Tahukah ananda bagaimana bentuk negara Indonesia? Sebelum proklamasi dikumandangkan, bentuk negara Indonesia sudah disepakati oleh para pendiri bangsa dlm rapat antisipasi kemerdekaan Indonesia melalui BPUPKI & PPKI. Bentuk negara tersebut termuat dlm konstitusi Negara Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Bentuk inilah yg kita gunakan hingga kini ini, meskipun dlm perjalanan sejarahnya pernah mengalami sedikit pergeseran.
Dinamiki perjuangan menjaga kemerdekaan sesaat sesudah Indonesia merdeka mewajibkan bangsa Indonesia sedikit mengalah untuk mengubah sejenak bentuk negara tersebut. Tetapi, bentuk Negara Indonesia kembali seperti semula ketika keadaan dapat dikendalikan dgn baik. Bentuk negara inilah yg terus kita gunakan hingga sekarang ini. Sebagaimana, yg telah ditegaskan dlm konstitusi Indonesia.
Nah, pada peluang ini kami akan menjelaskan bagaimana bentuk Negara Indonesia. Semoga sehabis membaca uraian ini, kita makin mengenali & memahami seperti apa bentuk Indonesia, negara yg kita cintai ini.
Daftar Isi
1. Pengertian Bentuk Negara
Sebelum kita membahas bagaimana bentuk Negara Indonesia, maka apalagi dahulu akan diuraikan mengenai pemahaman bentuk negara. Pengertian dr perumpamaan ini penting untuk dikemukakan karena dlm praktiknya banyak penggunaan istilah yg berlainan dgn maksud atau pengertiannya. Pembicaraan mengenai bentuk negara yakni obrolan mengenai apakah suatu negara itu berupa kesatuan (unitary) atau negara serikat/federasi (federal) atau konfederasi/serikat negara.
1.1. Negara Kesatuan
Pada lazimnya , di dunia kini ini, terdapat dua macam bentuk negara, yaitu kesatuan & serikat (federasi). Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat mempunyai kekuasaan sarat untuk melaksanakan korelasi laur negeri. Seberapa pun luasnya otonomi yg dimiliki oleh cuilan-kepingan negara itu (provinsi), pemerintah pusat tetap memiliki kekuasaan penuh untuk melaksanakan relasi luar negeri.
1.2. Negara Federal
Sementara itu, negara serikat atau yg sering disebut selaku negara federal ialah adonan negara-negara potongan yg diatur oleh undang-undang dasarnya yg membagi wewenang antara pemerintah federal & negara-negera bagiannya. Walaupun negara-negara bagian memiliki konstitusi & pemerintahan masing-masing, yg memiliki wewenang untuk melaksanakan relasi mancanegara yaitu pemerintah negara federal (pemerintah pusat).
2. Bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia sesuai dgn Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah Negara Kesatuan yg berupa Republik. Negara kesatuan Indonesia terdiri dr wilayah provinsi, & wilayah provinsi dibagi lagi dlm beberapa wilayah kabupaten/kota, kecamatan, & kelurahan/desa. Sebagai negara kesatuan, Indonesia memperlihatkan kewenangan atau kekuasaan pada pemerintah tempat untuk mengorganisir & mengatur daerahnya sendiri. Namun, tetap bersatu dlm satu wilayah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Sebagai suatu negara kesatuan, kedaulatan negara Indonesia tak dibagi-bagi sehingga tak ada negara dlm negara. Kekuasaan negara dikendalikan oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian urusannya pada pemerintah tempat. Sistem yg menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang untuk menyerahkan sebagian urasannya pada pemerintah daerah inilah yg lazim disebut desentralisasi.
Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia pernah berupa negara federal. yakni pada tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 sehabis ditetapkannya konstitusi RIS. Konstitusi RIS menyatakan bahwa bentuk negara bagi negara yg Indonesia yaitu serikat atau federal. Bentuk negara federal ialah bentuk negara yg terdiri atas beberapa negara penggalan. RIS itu sendiri terdiri atas beberapa negara pecahan & Republik Indonesia hanyalah salah satu belahan dr RIS.
Akan namun, bentuk negara federal tersebut hanya bertahan selama 8 bulan. Bangsa Indonesia menginginkan negara Indonesia kembali berupa kesatuan. Negara-negara pecahan menyatakan kembali menjadi negara kesatuan yg terus digunakan sampai sekarang ini.
Demikianlah penjelasan tentang Bagaimana Bentuk Negara Indonesia. Bagikan materi ini supaya orang lain pula dapat membacanya. Terima kasih, gampang-mudahan berfaedah.