Jenis-Jenis Bank Di Indonesia

Sebagaimana yang sudah diterangkan sebelumnya pada pengertian bank, dapat dikenali bahwa ada Jenis-Jenis Bank mampu dibagi ke dalam dua kategori, yakni:

1. Jenis Jenis Bank Menurut Aktivitas Bidang Usaha
Setelah berlakunya UU No.7/1992, jenis bank yang diakui secara resmi di Indonesia hanya berisikan dua jenis yakni:

  • Bank Umum, dan
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Dalam Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Bank Umum mampu rnengkhususkan diri dalam melakukan acara tertentu atau menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kegiatan tertentu. Meskipun jenisnya dibatasi hanya terhadap bank umum dan BPR, tetapi bank umum boleh saja terlibat dalam bidang dan jenis kegiatan lain tanpa harus terikat dengan satu aspek saja. Menyederhanakan jenis bank diperlukan dapat memudahkan bank dalam menentukan acara­-kegiatan perbankan yang paling sesuai dengan huruf masing­-masing tanpa perlu disulitkan dengan izin pelengkap.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/1998, Bank Umum merupakan bank yang melakukan acara usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam aktivitasnya memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-acara yang dapat dikerjakan oleh bank umum yakni; menghimpun dana, menyalurkan dana, dan kegiatan yang lain, sementara aktivitas yang terlarang bagi bank umum adalah:

  • Melakukan penyertaan modal, kecuali kepada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan yang menyertakan modal, untuk mengantisipasi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan kegiatan pengasuransian.
  • Melakukan yang lain di luar kegiatan perjuangan sebagaimana diuraikan di atas.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan/atau menurut prinsip syariah (UU No. 21/2008 menggunakan istilah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dalam aktivitasnya tidak menunjukkan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukannya ialah menghimpun dana dan menyalurkan dana, sedangkan acara yang terlarang bagi BPR yaitu mirip:

  • Menerima simpanan berbentukgiro dan berpartisipasi dalam masalah pembayaran.
  • Melakukan acara dalam mata duit gila.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan acara pengangsuransian.
  • Melakukan lain di luar kegiatan sebagaimana dimaksud di atas.

Dari kedua bentuk aktivitas bank lazim dan bank perkreditan rakyat di atas, terlihat perbedaan fundamental di antara keduanya yaitu dalam hal penghimpunan dana secara giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran, kegiatan dalam mata duit gila, serta penyertaan modal terhadap lembaga keuangan dan untuk menanggulangi kredit tunggakan. Bagi bank lazim, itu semua dibolehkan sementara bagi bank perkreditan rakyat tidak dibolehkan sama sekali. Untuk melaksanakan perjuangan pengasuransian, kedua-duanya (bank biasa dan bank perkreditan rakyat) sama-­sama tidak dibolehkan.

2. Jenis-Jenis Bank Menurut Target Pasar

Dilihat dari sisi sasaran pasar, dalam bentuk fokus pelayanan dan transaksinya terhadap penabung, maka jenis bank mampu digolongkan menjadi tiga yakni:

  1. Retail Bank (bank dalam layanan berskala kecil); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya terhadap penabung-penabung perorangan, perusahaan, dan forum lain yang berskala kecil. Dalam usahanya, pelayanan kredit yang diberikan sekitar Rp. 20 juta, meskipun angka ini tidaklah tetap.
  2. Corporate Bank (bank dalam layanan berskala besar); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung yang berskala besar, mirip dalam bentuk perusahaan. Walaupun demikian, dalam bisnisnya sering menjinjing balasan berupa layanan yang mesti diberikan kepada pegawai, direksi, dan komisaris dari perusahaan tersebut secara eksklusif, dengan aturan untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan pemegang saham perusahaan.
  3. Retail-Corporate Bank (bank dalam layanan kecil/besar); Bank jenis ini tidak memfokuskan layanan dan transaksinya kepada kedua-dua jenis penabung di atas. Bank jenis ini memandang bahwa potensi pasar, baik ritel maupun perusahaan, harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan laba, walaupun terdapat kemungkinan penurunan kesanggupan. Begitu juga apabila disebabkan pergeseran keadaan pasar, penggantian pengelola, bahkan juga dipengaruhi adanya acara-program tertentu dari pemerintah untuk dijalankan bank tersebut.
  Teori Pertumbuhan Ekonomi Menurut Walt Whitman Rostow

Demikian uraian jenis jenis bank di Indonesia. Untuk klarifikasi lebih lanjut dapat membaca sumber tumpuan goresan pena ini dari dua tumpuan berikut.

  • Triandaru, Sigit. Dkk. (2006), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
  • Syukri Iska (2012), Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press