Jawaban Soal Metode Observasi Aturan Dan Statistik

METODE PENELITIAN HUKUM DAN STATISTIK

SOAL !!

1. a. Kemukakan apakah arti ilmu dan penelitian!
    b. Kemukakan apa pentingnya dilakukan observasi !
Jawab :
a. Ilmu yakni wawasan yang sistematis atau ilmiah. Namun, secara biasa , Pengertian Ilmu merupakan kumpulan proses aktivitas kepada suatu kondisi dengan menggunakan banyak sekali cara, alat, mekanisme dan metode ilmiah yang lain guna menciptakan pengetahuan ilmiah yang analisis, objektif, empiris, sistematis dan verifikatif.

 Penelitian yaitu sebuah pengusutan terorganisasi, atau penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk memilih sesuatu. Kaprikornus, research (penelitian) ialah mencari kembali sebuah pengetahuan untuk memperkuat, membina serta mengembangakan ilmu pengetahuan.

Penelitian berdasarkan Soerjono Soekanto yakni kegiatan ilmiah yang berhubungan dengan analisis dan konstruksi yang dilaksanakan secara metodologis, sistematis, dan konsisten (Rasady Ruslan, 2008: 24).

b.  pentingnya dilakukan penelitian :mirip kita pahami bareng penelitian yaitu suatu pengusutan terorganisasi, atau pengusutan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk memilih sesuatu. maka pentingnya dilaksanakan observasi yaitu :

– untuk mencari kembali suatu pengetahuan

– untuk memperkuat  suatu pengetahuan

– untuk membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan 

2. a. Sebutkan dan jelaskan 2 (dua) pendekatan yang dipakai dalam mendapatkan kebenaran!
   b. Kemukakan pendekatan yang paling sempurna dipakai untuk mendapatkan kebenaran dan bedakan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran non ilmiah!
Jawab :
a. 2 ( dua ) pendekatan yang digunakan dalam memperoleh kebenaran yakni :

 1. Pendekatan Ilmiah

Kebenaran yang diperoleh melalui pendekatan ilmiah dibangun atas teori-teori tertentu yang dikembangkan melalui observasi ilmiah, ialah observasi sistematis terkontrol dan berdasarkan data empiris.

2.  Pendekatan non ilmiah

Didalam memperoleh sebuah kebenaran tidak selamanya dilaksanakan atau diperoleh secara ilmiah, kadangkala kebenaran dapat diperoleh melalui proses non ilmiah seperti ; akal sehat, dugaan, intuisi, kebetulan dan main-main, pertimbangan otoritas ilmiah dan anggapan kritis.

b. Pendekatan yang paling sempurna digunakan untuk menerima kebenaran dan perbedakan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran non ilmiah adalah :

Pendekatan yang paling sempurna dipakai ialah :

pendekatan secara ilmiah alasannya adalah pendekatan ilmiah ini hanya akan mempesona dan membenarkan suatu kesimpulan apabila sudah dibentengi oleh bukti-bukti yang meyakinkan, yang dikumpulkan lewat mekanisme yang sistematis, terang, dan terkontrol. Landasan sekaligus tujuan kegiatan ini ialah teori, di mana teori itu sendiri yakni serangkaian penelitian yang menjadi satu kebulatan sistematis yang dibutuhkan dalam mengetahui dan meramalkan fenomena yang menjadi persoalan.

Perbedaan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran non ilmiah 

1.pendekatan ilmiah menuntut dilakukannya cara-cara atau langkah kerja tertentu supaya dapat diraih wawasan yang benar melalui observasi ilmiah. sedangkan

2. pendekatan non-ilmiah, tidak dilaksanakan lewat tindakan yang cermat. pendekatan ini banyak terjadi di masyarakat untuk menuntaskan masalah yang biasa muncul disana.

3. Mengapa pada observasi hukum empirik/sosiologi diperlukan adanya lokasi observasi. Kemukakan alasan kerabat !

Jawab :

Penelitian aturan empirik/sosiologi dibutuhkan adanya lokasi penelitian karena, Penelitian aturan empiris memakai studi perkara hukum empiris berupa perilaku aturan penduduk . Pokok kajiannya adalah aturan yang dikonsepkan sebagai sikap positif (actual behavior) selaku tanda-tanda sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam korelasi hidup bermasyarakat. Sumber data penelitian hukum empiris tidak bertolak pada hukum postif tertulis, melainkan hasil pengamatan di lokasi observasi. Oleh alasannya adalah itu lokasi penelitian sangat penting untuk melakukan penelitian ini.

