Ada lima rukun Islam yg kita ketahui, yakni syahadat, salat, zakat, puasa, serta haji. Kelima rukun Islam tersebut diumpamakan selaku landasan atau pondasi yg membuat agama Islam menjadi kuat.
Maka dr itu, sangat penting untuk menegakkan kelima rukunnya.
Diantara salah satu rukun di atas, ada salah satu yg akan kita bahas, yakni terkait zakat. Zakat sendiri ada dua jenis berbeda, yakni zakat fitrah serta zakat mal.
Zakat wajib untuk dilakukan bagi orang – orang yg bisa / orang – orang yg sudah menyanggupi syarat.
Tujuan dr zakat sesungguhnya tak cuma sekedar untuk menolong orang yg memerlukan, namun pula untuk membersihkan harta yg dimiliki oleh seseorang.
Namun kali ini kita cuma akan konsentrasi mengulas terkait pengertian zakat mal saja, simak baik – baik ulasan berikut ini ya.
Pengertian Zakat Mal
Maal asalnya dr bahasa Arab yg berarti “harta atau kekayaan” (al-amwal, jamak dr kata maal) yg diartikan sebagai:
“Semua hal yg diinginkan oleh manusia untuk disimpan serta dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Menurut dr Islam sendiri, harta yaitu sebuah suatu hal yg boleh atau bisa dimiliki serta digunakan (dimanfaatkan) sesuai dgn keperluannya kebutuhannya.
Menurut syar’a, harta merupakan semua hal yg bisa dimiliki (dikuasai) serta bisa dimanfaatkan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Maka dr itu mampu disimpulkan bahwa pemahaman zakat mal artinya zakat yg dikenakan atas semua jenis harta, yg dengan-cara zat ataupun substansi pendapatannya tak berlawanan dgn ketentuan agama.
Sesuatu bisa disebut sebai maal (harta) jikalau memenuhi 2 (dua) utama syarat, yakni:
- Bisa disimpan, dimiliki, dihimpun, & dikuasai.
- Bisa diambil fungsi atau manfaatnya sesuai dgn ghalibnya (kendaraan beroda empat, rumah, hasil pertanian, ternak, uang, emas, perak, penghasilan profesi, surat berharga, hasil sewa aset, hail barang tambang / hasil laut, & lainnya).
Sebagaimana yg telah diterangkan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi di dlm kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal mencangkup:
- Zakat tabungan perak, emas, serta barang berguna yg lain.
- Zakat atas aset jual beli.
- Zakat atas hasil pertanian.
- Zakat atas binatang ternak.
- Zakat atas hasil olahan tumbuhan serta hewan.
- Zakat atas hasil tambang serta tangkapan maritim.
- Zakat atas hasil jasa profesi.
- Zakat atas hasil penyewaan asset.
- Zakat atas hasil saham serta obligasi.
Begitu pula dgn yg telah diterangkan pada UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal mencangkup:
- Uang & surat berharga yang lain.
- Emas, perak, & logam mulia yang lain.
- Perniagaan.
- Peternakan & perikanan.
- Pertanian, perkebunan, & kehutanan.
- Perindustrian.
- Pertambangan.
- Pendapatan & jasa.
- Rikaz.
Keutamaan Zakat Mal
Di dlm zakat mal, terdapat beberapa keutamaan yg dapat diperoleh, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Membersihkan serta mengikis akhlak buruk.
- Menghindari kesenjangan sosial.
- Guna pengembangan potensi umat.
- Memberantas penyakit hati.
- Alat pembersih harta serta penjagaan dr ketamakan.
- Menambah perolehan negara untuk aneka macam proyek yg berguna untuk masyarakat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yg diberikan oleh Allah SWT.
- Pilar amal antara yg kaya dgn para mujahid serta dai yg berjuang pada rangka meninggikan kalimat Allah.
- Menciptakan tatanan penduduk yg makmur, yg mana korelasi seseorang dgn yg yang lain akan menjadi damai, rukun, serta serasi.
- Bisa menyucikan diri dr dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan budpekerti mulia menjadi murah hati, peka pada rasa kemanusiaan) serta mengikis sifat kikir & pula serakah.
