Instrumen Pkg Panduan Dan Konseling (Bk) Modern 2021

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (PKG-BK) madrasah modern 2021 diatur lewat SK Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021 ihwal Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada madrasah.

Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) BK merupakan Indikator-indikator evaluasi terhadap guru Bimbingan dan Konselin (Guru BK) oleh Kepala Sekolah untuk melakukan evaluasi guna kenaikan kinerja guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) yaitu evaluasi dari tiap butir aktivitas tugas utama guru dalam rangka pelatihan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan peran utama guru tidak mampu dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan wawasan, penerapan pengetahuan dan kemampuan, selaku kompetensi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Aplikasi Sistem Administrasi BK (Siap-BK) Terbaru 2021

Penguasaan kompetensi dan penerapan wawasan serta keahlian guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan penerima latih, dan pelaksanaan peran komplemen yang berkaitan bagi sekolah, utamanya bagi guru dengan tugas perhiasan tersebut.

Sistem PKG ialah metode evaluasi yang dirancang untuk mengidentifikasi kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara biasa PKG memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

Untuk menganggap kesanggupan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan kemampuan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan peran embel-embel yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Dalam Instrumen dan Lembar Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling berikut bersumber dari;

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 perihal Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19

Proses penilaian Kinerja Guru BK yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dapat dijalankan dengan 2 metode, yaitu Pengamatan dan Pemantauan;

  • Pengamatan : Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan lewat observasi pribadi kepada cara kerja guru pada ketika menyampaikan materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas kepada akseptor ajar. Pengamatan berisikan sebelum observasi, selama pengamatan dan setelah pengamatan.
  • Pemantauan: Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dikerjakan kepada kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan contohnya kedatangan guru di kelas, laporan layanan dan panduan konseling terkini dan disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah, pelayanan kepada orang bau tanah peserta ajar dan lain- lain.

Download Administrasi Bimbingan dan Konseling (BK) Lengkap

Silahkan mengunduh Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) BK lewat tautan berikut ini:

  • Instrumen Supervisi Guru Bimbingan dan Konseling Unduh
  • Instrumen PKG Bimbingan dan Konseling (BK) Terbaru 2021 Unduh

Demikianlah gosip perihal Instrumen PKG Bimbingan dan Konseling (BK) Terbaru 2021, biar membawa faedah.
Kami_Madrasah