Jelaskan Pengertian Wakaf

Istilah dr wakaf memang tidak mengecewakan populer di pendengaran para masyarakat, tetapi tak siapa pun memahami pemahaman dr wakaf itu sendiri, maka dr itu, simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Wakaf

jelaskan-pengertian-wakaf-menurut-istilah-ilmu-tajwid

1. Secara Bahasa & Istilah

Kata wakaf asalnya dr bahasa Arab “waqf” yg artinya berhenti, menahan, atau membisu.

Maksud dr kata menahan itu sendiri merupakan untuk tak dihadiahkan, diperjualbelikan, maupun diwariskan.

Sedangkan berdasarkan istilah syar’i, wakaf merupakan suatu ungkapan yg mengandung penahanan harta miliknya terhadap orang lain maupun lembaga dgn cara menyerahkan suatu benda yg baka zatnya guna diambil kegunaanya untuk kebaikan.

2. Menurut Para Ahli

Jika ditinjau berdasarkan persepsi dr para mahir agama, pengertian wakaf sungguh luas & rinci, diantaranya ialah selaku berikut:

a. Mazhab Hanafi

Seperti yg sudah dilansir oleh Badan Wakaf Indonesia, wakaf merupakan menahan sebuah benda yg menurut hukum, tetap di wakif (orang yg mewakafkan) di dlm rangka untuk memanfaatkan manfaatnya selaku bentuk kebajikan.

Dilihat dr definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemilikan harta tak lepas dr wakif, bahkan orang itu dibenarkan menariknya kembali serta boleh menjualnya.

Apabila wakif telah meninggal dunia, harta itu kemudian menjadi harta warisan untuk hebat warisnya.

Tujuannya merupakan untuk menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun yg akan tiba.

b. UU no. 41 tahun 2004

Wakaf merupakan sebuah perbuatan hukum oleh pihak yg menyerahkan untuk memisahkan maupun menyerahkan sebagian harta benda ataupun aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya / untuk rentang waktu tertentu guna kepentingan ibadah maupun kemakmuran biasa sesuai dgn ketentuan agama Islam.

Hukum Wakaf

sebutkan-rukun-wakaf

Pada dasarnya, hukum wakaf ialah sunnah.

Hal tersebut merujuk pada Al Alquran surah Al-Hajj ayat 77 serta Ali Imran ayat 92.

Sedangkan dilihat dr hukum positif, wakaf dikelola di dlm Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait Pelaksanaan Undang – Undang No. 41 tahun 2004.

Perbedaan Wakaf, Zakat, & Infak

syarat-wakaf

Di dlm kehidupan sehari – hari, agama sudah mengajarkan umatnya biar saling tolong menolong serta memberi sesama.

Untuk setiap penghasilan maupun rezeki yg diperoleh, ada sebagian hak dr orang lain yg lebih membutuhkan untuk disalurkan.

Penyaluran amal itu mampu diwujudkan dlm wujud zakat, infaq, & pula wakaf.

Zakat, infak, serta wakaf pada dasarnya mempunyai desain dasar yg sama yakni untuk mengeluarkan harta pada orang yg berhak.

Dan dlm praktiknya, ketiganya yaitu bentuk amal jariyah yg berlawanan.

1. Zakat

Zakat ialah ibadah wajib yg harus dikerjakan oleh setiap umat muslim yg bisa. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan dgn aturan sertastandar tertentu. Zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah (dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri serta zakat mal yg dikeluarkan satu tahun sekali apabila harta telah meraih jumlah tertentu / nisab.

2. Infak

Infak yakni bentuk sedekah harta benda yg bisa dilakukan kapanpun dgn jumlah yg tak ditentukan.

3. Wakaf

Sementara wakaf ini sifatnya sunnah, & menjadi bentuk sedekah harta benda yg nilainya harus dikembangkan dengan-cara syariah.

Harta yg diwakafkan ini mesti terus memiliki nilai untuk banyak orang bahkan hingga orang yg mewakafkan meninggal dunia.

Syarat Sah Wakaf

hukum-wakaf-adalah

Menurut dr hukum Islam, wakaf mampu dikatakan sah bila bisa memenuhi dua persyaratan, yakni:

  • Pertama, perbuatan atau tindakan yg memperlihatkan pada wakaf.
  • Kedua, mengungkapkan niatan guna wakaf baik itu dengan-cara mulut atau tulisan.

Berikut ialah beberapa syarat yg mesti dipenuhi oleh seseorang apabila hendak melakukan wakaf dgn sah, antara lain:

1. Al Mauquf

Harta benda yg akan diwakafkan dianggap sah apabila memenuhi beberapa di bawah ini, yaitu:

  • Benda yg diwakafkan harus bernilai atau berguna.
  • Benda yg akan diwakafkan mesti dikenali isi atau kadarnya.
  • Benda itu merupakan milik pewakaf seutuhnya.
  • Benda itu dapat dipindahkan kepemilikannya serta dibetulkan untuk diwakafkan.

