Hukum Wakaf dan Pahala untuk Orang yang Sudah Meninggal

 Hukum Wakaf & Pahala untuk Orang yg Sudah Meninggal

Wakaf & Pahala untuk Orang yg Sudah Meninggal

Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah yg dianjurkan dlm Islam. Wakaf adalah menahan harta benda milik seseorang untuk dikelola & dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan umum. Wakaf bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang yg masih hidup maupun orang yg sudah meninggal.

Bagaimana hukum wakaf untuk orang yg sudah meninggal? Apakah pahala wakaf tersebut akan sampai pada orang yg telah meninggal tersebut?

Hukum Wakaf untuk Orang yg Sudah Meninggal

Dalam Islam, wakaf untuk orang yg sudah meninggal hukumnya adalah boleh. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

1. Hadis Ibnu Umar yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari & Imam Muslim:

ما على أحدكم إذا أراد أن يتصدق لله صدقة تطوع أن يجعلها عن والديه إذا كانا مسلمين فيكون أجرها لهما و له مثل أجورهما بغير أن ينقص من أجورهما شيأ

Artinya: “Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dgn sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, & ia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun dr pahala kedua orang tuanya”.

2. Pendapat para ulama, seperti Imam Syafi’i & Imam Malik, yg menyatakan bahwa wakaf untuk orang yg sudah meninggal hukumnya adalah sah. Mereka berpendapat bahwa wakaf adalah menahan harta benda untuk dikelola & dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan umum, tak terbatas pada orang yg masih hidup saja.

Pahala Wakaf untuk Orang yg Sudah Meninggal

Pahala wakaf untuk orang yg sudah meninggal akan sampai pada orang yg telah meninggal tersebut. Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW yg diriwayatkan oleh Imam Muslim:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dr tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yg bermanfaat, atau anak saleh yg mendoakannya.”

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa salah satu amal yg pahalanya akan terus mengalir meskipun orang tersebut telah meninggal dunia adalah sedekah jariyah. Wakaf termasuk dlm kategori sedekah jariyah karena manfaatnya akan terus dirasakan oleh masyarakat umum, bahkan setelah orang yg mewakafkan harta tersebut telah meninggal dunia.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum wakaf untuk orang yg sudah meninggal adalah boleh & pahala wakaf tersebut akan sampai pada orang yg telah meninggal tersebut. Oleh karena itu, jika Anda ingin memberikan pahala sedekah pada orang tua atau keluarga Anda yg telah meninggal dunia, Anda dapat melakukannya dgn cara mewakafkan harta benda Anda.

Anda dapat mewakafkan harta benda Anda melalui lembaga wakaf terpercaya, seperti Yatim Mandiri. Yatim Mandiri merupakan lembaga amil zakat & wakaf nasional yg telah berdiri sejak tahun 1985. Yatim Mandiri memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia & telah menyalurkan bantuan pada jutaan masyarakat yg membutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang wakaf, Anda dapat mengunjungi situs web Yatim Mandiri di https://yatimmandiri.org.