Ijtihad Adalah : Hukum, Fungsi, Syarat, dan Jenisnya – Apa yang dimaksud dengan Ijtihad? Pada peluang ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apa itu Ijtihad dan komponen -komponen lain tentangnya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.
Daftar Isi
Daftar Isi
Ijtihad Adalah : Hukum, Fungsi, Syarat, dan Jenisnya
Kata ijtihad ini bermula dari kata al-juhd, yang artinya al-thaqah (daya, kesanggupan, kekuatan) atau dari kata al-jahd memiliki arit al-masyaqqah (kesusahan, kesukaran). Dari itu, berdasarkan pengetian dari kebahasaannya kata ijtihad mempunyai makna “badzl al-wus’ wa al-majhud” (pengerahan daya dan kesanggupan), atau “pengerahan terhadap segala daya serta kemampuan terhadap sebuah acara dari kegiatan-acara yang berat dan susah”. ( DR.Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad Al-Shaukani, hlm 73)
Kata “Ijtihad” bermula dari bahasa Arab, adalah “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan” yang artinya adalah mengerahkan terhadap segala hal dalam menanggung beban. Bisa dikatakan, Ijtihad dilaksanakan jika terdapat sebuah pekerjaan yang sulit untuk dilakukan.
Dalam agama Islam, Ijtihad ialah salah satu sumber hukum ketiga setelah Al-quran dan hadits. Fungsi utama dari Ijtihad adalah untuk menetapkan sebuah aturan yang mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits.
Orang yang melakukan sebuah Ijtihad disebut dengan Mujtahiyang mana itu ialah orang yang jago ihwal Al-quran dan hadits.
Terdapat juga salah satu teladan pelaksanaan dalam Ijtihad yakni dalam proses menentukan tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawal, yang mana para ulama berdiskusi dengan berlandaskan hukum Islam untuk memilih dan memutuskan 1 syawal.
Dalil Hukum Ijtihad
Ada beberapa dasar hukum diharuskannya ijtihad, diantaranya :
Al-Qur’an
dalil aturan ijtihad bersumber dari Al-Qur’an yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kau. Kemudian kalau kamu berbeda usulan perihal sesuatu, maka kembalikanlah dia terhadap Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kau benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik hasilnya”. (QS.An-nisa:59)
dan firman-Nya lainnya :
“…Maka ambillah mirip, wahai orang-orang yang memiliki persepsi”. (QS.Al-Hasyr : 2)
Menurut firman pertama, maksud dari dikembalikan terhadap Allah dan Rasul merupakan bahwa bagi setiap orang yang mempelajari Qur’an dan Hadits biar lebih bisa meneliti aturan-hukum yang ada alsannya, agar dapat dipraktekkan kepada peristiwa-peristiwa hukum lainnya, serta hal tersebut merupakan ijtihad.
Dalam firman kedua, Bagi setiap orang yang hebat dalam mengetahui serta merenungkan diperintahkan dalam mengambil mirip, serta hal tersebut bermakna mengharuskan mereka dalam berijtihad. Oleh karena itu, maka harus senantiasa ada ulama-ulama yang mesti melaksanakan ijtihad. (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163).
Al-Hadits
Nabi s.a.w. berkata : “Ijtihadlah kau, alasannya tiap-tiap orang akan gampang mencapai apa yang diperuntukkan kepadanya” (Jalaluddin Rahmat, Dasar Hukum Islam, hlm 163)
“Hakim jikalau berijtihad lalu mampu meraih kebenaran maka dia akan menerima dua pahala (pahala melaksanakan ijtihad dan pahala kebenaran alhasil). jikalau beliau berijtihad berikutnya tidak mencapai sebuah kebenaran, maka ia mendapat satu pahala (pahala melaksanakan ijtihad)”.(Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Ijmak
Setiap umat Islam dan aneka macam madhabnya telah setuju mengenai dianjurkannya ijtihad, dan memang ijtihad tersebut sudah diterapkan benar. Di antara buah dan hasil ijtihad ini yaitu satu aturan-hukum fiqh yang cukup kaya yang ditelorkan oleh para mujtahid semenjak dulu haingga sekarang. Tekhanya itu terdapat juga kasus-masalah yang tidak ada nashnya yang menuntut adanya ijtihad biar mampu memperjelas aturan syara’nya dengan menggunakan salah satu cara istidlal.