2. Sighah

Sighah merupakan syarat yg berhubungan dgn isi ucapan tatkala hendak melakukan wakaf maupun pernyataan pewakaf selaku sebuah kehendak guna mewakafkan harta bendanya.

Berikut adalah beberapa sighah atau syaratnya, antara lain:

  • Ucapan sifatnya niscaya.
  • Ucapan harus mengandung kata – kata yg merujuk pada istilah infinit, alasannya adalah akan menjadi tak sah apbila ucapan mengandung batas waktu tertentu.
  • Ucapan dapat direalisasikan segera, tanpa terdapat beberapa syarat suplemen.
  • Ucapan tak mengandung syarat yg mampu membatalkan

3. Al Mauquf ‘Alaih

Dilihat dr penjabaran, terdapat dua macam pihak yg akan menerima faedah wakaf (nadzir), yakni pihak tertentu (mu’ayyan) serta pihak tak tertentu (ghaira mu’ayyan).

Arti dr pihak tertentu yaitu penerima faedah ialah seorang atau sekumpulan orang tertentu saja serta tak bisa diubah.

Sementara yg tak tertentu ialah manfaat wakaf yg diberikan tak ditentukan dgn rinci, misal kepada fakir miskin, tempat ibadah, & yg lainnya.

4. Al-Waqif

Pewakaf mesti cakap bertindak dlm memakai hartanya.

Yang dimaksud dlm bertindak ialah berakal sehat, merdeka, akil balig cukup akal, serta tak dlm keadaan yg gulung tikar.

Jenis – Jenis Wakaf

jelaskan-pengertian-wakaf-sosiologiku

Berikut yaitu beberapa jenis wakaf yg mampu kalian amalkan, antara lain:

1. Wakaf Tanah

Tanah menjadi salah satu bentuk harta yg memiliki faedah sangat besar & paling umum untuk disedekahkan untuk kepentingan lazim.

Tanah bisa dimanfaatkan sebagai lahan untuk membangun forum pendidikan agama, tempat ibadah, hingga area pemakaman.

Nilai manfaat tanah tak akan dimakan oleh waktu serta bisa digunakan selamanya.

Wakaf tanah bisa berwujud hak dengan-cara sarat atau sebagian dgn batas waktu tertentu.

Secara aturan, wakaf tak berlawanan dgn amal jariah, yakni sama sama menyedekahkan harta benda pribadi selaku kepentingan biasa .

Tetapi apabila dilihat dr sifatnya, wakaf ini tak cuma membuatkan harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Namun wakaf mempunyai nilai faedah yg lebih tinggi serta mampu meraih lebih banyak orang.

Tanah wakaf menjadi tanah hak milik yg telah diwakafkan. Perwakafan tanah hak milik yaitu sebuah perbuatan hukum yg suci, mulia serta terpuji yg dijalankan oleh seseorang maupun tubuh hukum, dgn memisahkan sebagian dr harta kekayaannya yg berwujud tanah hak milik serta melembagakannya untuk selama – lamanya menjadi wakaf sosial.

Dasar hukum dr perwakafan tanah milik bisa kalian lihat pada Pasal 49 ayat (3) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang disebut sebagai UUPA).

2. Berdasarkan Peruntukannya

Dilihat dr peruntukannya, wakaf dibagi lagi menjadi dua jenis berbeda, yakni:

a. Wakaf Ahli

Wakaf andal atau pula disebut selaku dzurri / ’alal aulad memiliki tujuan untuk kepentingan serta jaminan sosial dlm lingkungan keluarga serta kerabat sendiri.

Sebagai pola harta yg disumbangkan hanya bisa digunakan oleh keluarga besar untuk kebaikan.

Contohnya rumah yg diwakafkan untuk kerabat yg tak memiliki daerah tinggal.

b. Wakaf Khairi (Kebajikan)

Merupakan jenis wakaf yg dijalankan untuk kepentingan agama maupun masyarakat (kebajikan lazim).

Manfaat dr wakaf jenis ini bisa dinikmati bagi kebaikan umat dlm kepentingan agama.

Contohnya tanah yg disumbangkan untuk pembangunan prasarana kesehatan gratis serta area pemakaman.

3. Berdasarkan Jenis Hartanya

Dilihat dr jenis hartanya, wakaf terbagi lagi menjadi tiga macam, antara lain:

  • Benda yg tak bergerak / benda mirip mirip bangunan.
  • Benda bergerak selain duit seperti alat peralatan usaha yg bisa digunakan setiap hari.
  • Dan benda bergerak berwujud uang.

Istilah dr wakaf uang belum diketahui pada zaman Rasulullah. Wakaf uang tersebut gres diterapkan sejak awal masa kedua hijriyah.

Imam Az-Zuhri yg merupakan salah seorang ulama terkemuka serta peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, direkomendasikan dinar serta dirham untuk pembangunan fasilitas sosial, dakwah, serta pendidikan umat Islam.

4. Berdasarkan Penggunaan Objeknya

Dilihat dr pemakaian objeknya, wakaf terbagi ke dlm dua macam, antara lain:

a. Ubasyir atau Dzati

Merupakan obyek wakaf yg berkhasiat untuk pelayanan penduduk serta dapat dipakai dengan-cara pribadi.

