Illegal Fishing: Pengertian, Dampak, Peraturan, dan Sanksi

illegal fishing

Praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing yaitu ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan & perairan sebuah negara. Kedua sektor ini merupakan belahan penting dr kedaulatan suatu negara, oleh lantaran itu, penangkapan ikan ilegal pula mengancam kedaulatan negara tersebut.

Praktik illegal fishing dapat merusak populasi ikan & mempengaruhi ekosistem bahari, sehingga meminimalkan peluang bagi nelayan yg melakukan penangkapan ikan dengan-cara legal & berefek pada keberlanjutan industri perikanan.

Selain itu, praktik penangkapan ikan ilegal pula dapat membahayakan keamanan nasional karena melibatkan pelanggaran wilayah perairan negara & dapat menyebabkan pertentangan dgn negara lain. Oleh karena itu, pertolongan kepada sumber daya perikanan & perairan harus menjadi prioritas dlm mempertahankan kedaulatan & keselamatan suatu negara.

Table of Contents

Pengertian Illegal Fishing

Definisi illegal fishing yakni acara penangkapan ikan yg tak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-seruan di bidang perikanan. Definisi ini diatur dlm Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Pelaku lazimnya kapal-kapal asing yg tak memiliki izin untuk menangkap ikan di perairan Indonesia, yg mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Tindakan penangkapan ikan ilegal bukan cuma merugikan negara, tetapi pula mengancam kepentingan nelayan & pembudidaya ikan, serta industri & perjuangan perikanan nasional. Pemerintah Indonesia telah menciptakan banyak sekali peraturan untuk menghalangi langkah-langkah penangkapan ikan ilegal.

Namun, praktik penangkapan ikan ilegal masih terjadi di Indonesia sampai saat ini. Secara umum, penangkapan ikan ilegal yg sering terjadi di Indonesia mampu diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:

  1. Penangkapan ikan tanpa izin
  2. Penangkapan ikan dgn menggunakan izin artifisial
  3. Penangkapan ikan dgn memakai alat tangkap terlarang
  4. Penangkapan ikan jenis atau spesies yg tak sesuai izin.

Oleh lantaran itu, penegakan hukum yg ketat & pengawasan yg lebih ketat perlu dilakukan untuk memerangi langkah-langkah penangkapan ikan ilegal & menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan & perairan di Indonesia.

Baca juga: Business Intelligence: Pengertian, Manfaat, & Tahapan

Dampak Illegal Fishing

Illegal fishing mempunyai dampak jelek yg signifikan kepada sektor perikanan & perairan di Indonesia. Menurut bphn.go.id, Analisis & Evaluasi Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Perikanan Liar (IUU Fishing), mantan Menteri Kelautan & Perikanan, Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan bahwa kerugian negara Indonesia akibat penangkapan ikan ilegal meraih Rp240 triliun setiap tahun.

Selain itu, penangkapan ikan ilegal pula menyebabkan perusakan lingkungan bahari. Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah mengungkapkan bahwa data statistik menunjukkan kerusakan terumbu karang terbanyak disebabkan oleh langkah-langkah penangkapan ikan ilegal.

Sebagaimana diterangkan dlm jurnal Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah & Memberantas Illegal Fishing dlm Membangun Poros Maritim Indonesia oleh Abdul Qodir & Udiyo Basuki (2014:180-181), beberapa kerugian akhir penangkapan ikan ilegal antara lain merusak kelestarian ikan di maritim Indonesia, merugikan ekonomi negara, menghancurkan lingkungan, & melanggar kedaulatan Indonesia.

Oleh karena itu, perlu upaya yg lebih serius untuk memerangi illegal fishing & mempertahankan keberlangsungan sumber daya perikanan & perairan di Indonesia.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Aturan Berlaku

Penyebab Illegal Fishing

Ada beberapa aspek yg menimbulkan terjadinya ilegal fishing di Indonesia, di antaranya:

Tuntutan pasar

Permintaan pasar akan produk-produk perikanan yg tinggi menimbulkan nelayan atau perusahaan perikanan berupaya untuk memajukan bikinan, termasuk dgn cara-cara yg tak sah mirip ilegal fishing.

Kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan

Banyak pelaku ilegal fishing tak mengerti atau tak peduli dgn pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan & lingkungan maritim.

Konflik antara negara

Konflik antara negara, seperti klaim wilayah perairan yg sama, acap kali menimbulkan terjadinya ilegal fishing oleh kapal-kapal abnormal yg menganggap wilayah tersebut bukanlah pecahan dr yurisdiksi Indonesia.

