Investasi Pada Perusahaan Perkumpulan

INVESTASI PADA PERUSAHAAN ASOSIASI
PSAK No. 15 mengendalikan penyertaan pada perusahaan perkumpulan yang harus dipertanggungjawabkan dengan tata cara ekuitas. Ketentuan perlakuan tata cara ekuitas mi bersahabat kaitannya dengan pembukuan keuangan konsolidasian ,sebab ialah ekspansi dan pembukuan keuangan konsolidasian. Pengaturan mengenai pencatatan goodwill dan amortisasinyajuga dimulai dari kondisi yang menyanggupi ketentuan dalam PSAK mi.
Apabila sebuah perusahaan (investor) memiliki wewenang untuk ikut serta dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investi, namun bukan berbentukpengendali (kekuatan untuk mengendalikan untuk mendapatkan manfaat dan aktivitasnya) terhadap kebijakan investi tersebut, maka penanam modal tersebut dibilang memiliki pengaruh signifikan dan perusahaan investi tersebut disebut Perusahaan Asosiasi.

Investor dipandang mempunyai imbas signifikan, jika mempunyai, baik eksklusif maupun tidak eksklusif, 20% atau lebih dari hak suara pada investi (tanpa pengecualian) terlepas apakah ada penanam modal lain dengan pemilikan substansial atau secara umum dikuasai. Pemilikan di bawah 20% (tanpa pengecualian) dianggap tidak menyanggupi syarat tersebut.

Pencatatan Berdasarkan Metode Ekuitas
Apabila penanam modal memiliki efek signifikan, maka investasinya dibukukan dengan sistem ekuitas, di mana pada mulanya dicatat sebesar ongkos perolehan dan selanjutnya diadaptasi dengan keuntungan atau rugi perusahaan perkumpulan pada setiap era sesuai dengan persentase pemilikan penanam modal.

Nilai tercatat investasi disesuaian (dikurangi) dengan distribusi keuntungan (kecuali dividen saham atau saham bonus) yang dibayarkan oleh investi, biar hak pemilikan investor sesuai dengan persentase pemilikannya atas ekuitas perusahaan asosiasi. Penyesuaian juga diperlukan kalau terdapat perubahan ekuitas perusahaan perkumpulan yang belum diperhitungkan lewat laporan laba-rugi. Misalnya : adanya revaluasi aktiva tetap, selisih yang muncul dari pembagian terstruktur mengenai valuta ajaib dan adaptasi selisih yang muncul dan penggabungan usaha. Makara, saldo penyertaan di neraca penanam modal selalu diusahakan biar sama dengan bagian penanam modal atas hak kepemilikan di perusahaan asosiasi. Pada laporan keuntungan-rugi, bab penanam modal atas keuntungan bersih atau rugi perusahaan perkumpulan disajikan sebagai pendapatan/beban lain-lain (kecuali jikalau investor kegiatan utamanya ialah holding company), sesudah dipertimbangkan dengan penyusutan atas bagian nilai masuk akal aktiva tetap dan penyesuaian kepada aktiva nonmoneter lainnya serta amortisasi goodwill.

Metode ekuitas yang ialah perluasan dari pembukuan keuangan konsolidasi diterapkanl diciptakan alasannya adalah menunjukkan gambaran yang lebih balk atas prestasi investor yang mempunyai dampak signifikan kepada investi, daripada hanya mencatat dividen yang diterima, yang mungkin tidak berhubungan dengan performansi perusahaan investi yang membayarkannya. Pengecualian penerapan sistem ekuitas cuma diperkenankan kalau ada pembatasan yang ketat dalam jangka panjang sehingga secara signifikan mensugesti kesanggupan perusahaan asosiasi untuk pengalihan dana ke investor atau bila investasi tersebut hanya dimaksudkan untuk dijual dalam jangka pendek.

Investasi dipertanggungjawabkan dengan tata cara ekuitas sejak tanggal investasi dimaksud memenuhi definisi perusahaan perkumpulan. Mulai tanggal tersebut, paragrap 10 PSAK No. 15 menyatakan bahwa selisih antara biaya perolehan dengan bagian penanam modal atas nilai masuk akal aktiva neto yang mampu diidentifikasi pada tanggal akuisisi dipertanggungjawabkan selaku yang diuraikan pada bagian tentang penggabungan usaha yang dibukukan dengan tata cara akuisisi (PSAK No.22).

Penyesuaian kepada bab laba penanam modal atas laba/rugi setelah akusisi dikerjakan untuk :
• Penyusustan aktiva tetap menurut nilai wajarnya.
• Amortisasi atas selisih antara ongkos perolehan dan bab penanam modal atas nilai wajar aktiva neto yang dapat diidentifikasi.
• Penyamaan kebijakan akuntansi untuk transaksi dan peristiwa yang sarna (kalau tidak dimungkinkan, mesti diungkapkan).
Laporan keuangan perusahaan perkumpulan yang digunakan untuk perhitungan hak atas bagian keuntungan dengan sistem ekuitas umumnya adalah laporan keuangan pada tanggal yang sama dengan neraca investor. Bila hal mi mustahil, maka digunakan pembukuan keuangan perusahaan asosiasi pada tanggal yang berbeda, asalkan penggunaan tanggal tersebut konsisten dari kala ke periode. Dalam hal ini, dikerjakan adaptasi kepada transaksi atau insiden signifikan yang terjadi antara investor dan perusahaan asosiasi antara kedua tanggal tersebut.

  Kegunaan Pembukuan Keuangan Konsolidasi
Jika terdapat saham preferen kumulatif yang berhak atas laba perusahaan asosiasi, investor mesti menjumlah adanya hak tersebut dalam menentukan bagiannya atas keuntungan/rugi perusahaan perkumpulan. Kerugian perusahaan perkumpulan yang melampaui bagian investor atas ekuitas perusahaan asosiasi tidak diakui oleh investor, kecuali jika penanam modal mempunyai keharusan untuk menanggungnya. Jika lalu perusahaan perkumpulan mendapatkan keuntungan, maka penanam modal baru mengakuinya sehabis bagiannya atas rugi yang belum diakui tertutupi.

Apabila perusahaan asosiasi atau anak perusahaan menerbitkan saham baru di atas harga nominal, sehingga muncul agio, maka bab penanam modal atau induk perusahaan tersebut mampu dikreditkan sebagai keuntungan tahun berlangsung atau eksklusif ke Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-In Capital).

Dalam hal terjadi penurunan permanen atas nilai investasi dalam perusahaan asosiasi, ni!ai tercatat dikurangkan. Pengurangan mi dihitung secara individu, tidak secara agregat, alasannya adalah investasi mi dopandang penting bagi penanam modal.