4. a. Sebutkan dan jelaskan macam- macam penelitian Hukum yang kerabat ketahui.!
  
    b. Kemukakan karakteristik penelitian hukum Normatif dan penelitian aturan Empiris !

Jawab:

a. Macam- macam observasi Hukum ialah :

  Ini Ia !!.. Manfaat Yang Mau Kita Peroleh Jika Membaca Surah Al-Kahfi Di Hari Jum'at .

Metode observasi hukum pada umumnya membagi observasi atas dua kalangan besar, ialah  tata cara observasi aturan normatif dan tata cara observasi aturan empiris.

1. Metode penelitian hukum normatif diartikan selaku sebuah metode observasi atas hukum-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-usul (horizontal).

2. Penelitian aturan empiris adalah suatu tata cara observasi aturan yang berusaha untuk melihat aturan dalam artian yang aktual atau dapat dibilang menyaksikan, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di penduduk .

* Tambahan 

Disamping 2 Macam observasi aturan diatas maka ada juga Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Metode observasi aturan normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode observasi normatif-empiris tentang implementasi ketentuan aturan normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap kejadian aturan tertentu yang terjadi dalam suatu penduduk .

b. karakteristik observasi hukum Normatif dan penelitian aturan Empiris
1. Metode Penelitian Hukum Normatif , karakteristiknya ialah :
– penelitian aturan doktriner atau observasi perpustakaan

– ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis

– memerlukan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan


b. Metode Penelitian Hukum Empiris, karakteristiknya ialah :

– meneliti bagaimana bekerjanya aturan di lingkungan masyarakat

– mengambil fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, tubuh aturan, atau badan pemerintah.

* Tambahan 


Karakteristik dar Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris yaitu :

– penggabungan antara pendekatan aturan normatif dan komponen empiris.

– membahas mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap insiden aturan tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat .



5. Apa yang dimaksud dengan data, jenis-jenis data, analisis data, dan teknik pengumpulan data ?

Jawab :

a. Pengertian data 
Data yakni sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih membutuhkan adanya suatu pengolahan. Data bisa berwujud sebuah kondisi, gambar, suara, abjad, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol yang lain yang mampu kita gunakan selaku materi untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.
b. Jenis-jenis data 

Jenis-jenis data yakni suatu cara untuk mendapatkan sumber  tentang sebuah objek observasi. Jenis data terbagi menjadi 2 adalah :
Data Primer
Data primer adalah secara langsung diambil dari objek / obyek penelitian oleh peneliti individual maupun organisasi. Contoh : Mewawancarai pribadi penonton bioskop 21 untuk meneliti preferensi pelanggan bioskop.

Data Sekunder

Data sekunder ialah data yang didapat tidak secara pribadi dari objek penelitian. Peneliti mendapatkan data yang telah jadi yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan aneka macam cara atau tata cara baik secara komersial maupun non komersial. Contohnya adalah pada peneliti yang menggunakan data statistik hasil riset dari surat kabar atau majalah.
c. Analisis Data
Analisis data yaitu upaya atau cara untuk mengolah data menjadi informasi sehingga karakteristik data tersebut mampu dipahami dan berguna untuk solusi masalah, tertutama problem yang berhubungan dengan penelitian. Atau definisi lain dari analisis data yakni acara yang dijalankan untuk menubah data hasil dari penelitian menjadi gosip yang nantinya bisa dipergunakan dalam mengambil kesimpulan.
d. teknik pengumpulan data
 Teknik pengumpulan data ialah teknik atau cara yang dikerjakan untuk mengumpulkan data. Metode menunjuk sebuah cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya lewat angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya.
6. a. Apa yang dimaksud dengan permasalahan dan bagaimna cara merumuskannya ?
   
   b. Sebutkan sumber-sumber yang dipakai dalam mencari konsepsi atau teori yang relevan dengan pokok persoalan ? 