Syarat Wajib Zakat Mal
Berikut yakni beberapa syarat – syarat kekayaan yg wajib membayar zakat mal, antara lain:
1. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Artinya kalau pemilikan harta itu sudah berlalu satu tahun. Maka standar satu ini cuma berlaku untuk ternak, harta tabungan serta perniagaan.
Sementara untuk hasil pertanian, buah – buahan serta rikaz (barang temuan) tak berada dlm syarat haul.
2. Milik Penuh (Almilkuttam)
Artinya harta itu ada di dlm kendali serta kekuasaan pemilik dengan-cara sarat serta bisa diambil kegunaannya dengan-cara sarat .
Harta itu diperoleh lewat proses pemilikan yg dibetulkan menurut syariat islam, contoh: Usaha, warisan, sumbangan negara / orang lain & cara – cara yg sah.
Sementara kalau harta itu didapatkan dgn cara haram, maka zakat atas harta itu tak wajib, karena harta itu harus dibebaskan dr tugasnya dgn cara dikembalikan pada yg hebat waris atau yg berhak.
3. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Keperluan pokok merupakan keperluan sekurang-kurangnyayg diharapkan oleh seseorang serta keluarga yg menjadi tanggungannya guna kelancaran hidupnya.
Yang artinya, jikalau keperluan itu tak tercukupi, maka yg bersangkutan tak bisa hidup dgn pantas.
Kebutuhan tersebut mencakup keperluan primer / kebutuhan hidup minimum (KHM).
Contoh: Belanja sehari – hari, rumah, pakaian, pendidikan, kesehatan, & yg yang lain.
4. Cukup Nishab
Artinya harta itu sudah mencapai jumlah tertentu sesuai dgn ketetapan syara’. Sementara untuk harta tak sampai nishabnya, maka terbebas dr Zakat
5. Berkembang
Artinya harta itu dapat bertambah / berkembang kalau diusahakan / mempunyai potensi untuk berkembang.
6. Bebas Dari Hutang
Orang yg memiliki hutang sebesar / menghemat senishab yg harus dibayar di waktu yg sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta itu bebas dr zakat.
Golongan Penerima Zakat
Berdasarkan QS At-Taubah ayat 60, Allah menjelaskan beberapa kalangan orang yg berhak mendapatkan zakat. Berikut klarifikasi untuk kelompok-kalangan peserta zakat:
1. Fakir
Merupakan seseorang yg mempunyai keperluan, tetapi tak bisa memenuhi keperluan hidupnya. Biasanya, mereka tak mempunyai pekerjaan tetap.
2. Miskin
Merupakan seseorang yg mempunyai pekerjaan, namun penghasilan itu tak bisa menyanggupi kebutuhan primer sehari – hari.
3. Amilin (Pengumpul Zakat)
Merupakan seseorang yg ditunjuk oleh pemerintah maupun muslim lokal sebagai kolektorserta penyalur zakat dr para muzaki (pembayar zakat).
4. Mualaf
Merupakan seseorang yg sudah dirangkul serta dikukuhkan hati mereka di dlm Islam. Alasan diberikannya karena guna memantapkan keimanan mereka.
5. Budak Belian
Merupakan seseorang yg bekerja sebagai asisten rumah tangga di dlm rumah tangga orang kaya, serta mereka berhak untuk mendapatkan zakat supaya terbebas dr perbudakan.
6. Gharimin
Merupakan seseorang yg mempunyai utang tetapi sukar untuk membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal meminta, kecuali untuk tiga orang: Orang miskin yg demikian rupa, orang yg memikul utang yg berat maupun yg akan mengeluarkan uang tebusan darah”. (HR Abu Dawud).
7. Fisabilillah
Merupakan seseorang yg suka rela memberikan ilmu maupun amal kepada orang lain alasannya keridhaan Allah SWT.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Merupakan seseorang yg terputus dr negerinya atau tengah di dlm perjalanan yg jauh.
