Isu Dinas Pendidikan Propinsi, Kab/Kota Dan Sekolah Waspada Dengan Modus Pengumpulan Data Yang Beredar

Jakarta — Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun sekolah diperlukan mencermati adanya modus pengumpulan data yang dijalankan selain dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apapun namanya siap atau tidak siap jangan dibarengi alias ilegal. 


Sesuai dengan reformasi birokrasi antara lain menghasilkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ” Memindahkan tugas dan fungsi pengumpulan data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan ke masing-masing Unit Utama ” dan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 perihal : Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan ” Sekretaris Direktorat Jenderal diminta untuk mendesain mekanisme pengumpulan data, membangun tata cara pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinir pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal “.

Berkaitan dengan dasar aturan pengumpulan data pokok pendidikan menengah (dapodik) yang sudah diuraikan diatas diperlukan Dinas Pendidikan Propinsi, Kab/Kota dan sekolah untuk senantiasa berhati-hati dengan pihak lain yang mencoba mendapatkan data dengan mengatasnamakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Apalagi simpulan-akhir ini banyak ganjalan dari sekolah maupun guru mesti bayar ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan banyak lagi unsur-unsur penipuan yang lain. Untuk mempertajam pengertian seputar pendataan silahkan lihat di paparan pendataan ditjen dikmen.

Kebijakannya lihat disini

  Layanan Padamu Negeri Dilarang, Mengendorkan Beban Kerja Operator Sekolah