[Jawaban] Pasal yang Mengatur Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal yg mengendalikan wacana pertahanan & keamanan negara adalah Pasal 30 Ayat 1 & 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar NRI 1945).

Pertahanan & Keamanan Negara

Pasal yg mengatur tentang pertahanan & keamanan negara adalah Pasal  [Jawaban] Pasal yg Mengatur Tentang Pertahanan & Keamanan Negara

Menjaga pertahanan & keselamatan negara tergolong ke dlm perjuangan pembelaan negara. Pertahanan & keselamatan negara sangat penting untuk dijaga. Sebab, dlm upaya meraih tujuan nasionalnya bangsa Indonesia akan senantiasa menghadapi banyak sekali bahaya, baik dr dlm negeri maupun dr mancanegara.

Ancaman kepada pertahanan & keamanan negara yg dihadapi oleh bangsa Indonesia pasti akan melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, bahaya tersebut mesti diselesaikan dengan-cara bantu-membantu oleh seluruh rakyat Indonesia sesuai dgn kemampuan & profesinya masing-masing.

Hakikat bahaya pertahanan & keamanan yg dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dlm badan bangsa Indonesia sendiri yg dieksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yg tak bahagia dgn pemerintah Indonesia sehingga akan menjadikan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, & pemberontakan.

Baca Juga:

Berbagai bahaya terhadap pertahanan & keselamatan negara yg datangnya dr dlm negeri antara lain ancaman kerusuhan masyarakat yg ditimbulkan oleh kesenjangan sosial & ekonomi, yaitu apabila pembangunan nasional tak berhasil mewujudkan keadilan di bidang sosial & ekonomi.

Pasal ihwal Pertahanan & Keamanan Negara

Pertahanan & keamanan negara diatur dlm Pasal 30 Ayat 1 & 2 UUD 1945. Bunyi dr pasal tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Pasal 30 Ayat 1: Setiap-tiap warga negara berhak & wajib berpartisipasi dlm upaya pertahanan & keamanan negara
  • Pasal 30 Ayat 2: Usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan lewat sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & Polisi Republik Indonesia selaku kekuatan utama & rakyat sebagai kekuatan pendukung 

Makna Pasal Pertahanan & Keamanan Negara

Pasal 30 ayat 1 & 2 wacana Pertahanan & Keamanan Negara tersebut mengandung makna, yakni selaku berikut:

  1. Keikutsertaan warga negara dlm upaya pertahanan & keselamatan negara merupakan hak & keharusan
  2. Pertahanan & keamanan negara menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta
  3. Kekuatan utama dlm sistem pertahanan adalah Tentara Nasional Indonesia, sedangkan dlm keselamatan yaitu Polisi Republik Indonesia.
  4. Kedudukan rakyat dlm sistem pertahanan & keselamatan negara yakni selaku kekuatan penunjang.

Penjelasan Pasal Pertahanan & Keamanan Negara

Upaya pertahanan & keamanan negara mencakup pembentukan & penggunaan sumber daya produksi & segenap prasarana fisik & psikis bangsa & negara. Pertahanan & keamanan negara, yg meliputi seluruh faktor kehidupan bangsa & negara selaku penggalan integral dr pembangunan nasional, diartikan sebagai keikutsertaan seluruh rakyat dengan-cara aktif dlm sishankamrata.

Pertahanan & keselamatan negara tak dilaksanakan dgn mempersenjatai seluruh rakyat dengan-cara fisik melainkan merupakan keikutsertaan seluruh rakyat dlm negara lewat bidang profesinya masing-masing. Dengan demikian, setiap warga negara melakukan usaha pertahanan & keamanan negara sebagai penggalan dr pelaksanaan bidang profesi atau pekerjaan masing-masing atau merupakan serpihan dr kehidupan sehari-hari.

Keikutsertaan setiap warga negara dlm upaya bela negara dan/atau pertahanan & keselamatan diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara selaku penggalan yg tak terpisahkan dlm tata cara pendidikan nasional, keanggotaan rakyat berpengalaman, keanggotaan angkatan bersenjata (TNI) dengan-cara sukarela atau wajib, & keanggotaan pertolongan masyarakat dengan-cara sukarela.

  √ Dampak GIobaIisasi

Demikianlah klarifikasi ihwal Pasal yg Mengatur Tentang Pertahanan & Keamanan Negara. Bagikan info ini biar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat.

Referensi:

  • Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan: Pelajaran Kewarganegaraan. Penerbit Interplus: Jakarta.
  • Lukman Surya Saputra. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme & Patriotisme. PT Setia Purna Inves: Bandung.