Tahukah ananda isi dr piagam Madinah? Sesampainya di Yatsrib (sekarang Madinah), membuat Piagam Madinah ialah salah satu langkah penting yg diambil oleh Rasulullah SAW pasca insiden hijrah. Piagam tersebut berisi naskah perjanjian pertama yg berhasil terdokumentasikan dlm sejarah peradaban dunia. Tidak hanya diakui oleh umat Islam, Piagam Madinah ini pula mendapat akreditasi dr mahir tata negara & sejarawan Barat. Pada zaman itu, naskah piagam tersebut merupakan peletak dasar kenegaraan pertama & paling komprehensif.
Piagam Madinah berisi klausul-klausul konstitusi yg tercatat dgn terang & rapi selaku landasan menjalankan kehidupan bermasyarakat & bernegara di negara “baru” bernama Madinah ketika itu. Seluruh isi Piagam Madinah menertibkan perihal kehidupan aturan, demokrasi, pluralisme, & toleransi antar umat beragama di masa itu.
Nah, topik inilah yg menjadi konsentrasi kajian kita kali ini. Kami akan menyuguhkan dengan-cara lengkap isi dr Piagam bersejarah tersebut. Semoga dgn kedatangan artikel ini mampu menolong ananda mengenali & mengerti isi Piagam Madinah.
Daftar Isi
Piagam Madinah
Piagam Madinah dlm Bahasa Arab disebut Shahifatul madinah. Piagam ini lazim disebut pula dgn Konstitusi Madinah, yakni suatu dokumen perjanjian yg disusun oleh Rasulullah Saw. Isi perjanjian itu berisi peraturan antara dirinya dgn semua kaum-kaum & suku-suku penting di Madinah pada tahun 622.
Bacaan Terkait:
Naskah perjanjian itulah yg berikutnya disebut Piagam Madinah. Piagam Madinah disusun sejelas-jelasnya dgn tujuan utama untuk menyelesaikan pertentangan sengit antara Bani Khazraj & Bani ‘Aus di Madinah. Dokumen Madinah itu mengontrol & menetapkan hak-hak & keharusan-keharusan bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, & kelompok-kelompok pagan Madinah. Piagam Madinah membentuk mereka menjadi satu kesatuan komunitas, yg dlm bahasa Arab disebut ummah.
Isi Piagam Madinah
Piagam Madinah berisi 47 pasal, dimana 23 pasal menertibkan perihal relasi antara sesama umat Islam, yaitu antara kaum Ansar (warga Madinah) & kaum Muhajirin (warga pendatang dr Mekah). Sedangkan, 24 pasal lainnya menertibkan hubungan antara umat Islam dgn umat yang lain (Katolik & Yahudi).
Selain itu, Piagam Madinah menertibkan pula wacana ketentuan-ketentuan bagi suku-suku yg menetap di Madinah, seperti Bani al-Haritsah, Bani Saidah, Bani Auf, Bani al-Najjar, Bani Nadhir, Bani Amru bi Auf, & Bani Aus. Berikut ini ialah isi lengkap dr dokumen perjanjian Piagam Madinah:
Piagam Madinah
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang
Ini yakni piagam dr Muhammad Rasulullah SAW, di kelompok mukminin & muslimin (yang berasal dari) Quraisy & Yatsrib (Madinah), & yg mengikuti mereka, memadukan diri & berjuang bareng mereka
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dr (komunitas) insan lain
Pasal 2
Kaum muhajirin dr Quraisy sesuai kondisi (kebiasaan) mereka pundak membahu membayar diat di antara mereka & mereka membayar tebusan tawanan dgn cara baik & adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dgn keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka mirip semula, & setiap suku mengeluarkan uang tebusan tawanan dgn baik & adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dgn kondisi (kebiasaan) mereka bahu membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka mirip semula, & setiap suku membayar tebusan tawanan dgn baik & adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dgn keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, & setiap suku mengeluarkan uang tebusan tawanan dgn baik & adil di antara mukminin
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dgn kondisi (kebiasaan) mereka bahu membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka mirip semula, & setiap suku mengeluarkan uang tebusan tawanan dgn baik & adil di antara mukminin
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dgn kondisi (kebiasaan) mereka pundak membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka seperti semula, & setiap suku membayar tebusan tawanan dgn baik & adil di antara mukminin
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dgn kondisi (kebiasaan) mereka pundak membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka seperti semula, & setiap suku membayar tebusan tawanan dgn baik & adil di antara mukminin
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dgn keadaan (kebiasaan) mereka pundak membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka seperti semula, & setiap suku membayar tebusan tawanan dgn baik & adil di antara mukminin
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dgn kondisi (kebiasaan) mereka pundak membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, & setiap suku membayar tebusan tawanan dgn baik & adil di antara mukminin
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tak boleh membiarkan orang yg berat menanggung utang di antara mereka namun membantunya dgn baik dlm poembayaran tebusan atau diat
Pasal 12
Seorang mukmin tak diperbolehkan menciptakan persekutuan dgn sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dr padanya
Pasal 13
