Wargamasyarakat.org kali ini akan membicarakan ihwal isi dekrit presiden 5 juli 1959 yg dikeluarkan oleh presiden kita yg pertama yaitu Bapak Ir Soekarno, Akan dijabarkan pula ihwal tujuan, dampak positif, dampak negatif, & latar belakang isi dekrit presiden 1959.
Daftar Isi
Dekret Presiden 5 Juli 1959
Dekret Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret yg dikeluarkan oleh Presiden Indonesia pertama, Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dekret tersebut ialah pembubaran Badan Konstituante pada hasil Pemilu 1955 & penggantian undang-undang dasar dr Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tujuan Dekrit Presiden yakni untuk menyelesaikan duduk perkara yg muncul akhir ketidakjelasan yg terkait dgn pembuatan UUD baru, Hingga dekrit itu sangat diharapkan bisa menyelamatkan bangsa Indonesia dr banyak sekali ancaman yg ada.
Dampak Dekrit Presiden
Dampak positif
Dampak positif dr Dekrit Presiden yg dikeluarkan ialah kembalinya UUD 1945 bisa menunjukkan pemikiran jelas yg terkait dgn kelangsungan negara, mampu menyelesaikan krisis politik & anak bangsa perpecahan yg kian berkembang, kemudian mampu mengawali pembentukan MPRS & DPAS yg merupakan forum tinggi padasuatu negara.
Dampak negatif
Dampak negatif dr Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah kekuasaan lembaga tinggi negara tergolong Presiden makin besar, menimbulkan kekuatan gres dlm bidang politik yaitu pada kekuatan militer, lalu pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 tak konsisten & sekedar menjadi slogan omong kosong saja.
Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959
Berikut isi dekrit presiden tahun 1959 (ejaan sesuai aslinya)
DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dgn chidmat:
Bahwa andjuran Presiden & Pemerintah untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan pada segenap rakjat Indonesia dgn amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tak menemukan keputusan dr Konstituante sebagaimana diputuskan dlm Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dgn pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tak lagi menghadiri sidang. Konstituante tak mungkin lagi menjelesaikan peran jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian mengakibatkan keadaan-kondisi ketatanegaraan jang membahajakan persatuan & keselamatan Negara, Nusa, & Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk meraih masjarakat jang adil sejahtera;
Bahwa dgn dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia & didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 & yaitu merupakan sebuah rangkaian kesatuan dgn Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini & tak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dgn delegasi dr daerah-tempat & golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dlm waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Latar Belakang Dekrit Presiden
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi pada kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD yg gres sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai sidang pada 10 November 1956. Akan namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum pula sukses merumuskan UUD yg diperlukan.
Namun, di kelompok penduduk usulan untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 makin besar lengan berkuasa. Dalam menyikapi hal tersebut, Presiden Ir. Soekarno memberikan amanat di depan sidang Konstituante tanggal 22 April 1959 yg berisi menganjurkan supaya kembali ke UUD ’45.
Pada tanggal 30 Mei 1959 Konstituante melakukan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara setuju pada Undang-Undang Dasar 1945 & 199 suara yg tak oke. Walaupun yg menyatakan oke lebih banyak tetapi pemungutan bunyi ini harus diulang, sebab jumlah bunyi tak memenuhi kuorum. Kuorum merupakan jumlah minimum anggota yg mesti hadir di rapat, majelis, & sebagainya (biasanya berjumlah lebih dr separuh anggota) agar bisa mengesahkan suatu putusan. Pemungutan bunyi kembali dilaksanakan pada tanggal 1 & 2 Juni 1959.
Dari pemungutan suara ini Konstituante pula gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang badan legislatif) yg lalu ternyata untuk selama-lamanya.
Untuk mencegah terjadinya hal yg tak dikehendaki, maka Kepala Staf Angkatan Darat pada saaat itu (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yg berisi larangan melaksanakan kegiatan-aktivitas semacam politik.
Dan pada ada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengantarsurat pada Presiden biar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 & membubarkan Konstituante.
Demikianlah pembahasan mengenai dekret presiden 1959, mudah-mudahan memperbesar wawasan & bermanfaat ..