Jenis Pajak Berdasarkan Atas Pihak yang Menanggung

Terdiri dari:

1. Subjek pajak, pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Perorangan dan Pajak Badan. Badan yakni sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan seperti PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Organisasi Sosial dan Politik.

2. Objek pajak, pajak mampu dibedakan menjadi:
  • Objek pajak perbuatan, seperti Ppn.
  • Objek pajak insiden, mirip bea masuk dan bea keluar.
  • Objek pajak kondisi, mirip Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Objek pajak pemakaian mirip Bea Materai dan Cukai.
  Data yang diperlukan dalam perhitungan pendapatan nasional (dalam miliar)