Jawab :

a. Permasalahan adalah sebuah penyimpangan yang menuntut pemecahan lewat tata cara yang sistematis dan memerlukan observasi untuk menerima tanggapan atau kesimpulan dari masalah tersebut. Karena  Masalah observasi terjadi bila ada kesenjangan  antara yang semestinya dengan realita yang ada, antara apa yang diperlukan dengan yang tersedia antara harapan dan kenyataan.

cara merumuskannya : 

   – 
Rumusan problem harus menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih.

   – Dirumuskan dalam bentuk pertanyaan atau pernyataan yang terperinci.

   – Rumusan duduk perkara mesti padat dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh orang lain.

  – Rumusan masalah mesti mengandung komponen data yang mendukung pemecahan terhadap problem penelitian.

   – Rumusan dilema harus merupakan dasar dalam membuat hipotesis (kesimpulan sementara).

  –  Rumusan duduk perkara harus menjadi dasar dalam memilih tujuan observasi.

  –  Rumusan dilema harus ialah dasar dalam mengambil kesimpulan penelitian.

  –  Rumusan persoalan harus merefleksikan judul observasi.

Contoh rumusan masalah yaitu: Bagaimana korelasi antara kecerdasan pelajar dengan kenaikan prestasi belajar? Judul yang tepat bagi rumusan duduk perkara tersebut adalah Pengaruh kecerdasan pelajar kepada kenaikan prestasi belajar. Dan lain sebagainya.
 b.  sumber-sumber yang dipakai dalam mencari konsepsi atau teori yang berkaitan dengan pokok problem yakni :
 Konsep-desain dan teori-teori ilmiah sebagai sumber duduk perkara dapat dikutip dari literatur yang dipublikasikan: buku teks, jurnal, text database, dan dari literatur yang tidak dipublikasikan: skripsi, tesis, disertasi, paper, makalah-makalah seminar (Nur Indriantoro dan Bambang Supomo, 1999, 43).
7. Sebuah observasi termaksud penelitian hukum , pada latar belakang masalahnya  menampung Das Sollen (semestinya) dan Das Sein (Faktanya).

a. Susunlah latar belakang persoalan sesuai dengan persoalan yang telah saudara rumuskan . Latar masalahnya harus sesuai dengan patokan penulisan karya tulis ilmiah .

b. Tentukan das sollen dan das sein latar belakang masalah yang anda buat 

Jawab : (tanggapan no 7 ini cuma berupa citra dalam membuat latar belakang dilema dan menentuakn das sollen dan das sein dari latar belakang tersebut )
Dalam menyusun latar belakang duduk perkara, ada baiknya anda menimbang-nimbang terlebih dahulu fakta dilema yang akan anda jadikan sebagai konsentrasi dilema. Karena duduk perkara bantu-membantu ialah kesenjangan antara sesuatu yang dibutuhkan dengan sebuah realita ( das sollen-das sein).

Usahakanlah konsentrasi duduk perkara yang anda dapatkan ialah duduk perkara yang paling unik, mesti dikedepankan untuk dibahas, dan memang informasi yang benar-benar terjadi. Jangan menimbulkan masalah. Tapi masalahnya haruslah yang betul-betul terjadi. 

Contoh :
Kebijakan BPJS kesehatan di indonesia
Masalah :
1.    Sosialisasi
2.    Pelayanan
3.    Identitas kependudukan condong ganda
4.    Lingkungan Masyarakat
5.    Jamkesda dan Jamkesmas
Misalnya anda menemukan 5 problem di atas terkait efektif atau tidaknya kebijakan BPJS, maka pilihlah problem mana yang menurut anda paling dominan, paling krusial, dan kasatmata.

Membuat susunan latar belakang problem, anda mampu menyusunnya dari hal yang biasa dahulu kemudian gres hal yang khusus. Atau sebaliknya, anda dahulukan yang khusus kemudian yang biasa. 

