Jenis Tipe Observasi

A. Jenis Penelitian

Jenis Penelitian dapat ditinjau dari aneka macam sudut pandang, oleh alasannya itu jenis penelitian mampu dibedakan sebagai berikut :

1. Dari Sudut Sifatnya

a. Penelitian yang bersifat eksploratif (Penjajakan ataun penjelajahan)

Penelitian ini bermaksud untuk memperdalam wawasan perihal suatu tanda-tanda tertentu untuk mendapatkan ide-pandangan baru baru perihal suatu gejala itu. Hal ini dilakukan dalam pengatahuan yang masih baru, belum banyak isu menegani duduk perkara diteleiti atau bahkan belum ada sama sekali. Penelitian ini digunakan sebagai tahap awal dari observasi-observasi selanjutnya.

Dalam bidang ilmu hukum observasi jenis ini misalnya penelitian tentang persoalan kenali hukum.

b. Penelitian yang bersifat deskriptif

Penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara sempurna sifat-sifat suatu individu, kondisi atau tanda-tanda kalangan tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya korelasi antara suatu gejala dengan gejala lain dalam penduduk . Deskripsi ialah pertanyaan kasatmata dalam insiden sejarah mencakup what, where, when, & who.

Penelitian ini kadang berawal dari hipotesis, kadang juga tidak, dapat membentuk teori-teori gres atau memperkuat teori yang telah ada, dan mampu menggunakan data kualitatif dan kuantitatif.

c. Penelitian yang bersifat eksplanatif (pertanda)

Penelitian eksplanatif bertujuan untuk menguji hipotesis-hipotesis tentang ada tidaknya korelasi alasannya adalah akhir antara variabel yang diteliti. Dengan demikian observasi ini baru dapat dijalankan bila gosip-isu perihal duduk perkara yang diteliti sudah cukup banyak, artinya sudah ada teori sebelumnya dan telah ada penelitian empiris yang menguji banyak sekali hipotesis.

Penelitian ini berupa eksperimen yang didominasi ilmu eksakta. Pada Dasarnya, observasi eksperimen ialah ingin menguji hubungan alasannya adalah balasan, harus ada dua golongan yang mempunyai ciri-ciri yang serupa, yakni kalangan pertama ialah golongan yang diteliti dan golongan yang kedua sebagai kalangan kontrol. Pengujiannya dilaksanakan dengan cara menawarkan perlakuan terhadap kelompok yang diuji atau diteliti, sedangkan kelompok kendali tidak diberikan perlakuan. Apabila sesudah diberi perlakua ada perbedaan dengan golongan kontrol, perbedaan itu yakni akhir dario dukungan perlakuan tertentu, sedangkan perlakuan yang dikenakan yakni merupakan karena dari perbedaan tersebut.

  Administrasi Berdasarkan James Af.Stoner & Charles Wankel

2. Dari Sudut Bentuknya

  • Penelitian Diagnostik, Suatu penelitian yang dimaksudkan untuk menerima informasi mengenai alasannya adalah-alasannya teradinya suatu tanda-tanda tertentu.
  • Penelitian Perspektif, dimaksudkan untuk menerima usulan-anjuran perihal apa yang harus dilaksanakan untuk duduk perkara tertentu.
  • Penelitian Evaluatif, dilaksanakan bila seseorang ingin menilai acara-program yang dilakukan.

3. Dari Sudut Tujuannya

  • Penelitian fact finding
  • Penelitian dilema identification
  • Penelitian masalah solution

Ketiga jenis penelitian ini intinya merupakan observasi berkesinambungan, dimana penelitian fact finding merupakan langkah pertama untuk memperoleh faktanya, lalu dilanjutkan dengan observasi yang bermaksud untuk mendapatkan masalah (problem finding) untuk selanjutnya menuju pada mengedintifikasi masalah (masalah identification) dan jadinya dikerjakan observasi untuk menangani problem (dilema solution).

4. Dari Sudut Penerapannya :

  • Penelitian dasar/murni atau penelitian untuk pengembangan ilmu.
  • Penelitian yang berfokuskan problem
  • Penelitian terapan

Penelitian hukum mampu dibedakan kedalam dua kelompok besar :

1. Penelitian Hukum Normatif, yang berisikan :

  • Penelitian inventaris hukum aktual
  • Penelitian Asas-Asas Hukum
  • Penelitian Hukum Klinis
  • Penelitian Hukum Yang Mengkaji Sistematika Peraturan Perundang-undangan
  • Penelitian yang ingin menalaah sinkronisasi sebuah peraturan perundang-usul
  • Penelitian Perbandingan Hukum
  • Penelitian Sejarah Hukum

2. Penelitian Hukum yang Sosilogis, terdiri dari :

a. Penelitian berlakunya aturan, yang mencakup :

  • Penelitian efektivitas hukum
  • Penelitian Dampak Hukum

b. Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Terulis

B. Jenis Data

Di dalam penelitian, lazimnya jenis data dibedakan atas :

  1. Data Primer, yakni data yang diperoleh eksklusif dan sumber pertama
  2. Data Sekunder, antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil observasi yang berwujud laporan, dan sebagainya.

Ciri biasa data sekunder :

  1. Pada lazimnya data sekunder dalam keadaan siap yang dibuat dan dapat dighunaka segera
  2. Baik bentuk maupun isi sekunder, telah dibuat dan diisi oleh peneliti-peneliti terdahulu sehingga peneliti kemudian tidak memiliki pengawasan terhadap pengumpulan, pengolahan, analisis maupun konstruksi data.
  3. Tidak terbatas oleh waktu dan kawasan.

Oleh alasannya penelitian hukum (normatif) mempunyai sistem tersendiri daripada tata cara observasi dan ilmu-ilmu sosial lainnya, hal itu berakibat pada jenis datanya. Dalam penelitian hukum yang selalu diawali dengan premis normatif, datanya juga diawali dengan data sekunder. Bagi observasi hukum normatif yang hanya mengenal data sekunder, jenis datanya (bahan hukum) adalah :

  Kata-Kata Jiraiya Sebelum Mati, Quotes Bijak Petapa Genit Ihwal Cinta

1. Bahan Hukum primer, ialah bahan-bahan hukum yang mengikat, yang terdiri dari :

a. Norma atau kaedah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945

b. Peraturan Dasar : Batang Tubuh UUD 1945

c. Peraturan Perundang-ajakan :

  • Undang-undang atau peraturan yang setaraf
  • Peraturan Pemerintah atau peraturan yang setaraf
  • Kepres atau peraturan yang setaraf
  • Kepmen atau peraturan yang setaraf
  • Perda atau peraturan yang setaraf

d. Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti aturan budpekerti

e. Yurisprudensi

2. Bahan hukum sekunder, materi aturan yang memberikan petunjuk maupun klarifikasi tentang materi aturan primer, seperti desain undang-undang, hasil-hasil observasi, atau usulan pakar hukum.

3. Bahan aturan tersier, adalah materi aturan yang menunjukkan petunujuk maupun klarifikasi kepada materi hukum primer dan sekunder mirip kamus aturan dan ensiklopedia.