Penelitian yaitu sebuah pengusutan terorganisasi, atau penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk memilih sesuatu. Kaprikornus, research (penelitian) ialah mencari kembali sebuah pengetahuan untuk memperkuat, membina serta mengembangakan ilmu pengetahuan.
Penelitian berdasarkan Soerjono Soekanto yakni kegiatan ilmiah yang berhubungan dengan analisis dan konstruksi yang dilaksanakan secara metodologis, sistematis, dan konsisten (Rasady Ruslan, 2008: 24).
b. pentingnya dilakukan penelitian :mirip kita pahami bareng penelitian yaitu suatu pengusutan terorganisasi, atau pengusutan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk memilih sesuatu. maka pentingnya dilaksanakan observasi yaitu :
– untuk mencari kembali suatu pengetahuan
– untuk memperkuat suatu pengetahuan
– untuk membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan
Kebenaran yang diperoleh melalui pendekatan ilmiah dibangun atas teori-teori tertentu yang dikembangkan melalui observasi ilmiah, ialah observasi sistematis terkontrol dan berdasarkan data empiris.
2. Pendekatan non ilmiah
Didalam memperoleh sebuah kebenaran tidak selamanya dilaksanakan atau diperoleh secara ilmiah, kadangkala kebenaran dapat diperoleh melalui proses non ilmiah seperti ; akal sehat, dugaan, intuisi, kebetulan dan main-main, pertimbangan otoritas ilmiah dan anggapan kritis.
b. Pendekatan yang paling sempurna digunakan untuk menerima kebenaran dan perbedakan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran non ilmiah adalah :
Pendekatan yang paling sempurna dipakai ialah :
pendekatan secara ilmiah alasannya adalah pendekatan ilmiah ini hanya akan mempesona dan membenarkan suatu kesimpulan apabila sudah dibentengi oleh bukti-bukti yang meyakinkan, yang dikumpulkan lewat mekanisme yang sistematis, terang, dan terkontrol. Landasan sekaligus tujuan kegiatan ini ialah teori, di mana teori itu sendiri yakni serangkaian penelitian yang menjadi satu kebulatan sistematis yang dibutuhkan dalam mengetahui dan meramalkan fenomena yang menjadi persoalan.
Perbedaan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran non ilmiah
1.pendekatan ilmiah menuntut dilakukannya cara-cara atau langkah kerja tertentu supaya dapat diraih wawasan yang benar melalui observasi ilmiah. sedangkan
2. pendekatan non-ilmiah, tidak dilaksanakan lewat tindakan yang cermat. pendekatan ini banyak terjadi di masyarakat untuk menuntaskan masalah yang biasa muncul disana.
3. Mengapa pada observasi hukum empirik/sosiologi diperlukan adanya lokasi observasi. Kemukakan alasan kerabat !
Jawab :
Penelitian aturan empirik/sosiologi dibutuhkan adanya lokasi penelitian karena, Penelitian aturan empiris memakai studi perkara hukum empiris berupa perilaku aturan penduduk . Pokok kajiannya adalah aturan yang dikonsepkan sebagai sikap positif (actual behavior) selaku tanda-tanda sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam korelasi hidup bermasyarakat. Sumber data penelitian hukum empiris tidak bertolak pada hukum postif tertulis, melainkan hasil pengamatan di lokasi observasi. Oleh alasannya adalah itu lokasi penelitian sangat penting untuk melakukan penelitian ini.
4. a. Sebutkan dan jelaskan macam- macam penelitian Hukum yang kerabat ketahui.!
b. Kemukakan karakteristik penelitian hukum Normatif dan penelitian aturan Empiris !
Jawab:
a. Macam- macam observasi Hukum ialah :
Metode observasi hukum pada umumnya membagi observasi atas dua kalangan besar, ialah tata cara observasi aturan normatif dan tata cara observasi aturan empiris.
1. Metode penelitian hukum normatif diartikan selaku sebuah metode observasi atas hukum-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-usul (horizontal).
