Jalur Bidik Misi 2015 merupakan sebuah program beasiswa yang diselenggarakan PTN atau Universitas yang menyelenggarakan program tersebut. Persiapan mengikuti acara kuliah gratis lewat Bidik Misi ini perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana sistem mengikuti program beasiswa bidik misi ini lewat tutorial dan aliran yang telah ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dengan ini kami sampaikan uraiannnya terkait gosip program beasiswa bidik misi 2015 :
A. Latar Belakang
Peningkatan pemerataan susukan ke sekolah tinggi tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih ialah dilema di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi sebab berasal dari keluarga kurang bisa. Selain itu kenaikan jalan masuk berita terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang mampu dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang pintar dan kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan ongkos pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap penerima latih pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang bisa membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta latih pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah tempat sesuai kewenangannya memberi pertolongan ongkos pendidikan atau beasiswa terhadap akseptor ajar yang orang renta atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mampu memberi beasiswa terhadap peserta didik yang berprestasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 perihal Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau pemberian biaya pendidikan bagi akseptor bimbing Warga Negara Indonesia yang kurang bisa secara ekonomi dan atau akseptor didik yang memiliki kesempatanakademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh penerima didik.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum mampu menyanggupi keperluan biaya pendidikan dan ongkos hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai simpulan.
Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta realita tentang acara beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan ongkos pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang bisa secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.
B. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 wacana Badan Hukum Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 wacana PTN;
- Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.
C. MISI
- Menghidupkan impian bagi penduduk kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
- Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
D. TUJUAN
- Meningkatkan motivasi mencar ilmu dan prestasi kandidat mahasiswa, utamanya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
- Meningkatkan jalan masuk dan potensi belajar di sekolah tinggi tinggi bagi rakyat Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang bisa secara ekonomi;
- Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai tamat;
- Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun tambahan kurikuler;
- Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk senantiasa mengembangkan prestasi;
- Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan mempunyai kepedulian sosial, sehingga bisa berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
II. KETENTUAN UMUM PROGRAM BIDIK MISI
A. SASARAN
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang bau tanah/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk acara Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.
C. PENYELENGGARA
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI yaitu perguruan tinggi negeri dan sekolah tinggi tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan yaitu sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. Persyaratan Penerima Beasiswa Bidik Misi
Syarat untuk mendaftar mengikuti acara beasiswa BIDIK MISI tahun 2015 akan sama dengan penyelenggaraan tahun-tahun kemudian diantaranya:
- Siswa SMA/Sekolah Menengah kejuruan/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang direncanakan lulus pada tahun 2010;
- Berprestasi dan orang bau tanah/wali-nya kurang bisa secara ekonomi;
- Calon penerima beasiswa memiliki prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud ialah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada acara ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan mesti sesuai dengan acara studi yang dipilih.
B. KUOTA
- Banyaknya akseptor beasiswa pada tahun budget belum mampu kami peroleh informasinya
- Jumlah tersebut didistribusikan terhadap akademi tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang diputuskan oleh Depdiknas dan di sekolah tinggi tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;
- Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA BIDIK MISI
1. Besarnya dana ongkos hidup setiap peserta beasiswa yakni sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan tempat lokasi perguruan tinggi terpilih.
2. Besarnya biaya pendidikan yang dialokasikan terhadap setiap penerima beasiswa yakni sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.
3. Apabila ongkos pendidikan di suatu akademi tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi tinggi terpilih tersebut wajib menunjukkan pertolongan biaya pendidikan sepenuhnya terhadap peserta beasiswa.
4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu akademi tinggi terpilih, maka perguruan tinggi tinggi terpilih tersebut mampu memakai untuk:
a. ongkos pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (manajemen, transportasi, dan kemudahan);
b. ongkos buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
c. Semua penggunaan dana mesti dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA
1. Beasiswa dibayarkan setiap semester menurut perjanjian yang sudah ditandatangani oleh perguruan tinggi tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;
2. Pimpinan sekolah tinggi tinggi penyelenggara menawarkan dana ongkos hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;
3. Penyaluran beasiswa dari akademi tinggi penyelenggara kepada mahasiswa akseptor lewat rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
4. Penyaluran ongkos pendidikan dikontrol oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.
IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman lewat media massa, institusi pemerintah tempat (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, Sekolah Menengah kejuruan, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk menunjukkan informasi kepada publik adanya acara beasiswa ini.
Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses registrasi di setiap sekolah dan mengantarkan berkas yang telah menyanggupi persyaratan ke perguruan tinggi tinggi terpilih yang dituju.
B. Tata Cara Pendaftaran Prosedur Mengikuti Program Beasiswa Bidik Misi 2015
- Calon mahasiswa memilih acara pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada sekolah tinggi tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;
- Berhubung acara pendaftaran calon mahasiswa baru di akademi tinggi penyelenggara tidak serempak, maka setiap calon mahasiswa diharuskan mengamati acara pendaftaran kuliah di setiap perguruan tinggi yang dipilih;
- Setiap calon mahasiswa mampu menentukan optimal dua acara studi, baik dalam satu sekolah tinggi tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berlawanan.
- Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi patokan melaksanakan registrasi secara kolektif, untuk siswa/akseptor bimbing yang menjadi tanggung jawabnya, terhadap Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan akademi tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas selaku berikut:
Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa penerima bidik misi 2015
- Formulir registrasi yang sudah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;
- Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis selaku bukti siswa aktif;
- Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 diikuti surat keterangan perihal peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (pengesahan) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;
- Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak mempunyai kartu Keluarga Miskin, harus menambahkan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang mampu dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang bau tanah melakukan pekerjaan /tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Jika diharapkan dapat menambahkan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia pemikiran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang bau tanah/wali-nya.
Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas
- Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang menunjukkan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang bau tanah/wali-nya kurang bisa;
- Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi tinggi penyelenggara yang dituju.
C. SELEKSI
- Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi anjuran kandidat akseptor beasiswa BIDIK MISI sesuai patokan;
- Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, kandidat yang memiliki prestasi paling tinggi, dan mengamati asal tempat kandidat;
- Apabila dibutuhkan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk ongkos transportasi dan fasilitas ditanggung oleh akademi tinggi terpilih yang bersangkutan;
- Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu sehabis melalui proses verifikasi.
D. PENETAPAN
- Setiap sekolah tinggi tinggi penyelenggara mesti melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti selaku bahan verifikasi;
- Dalam verifikasi bareng yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang kandidat cuma diterima di satu acara studi pada akademi tinggi tertentu.
- Apabila kandidat penerima beasiswa yang diterima di sebuah perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang sudah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke sekolah tinggi tinggi penyelenggara yang lain;
- Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dikerjakan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
E. PENGHENTIAN BEASISWA
Pemberian beasiswa tidak boleh bila mahasiswa peserta beasiswa:
- Terbukti menawarkan informasi yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
- Tidak memenuhi tolok ukur akademik yang ditetapkan oleh sekolah tinggi tinggi penyelenggara;
- Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi tinggi penyelenggara;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dijalankan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL
Monitoring dan penilaian eksternal kepada penyelenggaraan acara akan dijalankan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dikerjakan kepada penyelenggaraan acara beasiswa BIDIK MISI, antara lain:
1. Prestasi akademik mahasiswa akseptor beasiswa;
2. Penyaluran dana beasiswa;
3. Jumlah mahasiswa akseptor beasiswa.
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
Secara internal sekolah tinggi tinggi penyelenggara mampu melengkapi tutorial selaku teladan dalam penyelenggaraan acara serta tata cara monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan penilaian internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Pelaporan Program
Pelaporan acara berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa sudah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.
b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa peserta beasiswa harus sesuai dengan kesepakatanyang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang sudah ditetapkan, maka akademi tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti
c. Tepat Waktu; artinya beasiswa sudah disalurkan terhadap mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam prosedur penyaluran dana.
2. Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana ongkos hidup kepada mahasiswa, dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi tinggi penyelenggara untuk keperluan studi mahasiswa peserta beasiswa.
3. Pengiriman Laporan
Laporan berbentuksoft copy (CD) diantarke:
Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan
Jakarta 10270