Kesenjangan ekonomi

Kesenjangan ekonomi yg tinggi antara tempat pesisir & wilayah pedalaman sering kali menciptakan nelayan menjadi rentan terhadap praktik ilegal fishing karena sulitnya mencari penghidupan yg pantas di daerah pesisir.

Baca juga: HKI: Jenis & Tujuan Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan Terkait Illegal Fishing

Pemerintah sudah menerbitkan beberapa peraturan terkait illegal fishing di Indonesia. Beberapa di antaranya yakni:

  • UU Nomor 31 Tahun 2004 perihal Perikanan
  • UU Nomor 45 Tahun 2009 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU Nomor 5 Tahun 1983 perihal Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 1992 wacana Pelayaran, UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 ihwal Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan dengan-cara Ilegal (Illegal Fishing)
  • Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 wacana Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan dengan-cara Ilegal (Illegal Fishing).

Peraturan-peraturan ini dibuat untuk memperkuat penegakan hukum & memberantas aksi illegal fishing di wilayah perikanan & perairan Indonesia.

Baca juga: Tips Perawatan Rambut Yang Efektif & Praktis

Sanksi Untuk Pelaku Illegal Fishing

Di Indonesia, pelaku illegal fishing mampu dikenai sanksi administratif, pidana, & perdata. Berikut adalah hukuman beserta peraturannya untuk pelaku ilegal fishing di Indonesia:

Sanksi Administratif

Pelaku penangkapan ikan ilegal dapat dikenai hukuman administratif berbentukdenda, pencabutan izin usaha perikanan, pembekuan kapal, & pemusnahan alat tangkap. Peraturan-peraturan yg mengontrol sanksi administratif untuk penangkapan ikan ilegal di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pengawasan Sumber Daya Perikanan & Kelautan
  • Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 perihal Tata Cara Pemberian, Pencabutan, & Penggunaan Izin Usaha Perikanan

Sanksi Pidana

Pelaku illegal fishing mampu dikenai sanksi pidana berbentukkurungan atau denda. Pelaku penangkapan ikan ilegal yg melanggar ketentuan penangkapan ikan dlm Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda yg dikontrol dlm Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 wacana Perikanan & Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perihal Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 perihal Perikanan.

Sanksi Perdata

Pelaku illegal fishing pula dapat dikenai hukuman perdata berbentukganti rugi atas kerugian yg ditimbulkan akibat langkah-langkah penangkapan ikan ilegal. Hal ini diatur dlm Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam rangka penegakan aturan kepada penangkapan ikan ilegal, Pemerintah Indonesia sudah membentuk Satuan Tugas 115 yg bertugas untuk memberantas penangkapan ikan ilegal. Satuan Tugas 115 terdiri dr berbagai lembaga, mirip TNI, Polisi Republik Indonesia, Bea Cukai, Kementerian Kelautan & Perikanan, & Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.

Baca juga: Gunung Dempo Pagar Alam Wisata Yang Menakjubkan

Kesimpulan

Perlu adanya upaya pencegahan illegal fishing lewat peningkatan pengawasan & penegakan aturan, serta kesadaran penduduk untuk mempertahankan kelestarian sumber daya alam di bahari & menjalankan kegiatan perikanan yg bertanggung jawab.

Referensi

  1. Kementerian Kelautan & Perikanan. (2017). Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
  2. Pudjiastuti, S. (2018). Indonesia’s fight against illegal fishing. Marine Policy, 87, 282-285.
  3. Qodir, A., & Basuki, U. (2014). Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah & Memberantas Illegal Fishing dlm Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Ilmu Kelautan, 19(4), 180-190.
  4. Republic of Indonesia. (2004). UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  5. Republic of Indonesia. (2009). UU Nomor 45 Tahun 2009 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 wacana Perikanan.
  6. Republic of Indonesia. (1983). UU Nomor 5 Tahun 1983 perihal Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
  7. Republic of Indonesia. (1992). UU Nomor 21 Tahun 1992 ihwal Pelayaran.
  8. Republic of Indonesia. (1996). UU Nomor 6 Tahun 1996 wacana Perairan Indonesia.
  9. Republic of Indonesia. (2015). Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 perihal Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan dengan-cara Ilegal (Illegal Fishing).
  10. Sulistyo, H., & Iswari, R. S. (2018). Illegal fishing in Indonesia: Issues and solutions. Ocean & Coastal Management, 157, 1-8.

  Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis