Besar tarif pajak yang dipungut dari wajib pajak berbentukpersentase atau jumlah tertentu tergantung yang dianut oleh sebuah negara. Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak:
1. Tarif Pajak Progresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang makin berkembangmengikut pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
Contoh tarif pajak progresif mampu dilihat pada tabel berikut ini:
Penghasilan netto kena pajak | Tarif pajak |
---|---|
hingga dengan 50 juta | 5% |
50 juta hingga dengan 250 juta | 15% |
250 juta hingga dengan 500 juta | 25% |
Di atas 500 juta | 30% |
2. Tarif Pajak Degresif
Adalah tarif pajak yang dimana persentasenya akan kian kecil atau menyusut ketiga jumlah objek yang hendak dipajakkan semakin besar.
Contoh pajak degresif:
Contohnya saja mirip bea masuk dan bea keluar. Hal ini dimaksudkan untuk menyebabkan semoga lebih meningkatkan jual beli internasional (ekspor dan impor).
3. Tarif Pajak Proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapapun jumlah pendapatan yang digunakan selaku dasar pengenaan pajak.
Contoh tarif pajak proporsional dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Penghasilan | Tarif pajak |
---|---|
Rp. 1.000.000,00 | 10% |
Rp. 2.000.000,00 | 10% |
Rp. 3.000.000,00 | 10% |
Rp. 4.000.000,00 | 10% |
4. Tarif Pajak Tetap
Adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak tetap ialah bea materai.
5. Tarif Advalorem
6. Tarif Spesifik
7. Tarif Efektif