Orang-orang mukmin yg taqwa mesti menentang orangyang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu dengan-cara zalim , jahat, melaksanakan permusuhan atau kerusakan di kelompok mukminin. Kekuatan mereka bersatu dlm menentangnya, sekalipun ia anak dr salah seorang di antara mereka
Pasal 14
Seorang mukmin tak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (proteksi) diberikan oleh mereka yg akrab. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tak bergantung pada golongan lain
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yg mengikuti kita berhak atas pertolongan & santunan, sepanjang (mukminin) tak terzalimi & ditentang olehnya
Pasal 17
Perdamaian mukminin yaitu satu. Seorang mukmin tak boleh menciptakan perdamaian tanpa berpartisipasi mukmin lainnya di dlm sebuah pertempuran di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan & keadilan di antara mereka
Pasal 18
Setiap pasukan yg berperang bersama kita mesti pundak membahu satu sama lain
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin yang lain dlm pertempuran di jalan Allah. Orang-orang beriman & bertakwa berada pada isyarat yg terbaik & lurus
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dihentikan melindungi harta & jiwa orang (musyrik) Quraisy, & tak boleh bercampur tangan melawan orang beriman
Pasal 21
Barang siapa yg membunuh orang beriman & cukup bukti atas perbuatannya, mesti dieksekusi bunuh, kecuali wali terbunuh rela (mendapatkan diat). Segenap orang beriman mesti bersatu dlm menghukumnya
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yg mengakui piagam ini, yakin pada Allah & Hari Akhir, untuk menolong pembunuh & memberi daerah kediaman kepadanya. Siapa yg memberi perlindungan & menawarkan kawasan tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dr Allah pada hari akhir zaman, & tak diterima dr padanya penyesalan & tebusan
Pasal 23
Apabila ananda berselisih perihal sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla & (keputusan) Muhammad SAW
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bareng mukminin selama dlm pertempuran
Pasal 25
Kaum Yahudi dr Bani ‘Awf yaitu satu umat dgn mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, & bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (keleluasaan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu & diri mereka sendiri, kecuali bagi yg zalim & jahat. Hal demikian akan merusak diri & keluarga
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama mirip Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama mirip Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama mirip Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama mirip Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dr Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama mirip mereka (Banu Sa’labah)
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama mirip mereka (Yahudi)
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibentuk orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka jawaban kejahatan itu akan menimpa diri & keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sungguh membenarkan ketentuan ini
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban ongkos & bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi & muslimin) bantu membantu dlm menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi nasehat & nasihat. Memenuhi kesepakatan musuh dr khianat. Seseorang tak menanggung sanksi akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan pada pihak yg teraniaya
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bareng mukiminin selama dlm pertempuran
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini
Pasal 40
Orang yg mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tak bertindak merugikan & tak khianat
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yg dikhawatirkan menjadikan ancaman, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, & (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara & menatap baik isi piagam ini
Pasal 43
Sungguh tak ada proteksi bagi Quraisy (Mekkah) & pula bagi penunjang mereka
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dlm menghadapi penyerang kota Yatsrib
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai & mereka (pihak lawan) menyanggupi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai mirip itu, kaum mukminin wajib menyanggupi usul & melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yg menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu & diri mereka memiliki hak & kewajiban seperti kelompok lain penunjang piagam ini, dgn perlakuan yg baik & penuh dr semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berlainan dr kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan & memandang baik isi piagam ini
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tak membela orang zalim & khianat. Orang yg keluar (bepergian) aman, & orang berada di Madinah aman, kecuali orang yg zalim & khianat. Allah ialah penjamin orang yg berbuat baik & takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW
Demikianlah uraian ihwal Isi Piagam Madinah. Bagikan materi ini pada orang yg memerlukan. Terima kasih, mudah-mudahan berguna.