Instrumen PKG Bimbingan dan Konseling (BK) Terbaru

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan & Konseling (PKG-BK) madrasah terbaru dikelola melalui SK Dirjen Pendis Nomor 1843 Tahun 2021 perihal Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada madrasah.

Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) BK merupakan Indikator-indikator penilaian kepada guru Bimbingan & Konselin (Guru BK) oleh Kepala Sekolah untuk melakukan evaluasi guna peningkatan kinerja guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) ialah penilaian dr tiap butir acara peran utama guru dlm rangka training karir, kepangkatan, & jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tak mampu dipisahkan dr kemampuan seorang guru dlm penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan & keterampilan, selaku kompetensi yg diperlukan.

Baca Juga: Aplikasi Sistem Administrasi BK (Siap-BK) Terbaru

Penguasaan kompetensi & penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sungguh menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan penerima didik, & pelaksanaan tugas pelengkap yg relevan bagi sekolah, khususnya bagi guru dgn tugas embel-embel tersebut.

Sistem PKG ialah metode penilaian yg dirancang untuk mengidentifikasi kesanggupan guru dlm melaksanakan tugasnya lewat pengukuran penguasaan kompetensi yg ditunjukkan dlm unjuk kerjanya. Secara umum PKG mempunyai 2 fungsi utama sebagai berikut.

Untuk menganggap kesanggupan guru dlm menerapkan semua kompetensi & keterampilan yg dibutuhkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas komplemen yg berhubungan dgn fungsi sekolah.

Untuk menjumlah angka kredit yg diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan peran suplemen yg relevan dgn fungsi sekolah yg dilakukannya pada tahun tersebut.

Dalam Instrumen & Lembar Penilaian Kinerja Guru Bimbingan & Konseling berikut bersumber dari;

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Konselor.
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya.
  • Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan & Konseling pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah.
  Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2018/2019

Proses penilaian Kinerja Guru BK yg dilaksanakan oleh Kepala Sekolah mampu dilaksanakan dgn 2 metode, yakni Pengamatan & Pemantauan;

  • Pengamatan : Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yg dikerjakan lewat observasi langsung kepada cara kerja guru pada ketika memberikan materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas pada penerima didik. Pengamatan terdiri dr sebelum observasi, selama pengamatan & sesudah pengamatan.
  • Pemantauan: Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yg dikerjakan terhadap acara guru selain pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan misalnya kedatangan guru di kelas, laporan layanan & panduan konseling terkini & disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah, pelayanan terhadap orang tua akseptor didik & lain- lain.

Download Administrasi Bimbingan & Konseling (BK) Lengkap

Silahkan mengunduh Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) BK lewat tautan berikut ini:

  • Instrumen Supervisi Guru Bimbingan & Konseling Unduh
  • Instrumen PKG Bimbingan & Konseling (BK) Terbaru Unduh

Demikianlah gosip tentang Instrumen PKG Bimbingan & Konseling (BK) Terbaru, gampang-mudahan menenteng faedah.
Kami_Madrasah