Harta (Maal) yg Wajib Zakat
Berikut ini yakni beberapa harta atau mal yg wajib untuk dizakatkan, antara lain:
1. Emas & Perak
Emas & perak adalah logam mulia yg selain menjadi lambang elok, pula kerap dijadikan selaku komplemen.
Harta jenis ini pula dijadikan mata uang yg berlaku setiap waktu. Islam menatap emas serta perak selaku harta yg (berpeluang) meningkat .
Maka dr itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik itu yg berwujud leburan logam, duit, souvenir, baskom, gesekan atau yg yang lain.
Termasuk di dlm klasifikasi emas & perak, merupakan mata duit yg berlaku di waktu tersebut pada masing – masing negara.
Oleh karena semua wujud penyimpanan duit mirip deposito, tabungan, cek, saham maupun surat berharga lainnya, masuk kedalam klasifikasi emas serta perak.
Sehingga penentuan nishab serta besarnya zakat disetarakan dgn emas & pula perak.
Demikian pula dgn kekayaan harta lainnya, seperti villa, rumah, kendaraan, tanah, & lainnya. Yang melampaui keperluan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dgn tujuan menyimpan duit serta di saat – waktu bisa diuangkan.
Untuk emas serta perak atau yang lain yg wujudnya suplemen, asal tak berlebihan, maka tak diwajibkan zakat atas barang – barang tersebut.
2. Ma-din & Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) merupakan semua benda yg ada di dlm perut bumi serta mempunyai nilai irit mirip perak, emas, tembaga, timah, giok, marmer, kerikil – bara, minyak bumi, & yg lainnya.
Kekayaan laut merupakan semua hal yg dieksploitasi dr bahari seperti ambar, mutiara, marjan, & yg lainnya.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan merupakan semua hal yg diperuntukkan untuk diperjualbelikan dgn bermacam-macam wujud, baik alat – alat, masakan, busana, aksesori, & yang lain.
Perniagaan itu diusahakan dengan-cara individual / perserikatan seperti PT, CV, Koperasi, & sebagainya.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian merupakan hasil tumbuh – flora maupun tanaman yg bernilai ekonomis seperti biji – bijian, umbi – umbian, sayur – mayur, buah – buahan, tumbuhan hias, rumput – rumputan, dedaunan, & yg yang lain.
5. Binatang Ternak
Hewan ternak mencangkup binatang besar (sapi, unta, kerbau), binatang kecil (domba, kambing) serta unggas (itik, ayam, burung).
6. Rikaz
Rikaz merupakan harta terpendam dr zaman dahulu atau biasa disebut sebagai harta karun.
Termasuk di dalamnya harta yg ditemukan serta tak ada yg mengaku selaku pemiliknya.
Cara Menghitung Zakat Maal
Cara untuk mengeluarkan zakat maal ini pula tak bisa asal – asalan. Sebab terdapat caranya sendiri untuk mengkalkulasikan berapa besaran zakat yg perlu untuk dikeluarkan oleh seseorang.
Yang pertama untuk menghitungnya ialah dgn mengenali apalagi dahulu berapa besaran nishab yg ditentukan.
Dilansir dr baznas.go.org, besaran nishab zakat maal itu sebesar 85 gram emas. Lalu untuk kadar zakat mal yg diputuskan pada perhitungannya merupakan sebesar 2,5%.
Sehingga dapat dikenali cara untuk menjumlah zakat maal yakni:
2,5 % x Jumlah harta yg tersimpan selama kurun waktu 1 tahun
Contoh:
Bapak X selama waktu 1 tahun penuh mempunyai harta yg tersimpan (emas/ perak/ uang) seharga Rp100.000.000.
Apabila harga emas pada waktu kini sebesar Rp971.000 /gram, maka nishab zakat tersebut senilai Rp82.535.000.
Dengan demikian, Bapak X dinilai telah wajib untuk mengeluarkan zakat.
Zakat maal yg perlu untuk Bapak X keluarkan yakni sebanyak:
2,5 % x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Cara mengkalkulasikan zakat mal di atas sudah diubahsuaikan dgn harga emas yg selalu mengalami pergeseran setiap waktu.
Apabila kalian telah menyanggupi perkiraan nishab, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat maal.