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 7175 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan Tahun Anggaran 2021. Bantuan tersebut di berikan oleh pemerintah untuk kenaikan akses & kualitas madrasah di wilayah Perbatasan Negara/3T.

Penyusunan Petunjuk teknis Bantuan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas & transparansi pelaksanaan Bantuan Pengembangan Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/Keputuan Tahun Anggaran 2021.

 Jenis Bantuan

Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan diberikan dlm bentuk dana.

Sasaran Bantuan

Sasaran Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan yaitu Madrasah yg memenuhi kriteria & persyaratan yg telah ditentukan.

Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan adalah Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kriteria

Calon Penerima sumbangan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan wajib memenuhi tolok ukur sebagai berikut:

1. Memiliki lahan dgn akta hak milik atas nama yayasan;

2. Madrasah yg berada di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan;

3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);

4. Memiliki izin operasional; dan

5. Tidak sedang mendapatkan dukungan sejenis yg bersumber dr dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021;

Ketentuan sebagaimana dimaksud dlm angka 5 dikecualikan bagi madrasah yg terkena efek petaka.

  PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

Persyaratan

Syarat-syarat penerima derma Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan ialah Madrasah yg memenuhi persyaratan selaku berikut:

  1. Mengajukan ajuan permintaan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Selengkapnya, silahkan anda mendownload petunjuk teknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan Tahun Anggaran 2021 lewat tautan link dibawah ini:

Juknis Bantuan Madrasah Wilayah Perbatasan 2021 – Download

Demikian Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan tahun budget 2021 yg mampu kami bagikan, mudah-mudahan berfaedah.