[Jawaban] Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran, Pasal?

Artikel ini yaitu tanggapan dr pertanyaan “Kemerdekaan berserikat & berkumpul serta mengeluarkan pikiran merupakan pasal?”. Sebagaimana yg diketahui, Indonesia ialah negara dgn konstitusi yg disebut Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya, terdapat kumpulan pasal-pasal yg mengendalikan kehidupan berbangsa, bernegara, & bermasyarakat.
 Artikel ini adalah jawaban dr pertanyaan  [Jawaban] Kemerdekaan Berserikat & Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran, Pasal?
Seluruh pasal tersebut menjadi acuan bagi bangsa Indonesia dlm menjalani kehidupannya di aneka macam bidang. Pasal-pasal ini berikutnya dengan-cara hierarkis menjadi dasar bagi pengerjaan peraturan perundang-permintaan di bawahnya. Undang-undang tersebut dibentuk selaku dasar hukum dlm melakukan semua prinsip yg disebutkan di dlm Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu pasal di dlm Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Kemerdekaan Berserikat & Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran” Pasal berapakah itu? Dilihat dr redaksinya, pasal ini berbicara tentang kemerdekaan bagi setiap orang untuk berserikat & berkumpul, serta mengeluarkan pikiran. Tugas kita lalu adalah mencari letak pasal tersebut di dlm UUD 1945.
Nah, pada peluang kali ini kami akan mengumumkan & menerangkan segala hal yg berhubungan dgn pasal Kemerdekaan Berserikat & Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran. Semoga sehabis membaca uraian ini, wawasan pembaca kian bertambah.
Baca Juga:
Yuk, berikut ini uraiannya…

Kemerdekaan Berserikat & Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran

“Kemerdekaan berserikat & berkumpul serta mengeluarkan pikiran” adalah kutipan dr Pasal 28 UUD 1945. Bunyi lengkap dr pasal ini yakni selaku berikut:
Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn mulut & goresan pena & sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
Di dlm Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 tergabung di dlm BAB X (Warga Negara & Penduduk). BAB X sendiri terdiri dr 3 Pasal, yakni Pasal 26, 27, & 28.  
Pasal lain di dlm UUD 1945 yg mempunyai bunyi agak menyerupai dgn Pasal 28 yaitu Pasal 28 E. Tidak seperti Pasal 28, Pasal 28 E terdiri dr 3 ayat. Bunyi lengkap dr Pasal 28 E yakni sebagai berikut:
  1. Setiap orang bebas memeluk agama & beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan & pengajaran, menentukan pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal di wilayah negara & meninggalkanya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas keleluasaan meyakini keyakinan, menyatakan pikiran & perilaku, sesuai dgn hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas keleluasaan berserikat, berkumpul, & mengeluarkan pendapat.
    Pasal 
Kaprikornus, letak kemiripannya berada di Ayat 3 Pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini sendiri tergabung di dlm BAB XA (Hak Asasi Manusia).  
Demikianlah klarifikasi wacana Kemerdekaan Berserikat & Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran. Bagikan penjelasan ini supaya orang lain pula mampu membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan berfaedah.