Oleh alasannya itu Syariat Islam perlu menetapkan semua aturan dari perbuatan hamba-hamba Allah SWT jika tidak ada jalan lain selain ijtihad. (Dr. Yusuf Al Qardlawy, Ijtihad Dalam Syariat Islam – Beberapa Pandangan Analitis perihal Ijtihad Kontemporer, hlm 100)
Fungsi dan Manfaat Ijtihad
Fungsi aru ijtuhad ini intinya membantu manusia dalan memperoleh penyelesaian aturan dari sebuah permasalhan yang belum ada dalilnya di dalam Al-quran dan hadits. Tak hanya itu tujuan dari Ijtihad adalah untuk menyanggupi keperluan umat Islam dalam beribadah kepada Allah pada waktu dan kawasan tertentu.
Dalam hal ini, Ijtihad sudah dianggap mempunyai kedudukan dan legalitas dalam Islam. Namun, Ijtihad cuma dihentikan dijalankan oleh orang-orang yang asal pilih, hanya orang-orang tertentu saja yang sudah menyanggupi syarat yang boleh melakukan ijtihad. Kaprikornus, berikut merupakan beberapa faedah Ijtihad yakni:
- Apabila umat Islam sedang menghadapi suatu urusan baru, maka akan dikenali hukumnya.
- Menyesuaikan hukum yang telah berlaku dalam Islam sehingga sesuai dengan kondisi, waktu, dan perkembangan zaman.
- Menentukan dan memutuskan fatwa atas segala urusan yang tidak berafiliasi dengan halal-haram.
- Membantu umat Islam dalam menghadapi suatu duduk perkara yang belum ada hukumnya dalam Islam.
Syarat-Syarat Ijtihad (Mujtahid)
Seperti yang tellah dijelaskan sebelumnya, cuma orang-orang tertentu dan telah menyanggupi syarat saja yang dapay melakukan Ijtihad. Adapun syarat-syarat menjadi Ijtihad yaitu sebagai berikut:
- Mengetahui isi Al-Qur’an dan hadits yang bersangkutan dengan aturan tersebut, walaupun tidak hapal diluar kepala.
- Harus mengetahui bahasa arab serta alat-alat yang bekerjasama dengan hal tersebut seperti Nahwu, Shorof, Ma’ani, Bayan, Bad’i, agar mampu mentafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah dengan cara berfikir dengan benar.
- Perlu mengetahui ilmu permintaan fiqh dan qoidah-qoidah fiqh yang seluas-luasnya, sebab ilmu ialah sebagai dasar dari berijtihad.
- Perlu mengenali soal-soal ijma’, sampai tiada muncul pertimbangan yang bertentangan dengan ijma’ itu.
- Mesti mengetahui nasikh mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Mengetahui ilmu riwayat dan dapat membedakan: mana hadits yang otentik dan hasan, mana yang dhoif, mana yang maqbul dan mardud.
- Mengetahui rahasia-belakang layar tasyri’i ( asrarusy syari’ah) yang ialah qoidah-qoidah yang membuktikan tujuan dari syara’ dalam meletakan beban taklif kepada mukallaf.
Jenis – Jenis Ijtihad
Ijtihad terbagi atas 7 jenis. Yang mengacu dalam pengertian Ijtihad di atas, berikut ini merupakan berbagai macam Ijtihad yaitu selaku berikut:
Ijma’
Pengertian Ijma’ ialah suatu komitmen oleh para ulama dalam memutuskan aturan agama Islam yang menurut Al-quran dan hadits dalam suatu masalah. Hasil akad dari para ulama ini berupa aliran yang dikerjakan oleh umat Islam.
Qiyas
Pengertian Qiyas ialah sebuah penetapan hukum dalam suatu masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, akan namun memiliki kesamaan (manfaat, alasannya, bahaya) seperti duduk perkara lain sehingga ditetapkan hukum yang serupa.
Maslahah Mursalah
Pengertian Maslahah Mursalah ialah suatu cara penetapan hukum yang berlandaskan pada pendapatmanfaat dan manfaatnya.
Sududz Dzariah
Pengertian Sududz Dzariah merupakan suatu pemutusan aturan dalam hal yang bersifat mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
Istishab
Pengertian Istishab ialah sebuah penetapan aturan atau aturan dalam islam sehingga ada argumentasi yang sempurna dalam mengganti ketetapan tersebut.
Urf
Pengertian Urf merupakan suatu penepatan boleh atau tidaknya sebuah etika istiadat dan keleluasaan dalam sebuah penduduk selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.
Istihsan
Pengertian Istihsan merupakan suatu langkah-langkah yang meninggalkan satu hukumterhadap aturan yang lain sebab adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.
Demikianlah penjelasan dari Seputarpengetahuan.co.id perihal Ijtihad Adalah : Hukum, Fungsi, Syarat, dan Jenisnya , biar mampu memperbesar pengetahuan dan wawasan kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca postingan yang lain.