Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019

– BANPRES adalah Bantuan Beasiswa Bakat & Prestasi, Tahfidzul Qur’an pada Madrasah serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah Tahun 2019. Program ini merupakan acara dr Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam surat pengantar Juknis BANPRES Tahun 2019 disebutkan bahwa Program ini merupakan upaya untuk menunjukkan sokongan & kesempatan pada siswa Madrasah dlm mengikuti ajang persaingan/olimpiade/perlombaan/kesibukan.

 BANPRES adalah Bantuan Beasiswa Bakat & Prestasi Juknis BANPRES (Bantuan Bakat & Prestasi) Madrasah Tahun 2019

Prasyarat Penerima Bantuan BANPRES Tahun 2019

1. Bantuan Beasiswa Bakat & Prestasi

  • Siswa Madrasah/Sekolah selaku peserta KSM tingkat nasional tahun 2019;
  • Siswa Madrasah/Sekolah sebagai pemenang/juara pada KSM tingkat provinsi Tahun 2019 tetapi tak sebagai akseptor KSM tingkat Nasional tahun 2019, dgn prasayarat sebagai berikut; (a) Mempunyai Piagam Penghargaan & atau Medali yg sudah diperoleh pada KSM tingkat Provinsi tahun 2019; & (b) Mendapatkan rekomendasi dr Kanwil Kementerian Agama tingkat Provinsi.
  • Dalam hal dana tunjangan masih tersedia, dana Bantuan Bakat & Prestasi dapat diberikan pada siswa madrasah yg memiliki prestasi & talenta tertentu tingkat Nasional atau internasional yg dibuktikan dgn Surat Keterangan/Piagam yg ditetapkan oleh forum profesional & Kredibel; dan/atau 
  • Pemberian sumbangan pada poin diatas dikerjakan dgn menimbang-nimbang ketersediaan anggaran.

2. Bantuan Tahfidz Qur’an pada Madrasah

  • Pada Tahun 2019 masih aktif sebagai siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), & Madrasah Aliayh (MA).
  • Memiliki prestasi dibidang Hafalan al-Qur’an dibuktikan dgn Surat Keterangan dr Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa MI minimal hafal 3 (tiga) Juz, siswa MTs sekurang-kurangnyahafal 5 (lima) Juz, & siswa MA sekurang-kurangnyahafal 10 (sepuluh) Juz; dan
  • Melampirkan surat keterangan dr Kepala Madrasah yg menerangkan bahwa siswa tersebut betul-betul siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), & Madrasah Aliayh (MA) & sudah menghafal al-Qur’an & diikuti Juz yg sudah dihafal.
  Juknis Pembayaran TUKIN Guru ASN Madrasah Kemenag

3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasahdi Bidang Tertentu 

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Tercatat sebagai siswa Madrasah;
  • Mengisi & Mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
  • Memiliki; a) piagam penghargaan & atau medali yg diperoleh dlm persaingan/olimpiade/perlombaan/aktivitas sejenis yg diselenggarakan oleh lembaga diluar Kementerian Agama RI pada tingkat Nasioanl atau Internasional; atau b) hasil karya inovasi teknologi; dan 
  • Mendapatkan anjuran dr Kepala Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat & Prestasi) Tahun 2019

Untuk selengkapnya terkait BANPRES (Bantuan Bakat & Prestasi) Tahun 2019, Bapak/Ibu dapat mengunduhnya dlm tautan-tautan berikut ini:

Surat Usulan BANPRES (Bantuan Bakat & Prestasi) Tahun 2019
Juknis BANPRES (Bantuan Bakat & Prestasi) Tahun 2019

Demikianlah informasi terkait Juknis BANPRES (Bantuan Bakat & Prestasi) Tahun 2019, mudah-mudahan memperlihatkan faedah untuk putra putri Madrasah.
Kami_Madrasah