Contoh :
Kebijakan BPJS kesehatan di Indonesia
Masalah yang di pilih :
1.    Sosialisasi
2.    Pelayanan
Poin ini kita anggap sebagai duduk perkara mayoritas, krusial, dan positif. Nah, ketika menjelaskan masalahnya dalam latar belakang duduk perkara observasi, dua cara menyusunnya di atas dapat anda jadikan pedoman adalah : 
1.    UMUM      —> KHUSUS
2.    KHUSUS —- > UMUM
Penjelasan :
a. Umum—khusus
Dalam poin ini, anda dapat membicarakan yang umum dahulu. Akan tetapi jangan menyimpang dari kedua masalah krusial di atas. Caranya : 
1.    Carilah Peraturan-perundangan yang berlaku atas kebijakan BPJS Kesehatan. Kemudian analisis ketidak-efektifan, dan simpulkan. Misalnya, menurut peraturan BPJS kesehatan No.1 tahun 2014 bla..blas,,bla.. dan seterusnya.
2.    Temukan fakta lapangan wacana sosialisasi dan pelayanan BPJS Kesehatan
3.    Temukan teori terkait sosialisasi dan sistem pelayanan yang baik. Sesuai atau tidak dengan peraturan?
4.    Jelaskan kondisi penduduk terkait adanya kebijakan BPJS Kesehatan.
5.    Buat alasan mengapa anda memilih judul ini.

  Anjuran Untuk Kita Menjadi Baik

b. Khusus—Umum
Cara ini mendahulukan hal-hal yang khusus dahulu untuk di diskusikan. Atau utarakan dahulu maksud dan tujuan memilih judul, kemudian mengutarakan hal yang biasa. Cara ini ialah kebalikan dari cara Umum—Khusus. Silahkan dipikirkan saja. heheh

8. Rumusan judul tentatif yang berdasarkan kerabat relevan dengan tema observasi saudara dan rumuskanlah pula permasalahannya dala bentuk pertanyaan sekaligus tujuan penelitian dari judul penelitian yang anda buat.

Jawab : 
kita ambil pola dari penjelasan sayadi nomor 7 ya .. 😀

Judul : 

Tinjauan Yuridis Mengenai Kebijakan BPJS kesehatan di Indonesia berdasarkan UU No 1 tahun 2014
 Rumusan Masalah :
1. Bagaimana Metode yang efektif dalam melaksanakan Sosialisai BPJS Kesehatan di penduduk menurut  UU No 1 tahun 2014 ?
2. Apa yang menjadi faktor Penghambat pelayanan BPJS Kesehatan di berbagai kawasan di Indonesia?
Tujuan penelitian :
1.  Untuk mengetahui Metode yang efektif dalam melaksanakan Sosialisai BPJS Kesehatan di penduduk menurut  UU No 1 tahun 2014.
2.  Untuk mengenali faktor Penghambat pelayanan BPJS Kesehatan di aneka macam tempat di Indonesia.

9. Dalam observasi aturan materi aturan terdiri atas materi hukum primer, materi aturan sekunder dan tersir .
a. Apa yang dimaksud dengan materi  aturan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan aturan tersier.

b. tentukan teladan-teladan  materi aturan primer, materi aturan sekunder, dan materi aturan tersier dengan rumusan judul tentatif saudara .

Jawab :
a.  Bahan Hukum Primer, ialah materi-materi hukum yang mengikat dan terdiri dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, ialah Pembukaan UUD 1945; (b) Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-usul; (d) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, mirip aturan budpekerti; (e) Yurisprudensi; (f) Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang sampai sekarang masih berlaku.

Bahan hukum sekunder, yang memberikan klarifikasi menganai materi aturan primer, seperti desain UU, hasil-hasil observasi, hasil karya dari kelompok hukum dan seterusnya.

Bahan Hukum Tersier, yakni bahan yang menawarkan petunjuk maupun klarifikasi kepada materi aturan primer dan sekunder; contohnya yaitu kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.

Jadi observasi aturan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, mampu dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

b. acuan bahan hukum primer dari rumusan yang saya terangkan di nomor 8 ialah :
segala peraturan hukum yang membicarakan atau yang ada kaitannya dengan BPJS seperti BPJS Kesehatan di penduduk berdasarkan  UU No 1 tahun 2014

teladan materi aturan sekunder : 
Semua desain UU yang membahas tentang BPJS, hasil-hasil penelitian yang membahas BPJS serta hasil dari karya kelompok aturan yang membahas tentang BPJS.

contoh materi aturan tersier :
 
 Semua Penjelasan BPJS yang dijelaskan dalam Kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.

Sumber : Jawaban saya peroleh dari banyak sekali sumber di internet dan saya jawab sesuai kesanggupan sendiri  hehhehe…

(Wallahu’alam)…