Jelaskan Maksud Dari Kekuasaan Eksekutif Legislatif Dan Yudikatif Dan Yudikatif

Jelaskan maksud dr kekuasaan eksekutif legislatif & yudikatif & yudikatif

yakni forum forum negara

Jelaskan apa yg dimaksud dgn kekuasaan legislatif, eksekutif & yudikatif!!

Legislatif = kekuasaan untuk menciptakan undang-undang ( DRP & Presiden & w. Presiden )

Eksekutif = kukuasaan yg menjalankan undang -undang ( Presiden &w.Presiden )

Yudikatif = kekuasaan yg mengamati & mengawasi jalannya undang-undang ( MA,MA , KY )

Jelaskan apa yg dimaksud dgn kekuasaan legislatif, direktur & yudikatif!

kekuasaan legisalatif,yakni kekuasaaan untuk membuat peraturan perundang usul dlm suatu negara.
kekuasaan direktur,yakni kekuaasaan untuk melaksanakkan peraturan perundang ajakan yg berlaku
kekuasaan yudikatif ,yakni kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang seruan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran.

jelaskan apa yg di maksud dgn forum kekuasaan administrator,legislatif,dan yudikatif

Lembaga eksekutif : menjalankan uu (presiden, wapres, gubernur, wagub & seterusnya)
Lembaga legislatif : forum membuat uu(dewan perwakilan rakyat,MPR, & seterusnya)
Lembaga yudikatif : lembaga mengawasi uu(mk,mk,ky) sorry kalo salah

Jelaskan yg dimaksud dgn kekuasaan legislatif,eksekutif,dan yudikatif!

kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan yg berperan dlm membuat uu & peraturan yang lain.
kekuasaan direktur yaitu kekuasaan yg berperan dlm pinjaman keputusan & persetujuan dlm mengerjakan pemerintahan
kekuasaan yudikatif yakni kekusaan yg berperan dlm pemeriksaan & mengadili sesuatu yg tak sesuai dgn uu & pertauran lainnya

  Langkah Awal Untuk Membuat Rencana Anggaran Biaya Adalah Dengan Mempelajari