Jakarta — Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun sekolah diperlukan mencermati adanya modus pengumpulan data yang dijalankan selain dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apapun namanya siap atau tidak siap jangan dibarengi alias ilegal.
Berkaitan dengan dasar aturan pengumpulan data pokok pendidikan menengah (dapodik) yang sudah diuraikan diatas diperlukan Dinas Pendidikan Propinsi, Kab/Kota dan sekolah untuk senantiasa berhati-hati dengan pihak lain yang mencoba mendapatkan data dengan mengatasnamakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Apalagi simpulan-akhir ini banyak ganjalan dari sekolah maupun guru mesti bayar ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan banyak lagi unsur-unsur penipuan yang lain. Untuk mempertajam pengertian seputar pendataan silahkan lihat di paparan pendataan ditjen dikmen.