2. Penelitian aturan empiris adalah suatu tata cara observasi aturan yang berusaha untuk melihat aturan dalam artian yang aktual atau dapat dibilang menyaksikan, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di penduduk .
* Tambahan
Disamping 2 Macam observasi aturan diatas maka ada juga Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode observasi aturan normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode observasi normatif-empiris tentang implementasi ketentuan aturan normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap kejadian aturan tertentu yang terjadi dalam suatu penduduk .
– ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis
– memerlukan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan
b. Metode Penelitian Hukum Empiris, karakteristiknya ialah :
– meneliti bagaimana bekerjanya aturan di lingkungan masyarakat
– mengambil fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, tubuh aturan, atau badan pemerintah.
* Tambahan
Karakteristik dar Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris yaitu :
– penggabungan antara pendekatan aturan normatif dan komponen empiris.
– membahas mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap insiden aturan tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat .
Data Sekunder
– Rumusan problem harus menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih.
– Dirumuskan dalam bentuk pertanyaan atau pernyataan yang terperinci.
– Rumusan duduk perkara mesti padat dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh orang lain.
– Rumusan masalah mesti mengandung komponen data yang mendukung pemecahan terhadap problem penelitian.
– Rumusan dilema harus merupakan dasar dalam membuat hipotesis (kesimpulan sementara).
– Rumusan duduk perkara harus menjadi dasar dalam memilih tujuan observasi.
– Rumusan dilema harus ialah dasar dalam mengambil kesimpulan penelitian.
– Rumusan persoalan harus merefleksikan judul observasi.
Usahakanlah konsentrasi duduk perkara yang anda dapatkan ialah duduk perkara yang paling unik, mesti dikedepankan untuk dibahas, dan memang informasi yang benar-benar terjadi. Jangan menimbulkan masalah. Tapi masalahnya haruslah yang betul-betul terjadi.
Kebijakan BPJS kesehatan di indonesia
Masalah :
1. Sosialisasi
2. Pelayanan
3. Identitas kependudukan condong ganda
4. Lingkungan Masyarakat
5. Jamkesda dan Jamkesmas
Membuat susunan latar belakang problem, anda mampu menyusunnya dari hal yang biasa dahulu kemudian gres hal yang khusus. Atau sebaliknya, anda dahulukan yang khusus kemudian yang biasa.
1. Sosialisasi
2. Pelayanan
2. KHUSUS —- > UMUM
a. Umum—khusus
Dalam poin ini, anda dapat membicarakan yang umum dahulu. Akan tetapi jangan menyimpang dari kedua masalah krusial di atas. Caranya :
2. Temukan fakta lapangan wacana sosialisasi dan pelayanan BPJS Kesehatan
3. Temukan teori terkait sosialisasi dan sistem pelayanan yang baik. Sesuai atau tidak dengan peraturan?
4. Jelaskan kondisi penduduk terkait adanya kebijakan BPJS Kesehatan.
5. Buat alasan mengapa anda memilih judul ini.
b. Khusus—Umum
Cara ini mendahulukan hal-hal yang khusus dahulu untuk di diskusikan. Atau utarakan dahulu maksud dan tujuan memilih judul, kemudian mengutarakan hal yang biasa. Cara ini ialah kebalikan dari cara Umum—Khusus. Silahkan dipikirkan saja. heheh
Judul :
Bahan hukum sekunder, yang memberikan klarifikasi menganai materi aturan primer, seperti desain UU, hasil-hasil observasi, hasil karya dari kelompok hukum dan seterusnya.
Bahan Hukum Tersier, yakni bahan yang menawarkan petunjuk maupun klarifikasi kepada materi aturan primer dan sekunder; contohnya yaitu kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.
Jadi observasi aturan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, mampu dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Sumber : Jawaban saya peroleh dari banyak sekali sumber di internet dan saya jawab sesuai kesanggupan sendiri hehhehe…
(Wallahu’alam)…