Contoh: Pondok pesantren, madrasah, serta rumah sakit.

b. Mistitsmary

Merupakan objek wakaf yg ditujukan guna penanaman modal di dlm bikinan barang – barang serta pelayanan yg dibolehkan syara’ dlm bentuk apa pun, kemudian akibatnya akan diwakafkan sesuai dgn cita-cita wakif.

5. Berdasarkan Waktunya

Dilihat dr waktunya, terdapat dua macam wakaf, antara lain:

a. Muabbad

Merupakan wakaf yg diberikan untuk selamanya.

Hak kepemilikan harta sepenuhnya akan diserahkan demi kebaikan umat tanpa adanya deadline.

b. Mu’aqqot

Merupakan wakaf yg diberikan dlm jangka waktu tertentu.

Pada umumnya, apabila wakif masih memikirkan hak mahir waris maupun kebutuhan di masa depan, harta akan diberikan dgn hak pada dgn rentang waktu tertentu.

Selama rentang waktu yg diberikan tanah, benda, atau duit harus dipakai untuk memperoleh nilai tambah bagi kepentingan sosial.

Tata Cara Melakukan Wakaf

hukum-islam

Di dlm hal perwakafan, dengan-cara umum ada beberapa tata caranya, diantaranya merupakan sebagai berikut:

  • Wakif atau pewakaf (perorangan maupun tubuh hukum) menghadap pada nadzir (pihak akseptor) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW ini merupakan pejabat berwenang yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama guna menciptakan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Apabila wakaf dikerjakan guna jumlah tak tertentu, Nadzir tak perlu diwajibkan hadir.
  • Ikrar wakaf dijalankan oleh wakif terhadap nadzir dihadapan PPAIW dgn cara menenteng dua orang selaku saksi.
  • Ikrar bisa dinyatakan dgn mulut maupun tulisan, & dituangkan di dlm AIW oleh PPAIW.
  • PPAIW akan memberikan AIW terhadap Kementerian Agama serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna diangkut di dlm register umum wakaf pada BWI.
  • Wakif wajib untuk menjinjing dokumen sah serta asli atas aset atau harta yg ingin diwakafkan. Contoh: Sertifikat tanah, sertifikat tanah, & sejenisnya serta surat pernyataan yg menyatakan jikalau tanah atau bangunan itu dlm keadaan tuntas serta bebas dr sengketa / ikatan. Lengkapi dokumen itu dgn identitas diri yg sudah dilegalisasi oleh pejabat yg berwenang.

Hukum Wakaf Bangunan & Tanah

waqaf

Bangunan serta tanah merupakan dua aset tak bergerak yg kerap kali dijadikan selaku objek wakaf.

Yang termasuk ke dlm aset tak bergerak diantaranya seperti tanah, kios, rumah, apartemen, ruko, bangunan komersil, bangunan sarana publik (rumah sakit, sekolah, kawasan ibadah, klinik, & yg yang lain).

Apabila kalian hendak mewakafkan bangunan atau tanah, tentukan benda itu dimiliki dengan-cara sah / terbebas dr sengketa hukum, bebas utang, serta sudah mendapatkan kesepakatan dr jago waris.

Berikut merupakan benda tak bergerak yg bisa diwakafkan:

  • Tanaman atau benda lain yg bekerjasama dgn tanah.
  • Bangunan / pecahan bangunan yg berdiri di atas tanah.
  • Hak atas tanah sesuai dgn ketentuan UU yg berlaku.
  • Benda tak bergerak lainnya sesuai dgn ketentuan syariah serta UU yg berlaku.
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dgn ketentuan UU yg berlaku.

Keistimewaan Wakaf

macam-macam-waqaf

Wakaf yakni salah satu bentuk amalan ibadah yg sungguh istimewa, hal tersebut disebabkan pahala wakaf akan terus mengalir meski kita sudah meninggal dunia.

Yang mana hal tersebutlah yg membedakan dgn amalan lain mirip shalat, puasa, zakat, haji & yang lain uang mana pahalanya akan terputus pada ketika kita meninggal dunia.

Keterangan tersebut menurut hadist Rasulullah SAW (yang artinya):

“Apabila seorang insan telah meninggal dunia, maka akan terputus amal perbuatannya, terkecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yg berguna, serta doa anak shaleh”. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, & Nasa’iy] Menurut jumhur ulama, sedekah jariyah di dlm wujud waqaf.

Pahalanya mampu pula diatasnamakan dgn nama orang lain.

Dari sahabat Fadhl datang pada Rasulullah SAW & mengajukan pertanyaan:

“Ibuku telah meninggal dunia serta gue bermaksud hendak melakukan amal kebaikan untuknya, apakah pahalanya yg akan bermanfaat untuk Ibuku?” Rasulullah SAW menjawab: “Buatlah sumur umum serta niatkan pahalanya bagi ibumu”.

  6 Rukun Iman